TANA TORAJA, Vressnews – Kejaksaan Negeri Tana Toraja menerima pelimpahan perkara Narkotika dari Polres Tana Toraja, yang melibatkan 4 tersangka, pada Selasa (14/4/2026).
Perkara Narkotika yang melibatkan pelaku antara lain Tersangka ETT alias O, MJ, D, dan ADM.
Dimana diketahui ETT alias O disangka melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara itu terhadap 3 pelaku lainnya, yakni MJ, D, dan ADM disangka melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Juncto Pasal 20 huruf d Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Juncto Pasal 20 huruf d Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Dalam perkara ini ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis shabu-shabu dengan berat netto 83.0754 gram berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sulawesi Selatan yang menyatakan bahwa barang bukti yang diuji benar mengandung Metamfetamina,” kata Frendra AH, Kepala Kejaksaan Negeri Tana Toraja.
Setelah dilakukan Tahap II, perkara tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Makale untuk dilakukan penuntutan. Saat ini terhadap keempat tersangka dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Tana Toraja selama 20 hari sejak tanggal 14 April 2026 sampai dengan 3 Mei 2026 di Rutan Kelas IIB Makale.
“Perkara ini menarik perhatian publik dikarenakan adanya fakta mengenai keterlibatan Kasat dan Kanit Narkoba yang membekingi bandar narkotika yang mana isu tersebut berkembang sampai kepada tudingan Irma Tendengan yang mengatakan adanya aliran uang bandar narkoba kepada salah satu Tim sukses pemenangan pada pilkada di Toraja Utara 2024 lalu,” ujar Frendra.
Kejaksaan Negeri Tana Toraja akan bekerja profesional dan transparan dalam mengawal, memantau penanganan perkara dan tidak menutup kemungkinan dalam proses sidang yang terbuka untuk umum akan ditemukan fakta adanya keterlibatan pihak-pihak lainnya.


















