HALTIM,Vressnews.Com- Kejaksaan Negeri (Kejari),Halmahera Timur (Haltim), menerima pengembalian kerugian negara dari Kasus SPPD Fiktif Bagian Umum dan Perlengkapan Setda Pemda Haltim dari ketiga terdakwa.
Kepala Kejaksaan Firdaus Affandi, melalui PLT Kasih Intel Kejari Haltim, Komang Noprijal mengatakan Kejari Haltim telah menerima penitipan uang kerugian negara kasus SPPD fiktif sebesar Rp436 Juta. Uang tersebut saat ini ditampung ke rekening Kejari Haltim.
“Jadi ketiga terdakwa tersebut telah memberikan uang kerugian negara yakni terdakwa KS menitip uang kerugian negara sebesar Rp200 Juta, terdakwa HO sebesar Rp136 Juta dan terdakwa ES menitip uang sebesar Rp100 Juta, sehingga total uang yang dititip Rp.436 Juta,” ujarnya.
Dikatakanya, untuk proses persidangan kasus SPPD fiktif, kami agendakan dua minggu kedepan akan dibacakan tuntutan ketiga terdakwa tersebut.
‘Nanti pelaksanaan eksekusinya kami tunggu putusan pengadilan untuk pemulihan kerugian negara. Sehingga kita akan maksimalkan pemulihan keuangan negara terhadap tindak pidana korusi termasuk SPPD fiktif,” pungkasnya.
Sekedar diketahui kasus korupsi SPPD fiktif Bagian Umum dan Perlengkapan Setda Pemda Haltim, merugikan negara sebesar Rp.2,1 milyar.(*).
Penulis: Aples













