Menu

Mode Gelap
Jambore V Sekolah Minggu Gereja Toraja Klasis Kota Palopo Resmi Dibuka GMNI Toraja Utara Gelar Lomba Pidato dan Nobar Film Bung Karno, Momentum Mengenang Sang Proklamator pada Hari Wafatnya Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polres Toraja Utara Gelar Bakti Religi Bersihkan Tempat Ibadah Taekwondo Tana Toraja Raih Juara Umum III Sulteng Open Series VII di Kota Palu, Sukses Boyong Puluhan Medali Toraya Ma’gellu Sukses Digelar, Dongkrak Pariwisata, dan Ekonomi Lokal di Toraja Utara Toraya Ma’gellu Tegaskan Toraja sebagai Rumah Budaya yang Hidup di Nusantara

Headline

Tim Tabur Kejari Tana Toraja Tangkap DPO Terpidana Perzinahan Saat Bersembunyi di Lembang Sereale Toraja Utara

badge-check


					Terpidana Perzinahan SS berhasil diamankan pada Senin (4/5/2026), usai buron selama beberapa bulan. Foto: Istimewa Perbesar

Terpidana Perzinahan SS berhasil diamankan pada Senin (4/5/2026), usai buron selama beberapa bulan. Foto: Istimewa

TANA TORAJA, Vressnews – Masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Desember 2025, SS terpidana perzinahan berhasil diringkus oleh Tim Tabur (Tangkap Buron) Kejaksaan Negeri Tana Toraja, pada Senin (4/5/2026).

SS ditangkap karena mencoba dan berupaya kabur dari jerat hukum yang telah berkekuatan hukum tetap (incraht) dengan pidana penjara selama 2 bulan. Namun SS tidak mengindahkan pemanggilan dari pengadilan sebanyak 3 kali untuk menjalani hukuman dan kabur.Kepala Kejaksaan Negeri Makale, Frendra AH yang dikonfirmasi mengatakan bahwa Tim Tabur terus melakukan pengejaran dan menyelidiki keberadaan SS sudah sejak beberapa bulan sejak terpidana ditetapkan sebagai DPO.

“Tim tabur menggali informasi dari perangkat Lembang Sereale serta lingkungan sekitar sambil menyisir bagian-bagian rumah yang berpotensi menjadi tempat persembunyian,” ujar Frendra AH saat dikonfirmasi pada Selasa (5/4/2026).

Upaya tersebut membuahkan hasil ketika terpidana ditemukan bersembunyi di balik tumpukan perabot di sudut dapur yang terkunci dari dalam serta minim pencahayaan.

Frendra menambahkan bahwa SS bersembunyi selama kurang lebih 3 jam, sementara kakaknya menutupi keberadaannya dengan menyatakan bahwa terpidana telah meninggalkan rumah serta tidak diketahui menuju ke mana dan tidak bisa dihubungi.

“Meski telah ditemukan, terpidana menolak membuka pintu sehingga tim mendorongnya hingga akhirnya pintu dibuka. Situasi memanas saat kakak terpidana menunjukkan emosi dan sempat mendekati benda berbahaya berupa potongan kayu, namun berhasil diantisipasi oleh tim,” ungkapnya.

Setelah perdebatan selama kurang lebih 30 menit, tim tabur mengambil tindakan dengan membawa terpidana ke kendaraan menggunakan penanganan fisik secara proporsional.

“SS sudah diamankan serta telah dilakukan eksekusi oleh Jaksa eksekutor di Rutan kelas II B Makale di Kabupaten Tana Toraja,” tutup Frendra AH.

Diketahui terpidana SS melakukan tindak pidana Perzinahan yang melanggar pasal 284 ayat 1 ke 1 huruf b KUHPidana tentang Perzinahan. berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Makale Nomor: 91K/Pid.B/2025/PN Mak Tanggal 17 September 2025.

Penangkapan ini sekaligus juga merupakan pesan kepada para terpidana yang masih buron dan berkeliaran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Jambore V Sekolah Minggu Gereja Toraja Klasis Kota Palopo Resmi Dibuka

24 Juni 2026 - 11:33 WIB

GMNI Toraja Utara Gelar Lomba Pidato dan Nobar Film Bung Karno, Momentum Mengenang Sang Proklamator pada Hari Wafatnya

22 Juni 2026 - 03:00 WIB

Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polres Toraja Utara Gelar Bakti Religi Bersihkan Tempat Ibadah

22 Juni 2026 - 02:45 WIB

Taekwondo Tana Toraja Raih Juara Umum III Sulteng Open Series VII di Kota Palu, Sukses Boyong Puluhan Medali

21 Juni 2026 - 11:44 WIB

Toraya Ma’gellu Sukses Digelar, Dongkrak Pariwisata, dan Ekonomi Lokal di Toraja Utara

21 Juni 2026 - 11:01 WIB

Toraya Ma’gellu Tegaskan Toraja sebagai Rumah Budaya yang Hidup di Nusantara

20 Juni 2026 - 00:21 WIB

Event Budaya Toraya Ma’gellu Jadi Magnet Turis Mancanegara, Art Center Rantepao Dipadati Penonton

20 Juni 2026 - 00:11 WIB

Trending di Headline