Menu

Mode Gelap
Peduli Pendidikan, PDI Perjuangan Toraja Utara Serahkan Bantuan Program Indonesia Pintar kepada 87 Siswa Penerima Pengadilan Negeri Makale Eksekusi Dua Rumah di Tombang Langda Toraja Utara Pesan Narkoba Lewat Instagram, Polres Tana Toraja Tangkap 4 Pemuda Penyalahguna Narkotika Warga Sangalla’ dan Rantetayo BPJS Ketenagakerjaan Toraja Dorong Pemanfaatan MLT Bagi Seluruh Pemberi Kerja di Kabupaten Toraja Utara dan Tana Toraja Jangkau Masyarakat dan Pekerja, BPJS Ketenagakerjaan Buka Unit Layanan di Kantor DPMPTSP Tana Toraja Menguatkan Partisipasi Publik, Bawaslu Toraja Utara Gelar Diskusi dan Tatap Muka Peserta Pendidikan Pengawasan Partisipatif

News

Kades Baburino RS Resmi Dijatuhi Hukuman Penjara 5 Tahun Dalam Perkara Korupsi Dana Desa Dan Alokasi Dana Desa

badge-check


					Kades Baburino RS Resmi Dijatuhi Hukuman Penjara 5 Tahun Dalam Perkara Korupsi Dana Desa Dan Alokasi Dana Desa Perbesar

HALTIM,Vressnews.Com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ternate secara resmi menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada terdakwa RS alias Radius dalam perkara korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Baburino, Kecamatan Maba, Kabupaten Halmahera Timur. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Senin (9/2/2026).

Terdakwa Radius yang menjabat sebagai Kepala Desa Baburino itu, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut, sebagaimana dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kepala Kejari Haltim Firdaus Affandi melalui Plt. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Halmahera Timur, Komang Noprijal, menjelaskan terkait kasus Dana Desa Baburino telah dilakukan sidang pembacaan putusan.

“Hari ini (Senin) telah dilaksanakan sidang pembacaan putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Ternate atas kasus korupsi Dana Desa Baburino. Terdakwa Radius dijatuhi hukuman pidana penjara selama 5 tahun,” ungkapnya.

Selain hukuman badan, sambung dia, terdakwa juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka digantikan dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Komang menambahkan, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp807.894.795,00.

“Apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya dapat disita untuk menutupi kerugian negara. Namun jika tidak diganti, maka digantikan dengan pidana penjara selama 2 tahun,” jelasnya.

Dalam sidang tuntutan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan. Atas putusan tersebut, baik Jaksa Penuntut Umum maupun terdakwa diberikan waktu selama 7 hari ke depan untuk menyatakan sikap, apakah menerima putusan tersebut atau mengajukan upaya hukum banding.

“JPU dan terdakwa masih diberi waktu pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan atas putusan majelis hakim. Apakah menerima putusan tersebut atau banding,” tutupnya

Penulis: Aples

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Peduli Pendidikan, PDI Perjuangan Toraja Utara Serahkan Bantuan Program Indonesia Pintar kepada 87 Siswa Penerima

23 Mei 2026 - 06:06 WIB

Pengadilan Negeri Makale Eksekusi Dua Rumah di Tombang Langda Toraja Utara

22 Mei 2026 - 11:36 WIB

Pesan Narkoba Lewat Instagram, Polres Tana Toraja Tangkap 4 Pemuda Penyalahguna Narkotika Warga Sangalla’ dan Rantetayo

22 Mei 2026 - 03:13 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Toraja Dorong Pemanfaatan MLT Bagi Seluruh Pemberi Kerja di Kabupaten Toraja Utara dan Tana Toraja

21 Mei 2026 - 09:06 WIB

Jangkau Masyarakat dan Pekerja, BPJS Ketenagakerjaan Buka Unit Layanan di Kantor DPMPTSP Tana Toraja

21 Mei 2026 - 08:16 WIB

Menguatkan Partisipasi Publik, Bawaslu Toraja Utara Gelar Diskusi dan Tatap Muka Peserta Pendidikan Pengawasan Partisipatif

21 Mei 2026 - 07:04 WIB

Pemda Toraja Utara Gelar Gerakan Pangan Murah Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Sembako di Hari Raya

21 Mei 2026 - 06:32 WIB

Trending di Headline