MAKASSAR, Vressnews – Empat wartawan melaporkan akun Media Sosial (Medsos) Facebook “Publik Haterss” ke Polda Sulawesi Selatan diduga menjadi Buzzer Pemda Tana Toraja.
Nober Salamba bersama tiga wartawan lainnya secara resmi melaporkan akun tersebut ke Polda Sulsel, Kamis (15/1/2026).
Akun “Publik Haterss” dinilai menyebarkan hoax serta mencemarkan nama baik wartawan yang kerap mengkritisi kebijakan Pemda Tana Toraja.
Pelaporan ini disebut sebagai bentuk perlawanan terhadap praktik penggunaan akun yang diduga dimanfaatkan untuk melindungi kekuasaan dengan cara-cara tidak etis di ruang digital.
Nober Salamba menilai akun tersebut tidak menjalankan fungsi kritik, melainkan menyerang personal tanpa data dan dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Kritik terhadap kebijakan pemerintah itu sah, tetapi jika sudah berubah menjadi serangan pribadi dan fitnah terhadap wartawan, itu jelas pidana. Apalagi jika diduga terkait dengan kepentingan kekuasaan,” tegasnya usai membuat laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulsel.
Ia menilai praktik buzzer semacam ini berbahaya karena dapat membungkam suara kritis.
Ia berharap kepolisian mengusut laporan tersebut secara menyeluruh, termasuk menelusuri dugaan kemungkinan keterkaitan akun tersebut dengan orang dalam lingkaran Pemda Tana Toraja.
“Kami ingin ruang digital bersih dari praktik kotor yang merusak kebebasan pers. Jangan sampai pers dibungkam oleh akun-akun bayangan,” ujarnya.
Kasus ini menegaskan bahwa media sosial bukan ruang tanpa hukum. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengatur sanksi tegas terhadap pencemaran nama baik dan penyalahgunaan media elektronik.

Sementara itu Kepala SPKT Polda Sulsel, AKBP Sahruna Nasrun mengatakan bahwa setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti.
“Kami akan menindak lanjuti setiap laporan yang masuk di Polda Sulsel,” singkatnya.
Kasus ini kembali menegaskan bahwa media sosial bukanlah ruang tanpa hukum. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) secara tegas mengatur larangan pencemaran nama baik melalui sarana elektronik.
Namun, lemahnya kesadaran hukum dan minimnya efek jera kerap membuat akun-akun anonim merasa tidak tersentuh dan aman.
Publik kini menanti langkah tegas aparat penegak hukum. Penanganan laporan ini akan menjadi ujian serius bagi komitmen kepolisian dalam menertibkan ruang digital dari praktik fitnah, ujaran kebencian, dan serangan personal yang merusak demokrasi serta martabat warga negara.












