TANA TORAJA, Vressnews – Penangkapan terhadap keempat pelaku tersebut berawal dari informasi dari masyarakat terkait maraknya penyalahgunaan Narkotika di sekitaran Jalan Poros Makale – Rantepao, tepatnya di Kelurahan Lemo, Kecamatan Makale Utara, Tana Toraja.
Keempat pelaku masing-masing berinisial JI (22), SP (25), DS (20), dan DR (27). Keempatnya diketahui adalah warga Sangalla dan Rantetayo.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu saset plastik klip bening berisi dua saset kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu.
Kronologi Penangkapan
Menindak lanjuti informasi warga, pada 13 Mei 2026, Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Tana Toraja melaksanakan Penyelidikan di sekitar TKP.
Pada saat dilakukan penggeledahan , Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Tana Toraja menemukan 1 (Satu) sachet Plastik Klip Bening yang di dalamnya terdapat 2 (Dua) sachet plastik klip bening masing masing berisikan butiran kristal diduga Narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan di bawah kasur DS yang pada saat itu berada didalam kamar bersama DR.
Dilakukan interogasi dan diketahui bahwa yang bersangkutan mendapatkan barang diduga narkotika jenis Sabu tersebut dari JI, Namun JI tidak berada di tempat.
Tim selanjutnya melakukan pencarian terhadap JI dan pada pukul 23:30 wita Tim menemukan JI bersama SE telah kembali ke TKP pertama, sehingga dilakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan.

Kapolres Tana Toraja AKBP. Budi Hermawan melalui Kasat Narkoba Iptu. Arlinansius Allo Layuk, mengatakan bahwa para pelaku memperoleh sabu dengan cara memesan lewat instagram.
“Selanjutnya Tim melakukan interogasi dan diketahui bahwa barang bukti Narkotika Jenis Sabu yang diamankan itu diperoleh dengan cara memesan dan membeli di Akun Instagram “NO” dengan menggunakan uang yang mereka kumpulkan (patungan),” Ujar Iptu. Arlinansius Allo Layuk, Jumat (22/5/2026).
Kasat Narkoba menjelaskan bahwa Narkotika Jenis Sabu yang mereka beli tersebut kemudian di paket ulang menjadi 4 (Empat) sachet yang akan mereka edarkan dengan harga 200 (dua ratus ribu rupiah)/ sachetnya dan telah laku sebanyak 2 (dua) sachet dan sebagian lainnya mereka pakai.
“Tim satuan Reserse Narkoba Polres Tana Toraja kemudian membawa keempat pelaku beserta barang buktinya ke Mako Polres Tana Toraja untuk proses hukum lebih lanjut,” tutup Arlinansius.













