LUWU, Vressnews – Setelah lama disorot publik akibat dinilai lamban dan tidak tegas, proses hukum kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan dokter spesialis bedah mulut berinisial JHS akhirnya kembali berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Belopa, Kabupaten Luwu.
Pada Senin, 12 Januari 2026, majelis hakim menggelar sidang dengan agenda pemeriksaan saksi, dengan menghadirkan korban, kakak korban, serta orang tua korban untuk memberikan keterangan terkait peristiwa pidana yang diduga terjadi di RSUD Batara Guru Belopa.
Sidang tersebut merupakan sidang kedua dalam perkara ini, setelah sebelumnya ditunda karena Wakil Ketua PN Belopa tengah menjalankan tugas di luar kota.
Pemeriksaan berlangsung secara tertutup guna melindungi kondisi psikologis korban yang masih berusia di bawah umur.
Atas permintaan korban, terdakwa JHS juga diminta oleh majelis hakim untuk tidak dihadirkan di ruang sidang saat korban memberikan keterangan, sebagai bentuk perlindungan terhadap korban yang masih mengalami trauma.
Dalam persidangan, korban dan keluarganya memohon agar majelis hakim menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada terdakwa. Kakak korban, V mengungkapkan pernyataan yang ia sampaikan langsung di hadapan majelis hakim, yang mencerminkan kekecewaan sekaligus tuntutan keadilan dari pihak korban.
“Terima kasih atas permintaan maaf dan pengakuannya. Saya sampaikan mungkin kamu [pelaku] tidak mengira berada di sini hari ini. Pesan saya, jangan pernah anggap remeh harga dirinya perempuan. Mungkin pasien sebelumnya yang diperlakukan seperti itu tidak berani melawan, cuma sialnya saya yang kamu dapat. Saya mohon kepada Majelis Hakim untuk memberikan hukuman sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar V menirukan pernyataannya di ruang sidang kepada awak redaksi usai menjalani persidangan.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula dari laporan dugaan pelecehan seksual terhadap seorang pasien perempuan berusia 17 tahun yang terjadi pada 21 Juni 2025 di ruang perawatan RSUD Batara Guru Belopa.
JHS kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 25 September 2025. Namun, penanganan perkara ini menuai kritik tajam dari publik dan lembaga pendamping korban karena tersangka hanya sempat ditahan selama dua hari sebelum penahanannya ditangguhkan, serta tidak kembali ditahan hingga perkara bergulir di pengadilan.
Selain itu, penundaan sidang yang berulang dinilai berdampak langsung terhadap kondisi korban, baik secara psikologis maupun dalam aspek pendidikan.

Korban bahkan diketahui harus pindah sekolah ke luar daerah akibat trauma, dan kerap mengalami kesulitan mengikuti proses belajar karena harus ijin lama untuk menghadiri persidangan yang berubah secara mendadak sementara korban sekarang bersekolah di Kabupaten morowali Sulawesi Tengah sementara sidang di Belopa Kabupaten Luwu Sulawesi Selatan.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, terdakwa pelaku, JHS, terancam pidana penjara hingga 15 tahun dan denda hingga miliaran rupiah.
Ancaman hukuman dapat diperberat karena terdakwa diduga memanfaatkan relasi kuasa dan kepercayaan sebagai tenaga medis terhadap pasien yang berada dalam kondisi rentan.
Kasus ini terus menjadi perhatian luas karena dianggap mencerminkan lemahnya perlindungan hukum terhadap korban kekerasan seksual, khususnya anak di bawah umur.
Publik dan lembaga pemantau hukum berharap proses persidangan selanjutnya berjalan tanpa penundaan dan dilakukan secara transparan serta berpihak pada korban, sehingga keadilan tidak hanya ditegakkan secara prosedural, tetapi juga memberikan pemulihan dan rasa aman bagi korban serta masyarakat luas.












