Menu

Mode Gelap
Eva Stevany Rataba Tegaskan Tak Pernah Mendaftar dan Menerima Bansos Termasuk PKH Peringati Hari Pelanggan Nasional 2026, BPJS Ketenagakerjaan Toraja Gelar ‘Grebeg Pasar’ dan Tingkatkan Layanan Proaktif BPJS Ketenagakerjaan bersama Pemda Serahkan Santunan JKM dan JKK kepada 10 Ahli Waris Pekerja Rentan di HUT ke 69 Tana Toraja Pimpinan Polres Tana Toraja Berganti, AKBP Arwansa Jabat Kapolres, AKBP Budi Hermawan ke Mabes Polri Menteri Koperasi Ferry Juliantono Dorong Penenun di Tana Toraja Naik Kelas Hidupkan Ekonomi Masyarakat Bangkitkan Minat Generasi Muda Jadi Penenun, Pemda Tana Toraja Gelar Pesona Budaya 2026

News

Kades Baburino RS Resmi Dijatuhi Hukuman Penjara 5 Tahun Dalam Perkara Korupsi Dana Desa Dan Alokasi Dana Desa

badge-check


					Kades Baburino RS Resmi Dijatuhi Hukuman Penjara 5 Tahun Dalam Perkara Korupsi Dana Desa Dan Alokasi Dana Desa Perbesar

HALTIM,Vressnews.Com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ternate secara resmi menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada terdakwa RS alias Radius dalam perkara korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Baburino, Kecamatan Maba, Kabupaten Halmahera Timur. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Senin (9/2/2026).

Terdakwa Radius yang menjabat sebagai Kepala Desa Baburino itu, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut, sebagaimana dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kepala Kejari Haltim Firdaus Affandi melalui Plt. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Halmahera Timur, Komang Noprijal, menjelaskan terkait kasus Dana Desa Baburino telah dilakukan sidang pembacaan putusan.

“Hari ini (Senin) telah dilaksanakan sidang pembacaan putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Ternate atas kasus korupsi Dana Desa Baburino. Terdakwa Radius dijatuhi hukuman pidana penjara selama 5 tahun,” ungkapnya.

Selain hukuman badan, sambung dia, terdakwa juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka digantikan dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Komang menambahkan, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp807.894.795,00.

“Apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya dapat disita untuk menutupi kerugian negara. Namun jika tidak diganti, maka digantikan dengan pidana penjara selama 2 tahun,” jelasnya.

Dalam sidang tuntutan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan. Atas putusan tersebut, baik Jaksa Penuntut Umum maupun terdakwa diberikan waktu selama 7 hari ke depan untuk menyatakan sikap, apakah menerima putusan tersebut atau mengajukan upaya hukum banding.

“JPU dan terdakwa masih diberi waktu pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan atas putusan majelis hakim. Apakah menerima putusan tersebut atau banding,” tutupnya

Penulis: Aples

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Eva Stevany Rataba Tegaskan Tak Pernah Mendaftar dan Menerima Bansos Termasuk PKH

5 September 2026 - 04:49 WIB

Peringati Hari Pelanggan Nasional 2026, BPJS Ketenagakerjaan Toraja Gelar ‘Grebeg Pasar’ dan Tingkatkan Layanan Proaktif

4 September 2026 - 12:43 WIB

BPJS Ketenagakerjaan bersama Pemda Serahkan Santunan JKM dan JKK kepada 10 Ahli Waris Pekerja Rentan di HUT ke 69 Tana Toraja

1 September 2026 - 00:56 WIB

Pimpinan Polres Tana Toraja Berganti, AKBP Arwansa Jabat Kapolres, AKBP Budi Hermawan ke Mabes Polri

31 Agustus 2026 - 09:04 WIB

Menteri Koperasi Ferry Juliantono Dorong Penenun di Tana Toraja Naik Kelas Hidupkan Ekonomi Masyarakat

30 Agustus 2026 - 12:09 WIB

Bangkitkan Minat Generasi Muda Jadi Penenun, Pemda Tana Toraja Gelar Pesona Budaya 2026

30 Agustus 2026 - 12:00 WIB

ICBA MMA Papua Barat Bulat Dukung Yosias Saroy Calon Ketua KONI

29 Agustus 2026 - 14:05 WIB

Trending di News