TANA TORAJA, Vressnews – Dari 39 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht sebanyak 13 kasus perkara narkotika dengan total Barang Bukti (BB) yang dimusnahkan mencapai ribuan gram.
Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tana Toraja, Frendra AH dalam sambutannya pada kegiatan pemusnahan Barang Bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), di halaman Kantor Kejari Tana Toraja, Rabu (15/4/26).
“Dalam kegiatan pemusnaan BB ada 39 kasus yang inkra, dengan rincian kasus Narkotika sebanyak 13 kasus dengan jumlah BB mencapai 26 item termasuk BB salah satunya tembakau sintetis sebanyak 28,0817 gram, shabu sebanyak 14,3389 gram, ganja yang BB mencapai 1.169,695 gram atau 1,1 Kilogram,” jelas Frendra.
Frendra juga mengungkapkan selain kasus narkoba. Kasus asusila, dan pencurian serta judi juga menjadi atensi.
“Dua kasus yang paling banyak ditangani narkoba dan asusila. Kasus asusila ini juga luar biasa imbang-imbang sama narkotika,” terang Frendra.
Dirinya menyampaikan keprihatinan atas tingginya kasus narkoba dan asusila di dua kabupaten yang ada di Toraja yakni Tana Toraja dan Toraja Utara, untuk itu dibutuhkan keterlibatan semua pihak.
Dirinya berharap kasus yang ada dapat ditekan, agar daerah semakin aman jauh dari perkara-perkara yang viral, karena saat ini apapun yang terjadi bisa viral dalam sekejap mata. Bila ada hal-hal yang viral dapat berdampak pada pariwisata Toraja.

Dan terkait maraknya penyalahgunaan narkotika yang terus menjadi ancaman di tengah masyarakat. Menurutnya, peredaran dan penyalahgunaan narkoba harus menjadi perhatian bersama, baik aparat penegak hukum maupun masyarakat.
“Perlu adanya sinergi antara semua pihak untuk menekan angka kejahatan, khususnya narkotika yang sangat merusak generasi bangsa. Kegiatan ini memberikan efek jera sekaligus menjadi pesan kepada masyarakat agar menjauhi segala bentuk tindak pidana,” tegasnya.
Sementara itu Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Tana Toraja, Nuria Mentari mengatakan bahwa pemusnahan BB bagi kasus yang telah inkrah adalah salah satu wewenang kejaksaan.
“Ini merupakan salah satu bentuk komitmen kejaksaan dalam menegakkan hukum serta memastikan barang bukti dari perkara yang telah inkrah tidak disalahgunakan,” kata Nuria Mentari.
Nuria Mentari menambahkan bahwa perkara Kamnegtibum ( Kemanan Negara dan Ketertiban Umum) itu sebanyak 12 perkara dengan jumlah BB mencapai 9 item, dan perkara Oharda (Orang dan Harta Benda) sebanyak 14 perkara dengan jumlah BB mencapai 18 item.
Turut hadir dalam kegiatan tersenyum Wakil Bupati Tana Toraja Erianto L. P, Sekretaris Daerah dr. Rudy Andilolo, Waka Polres Tator Kompol A. Madendanri, Perwakilan Pengadilan Negeri Makale, perwakilan Dandim 1414 Tator, BNK Kabupaten dan stakholder terkait lainnya.

















