Menu

Mode Gelap
Reses di Mentirotiku, Yopi Rante Maliku Siap Kawal Pembangunan Kantor Kelurahan, Kebersihan Lingkungan, dan Revitalisasi Jembatan Tengko Situru’ – Ba’lele Selain 4 Pelaku Judi Tedong Silaga, Polisi Juga Mengamankan 2 Pelaku Lainnya di Arena Adu Kerbau Saloso Pemerintah Toraja Utara Bersama BPJS Ketenagakerjaan Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia Tim Resmob Polres Toraja Utara Kembali Amankan 4 Pria Terduga Pelaku Judi Adu Kerbau Nekat Karena Nafsu, Pelajar di Luwu Timur yang Tega Habisi Nyawa Abi Limbong adalah Tetangga Sekaligus Sepupu Korban Musnahkan 132 Kilogram Sabu, BNN Buktikan Keseriusan Perang Lawan Narkotika

Headline

Satreskrim Polres Tator Tangkap Pelaku Pencurian Ternak Kerbau di Bonggakaradeng

badge-check


					Pelaku pencuri ternak kerbau milik warga di Bonggakaradeng ditangkap polisi. Foto: Istimewa Perbesar

Pelaku pencuri ternak kerbau milik warga di Bonggakaradeng ditangkap polisi. Foto: Istimewa

TANA TORAJA, Vressnews – Satuan Reskrim Polres Tana Toraja berhasil mengungkap seorang terduga pelaku pencurian kerbau, yang terjadi di Kelurahan Ratte Buttu Kecamatan Bonggakaradeng Kabupaten Tana Toraja.

Penangkapan terhadap seorang terduga pelaku inisial MB (56) yang dilakukan oleh personil Satuan Reskrim di rumah kediamannya di Kelurahan Ratte Buttu Kecamatan Bonggakaradeng Kabupaten Tana Toraja sejak 15 April 2025 yang lalu.

Pengungkapan tersebut bermula atas aduan 2 (dua) orang korban di Polres Tana Toraja yang kehilangan kerbaunya di tempat yang sama pada 15 April 2025.

 

Kapolres Tana Toraja AKBP Budi Hermawan, Jumat (25/04/25) kepada media membenarkan pihaknya telah pengungkap seorang terduga pencurian 2 ekor kerbau.

“Kerja keras personil kami, dengan serangkaian penyelidikan berhasil mengungkap seorang terduga pelaku dan saat ini telah menjalani proses penyidikan oleh satuan reskrim,” ungkap Kapolres.

Lanjut Kasat Reskrim Polres Tana Toraja Iptu Arlin Allolayuk menyampaikan kini terduga pelaku telah ditahan di Polres Tana Toraja sejak 16 April 2025 yang lalu.

“Dihadapan penyidik terduga pelaku telah mengakui perbuatannya melakukan pencurian 2 ekor kerbau dengan pemilik masing-masing YB dan MB di lokasi yang sama,” ujarnya.

Atas perbuataanya terduga pelaku dipersangkakan pasal 363 Ayat (1) Ke-1e KUHPidana Tindak Pidana pencurian dengan ancaman hukum 7 (tujuh) tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Reses di Mentirotiku, Yopi Rante Maliku Siap Kawal Pembangunan Kantor Kelurahan, Kebersihan Lingkungan, dan Revitalisasi Jembatan Tengko Situru’ – Ba’lele

12 Juni 2026 - 10:55 WIB

Selain 4 Pelaku Judi Tedong Silaga, Polisi Juga Mengamankan 2 Pelaku Lainnya di Arena Adu Kerbau Saloso

12 Juni 2026 - 09:13 WIB

Pemerintah Toraja Utara Bersama BPJS Ketenagakerjaan Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia

12 Juni 2026 - 08:33 WIB

Tim Resmob Polres Toraja Utara Kembali Amankan 4 Pria Terduga Pelaku Judi Adu Kerbau

12 Juni 2026 - 08:04 WIB

Nekat Karena Nafsu, Pelajar di Luwu Timur yang Tega Habisi Nyawa Abi Limbong adalah Tetangga Sekaligus Sepupu Korban

12 Juni 2026 - 03:27 WIB

Musnahkan 132 Kilogram Sabu, BNN Buktikan Keseriusan Perang Lawan Narkotika

11 Juni 2026 - 09:10 WIB

Expo Satpol PP Damkar 2026, Bupati Toraja Utara Hadiahi Penambahan Anggaran Penunjang Tugas dan Tanggung Jawab

9 Juni 2026 - 04:38 WIB

Trending di Headline