Menu

Mode Gelap
Firmina Tallulembang Apresiasi Program Desa Mandiri, Dorong Kemandirian Desa, Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat ‎ BPJS Ketenagakerjaan Toraja Dorong Para Pekerja Manfaatkan Program MLT Miliki Rumah Sendiri Terpilih Kembali Jadi Ketua Umum, Pdt. Alfred Anggui: Siap Mengangkat Tugas dan Tanggung Jawab BPS Gereja Toraja Layanan BPJS Kesehatan Jangkau Penduduk Daerah 3T di Indonesia Video Karaoke Dangdut di Patung Yesus Viral, Aktivis Desak Pemda Tator Evaluasi Pengawasan Kawasan Religi Viral Video Bak Konser Mini Dangdut di Objek Wisata Religi Buntu Burake Tana Toraja Tuai Sorotan Publik

Advetorial

4 Tersangka dan Barang Bukti Kasus Narkoba yang Menyeret Kasat dan Kanit Narkoba Polres Torut Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tana Toraja

badge-check


					Tahap II Perkara Narkotika yang dilimpahkan oleh Polres Tana Toraja ke Kejari Tator. Foto: Istimewa Perbesar

Tahap II Perkara Narkotika yang dilimpahkan oleh Polres Tana Toraja ke Kejari Tator. Foto: Istimewa

TANA TORAJA, Vressnews – Kejaksaan Negeri Tana Toraja menerima pelimpahan perkara Narkotika dari Polres Tana Toraja, yang melibatkan 4 tersangka, pada Selasa (14/4/2026).

Perkara Narkotika yang melibatkan pelaku antara lain Tersangka ETT alias O, MJ, D, dan ADM.

Dimana diketahui ETT alias O disangka melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.Sementara itu terhadap 3 pelaku lainnya, yakni MJ, D, dan ADM disangka melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Juncto Pasal 20 huruf d Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Juncto Pasal 20 huruf d Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Dalam perkara ini ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis shabu-shabu dengan berat netto 83.0754 gram berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sulawesi Selatan yang menyatakan bahwa barang bukti yang diuji benar mengandung Metamfetamina,” kata Frendra AH, Kepala Kejaksaan Negeri Tana Toraja.

Setelah dilakukan Tahap II, perkara tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Makale untuk dilakukan penuntutan. Saat ini terhadap keempat tersangka dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Tana Toraja selama 20 hari sejak tanggal 14 April 2026 sampai dengan 3 Mei 2026 di Rutan Kelas IIB Makale.

“Perkara ini menarik perhatian publik dikarenakan adanya fakta mengenai keterlibatan Kasat dan Kanit Narkoba yang membekingi bandar narkotika yang mana isu tersebut berkembang sampai kepada tudingan Irma Tendengan yang mengatakan adanya aliran uang bandar narkoba kepada salah satu Tim sukses pemenangan pada pilkada di Toraja Utara 2024 lalu,” ujar Frendra.

Kejaksaan Negeri Tana Toraja akan bekerja profesional dan transparan dalam mengawal, memantau penanganan perkara dan tidak menutup kemungkinan dalam proses sidang yang terbuka untuk umum akan ditemukan fakta adanya keterlibatan pihak-pihak lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Jelang Peringatan 1 Juli, Korneles Yenu Ajak Masyarakat Papua Barat Jaga Kamtibmas dan Perkuat Persatuan

30 Juni 2026 - 12:53 WIB

‎Pesparawi XIV Jadi Momentum Tunjukkan Papua Barat yang Aman dan Ramah

14 Juni 2026 - 04:36 WIB

‎Pesparawi XIV Jadi Momentum Tunjukkan Papua Barat yang Aman dan Ramah

14 Juni 2026 - 04:27 WIB

Ratusan Pelajar Satukan Tekad Lawan Narkoba Bangun Masa Depan saat Mengikuti Dialog Pemuda yang Digelar oleh PMTI

21 April 2026 - 10:35 WIB

Bendahara Umum PMTI Raih Doktor : Umur Tidak Menghalangi Kita Untuk Belajar

17 April 2026 - 22:45 WIB

Polres Toraja Utara Terima Kunjungan Tim Audit Kinerja Itwasda Polda Sulsel Tahap I Tahun 2026, Mantapkan Perencanaan dan Pengorganisasian

16 April 2026 - 08:41 WIB

KKT Sulawesi Utara Dukung Yulius Selvanus Lumbaa di Mubes PMTI : Pemimpin yang Tidak Pernah Mengingkari Ketorajaannya

16 April 2026 - 02:37 WIB

Trending di Advetorial