Menu

Mode Gelap
Pengelola SPPG Batupapan I Minta Maaf : Kami Terus Memantau Kondisi Kesehatan Siswa dan Mengevaluasi Pelaksanaan Program MBG Warga Kesulitan Air Bersih, Eva Rataba Bergerak Salurkan Bantuan di Toraja Utara Bupati Toraja Utara Buka Rapat Percepatan Survei Penilaian Integritas Bupati Toraja Utara Hadiri Pengenalan E-Bike Polygon Transportasi Alternatif yang Menyehatkan Ketua Panitia Soekarno Run Toraja Utara Sriyanti Irene Pailang Dinilai Rendahkan Profesi Wartawan Ketua DPC GMNI Gowa Dukung Bupati Husniah Talenrang Terus Bekerja dan Jaga Pelayanan Publik

News

Warga Tolak Keras Rencana Pembangunan PLTA Buttu Batu di Enrekang

badge-check


					Warga Tolak Keras Rencana Pembangunan PLTA Buttu Batu di Enrekang Perbesar

ENREKANG, Vressnews – Ketua LSM Pergerakan Koalisi Rakyat (PERKARA), Misbah Juang, menyatakan penolakan keras terhadap rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Buttu Batu di Kecamatan Enrekang, Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan.

Menurut Misbah, rencana pembangunan PLTA tersebut telah menimbulkan polemik dan keresahan di tengah masyarakat, khususnya warga yang berada di wilayah yang diperkirakan akan terdampak langsung maupun tidak langsung oleh proyek tersebut.Dalam keterangan resminya, Misbah mengatakan bahwa masyarakat memiliki sejumlah alasan mendasar untuk menolak proyek PLTA Buttu Batu, mulai dari potensi kerusakan lingkungan hingga ancaman konflik sosial di kemudian hari.

“Kami tentu menolak rencana proyek PLTA Buttu Batu tersebut. Belum saja dilakukan pembangunan sudah kerap sekali muncul dampak kerusakan yang signifikan seperti kerusakan lingkungan, gagal panen petani, jembatan putus, bahkan rumah warga yang harus dipindahkan. Hal-hal seperti ini tentu menjadi perhatian kita bersama,” ujar Misbah, Jumat (5/6/2026).Ia menegaskan bahwa pembangunan proyek PLTA wajib memenuhi berbagai aspek hukum dan perlindungan lingkungan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Di antaranya, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), ketentuan kehutanan berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999, serta aspek pengadaan tanah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012.

Menurut Misbah, proyek PLTA berskala besar juga wajib memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang disusun secara transparan dan melibatkan partisipasi masyarakat.“Jika AMDAL menunjukkan adanya ancaman terhadap lingkungan hidup dan ruang hidup masyarakat, maka proyek tersebut seharusnya tidak dapat dilanjutkan,” katanya.

Sebagai warga lokal yang bermukim di daerah hilir yang diperkirakan akan terkena dampak langsung, Misbah mengaku memiliki kekhawatiran besar terhadap potensi ancaman yang dapat ditimbulkan apabila proyek tersebut tetap berjalan.

“Saya selaku putra daerah yang tinggal di wilayah hilir tentu menolak keras. Jika pembangunan PLTA Buttu Batu dibiarkan berjalan, maka potensi kerusakan lingkungan, hilangnya ruang hidup masyarakat, hingga relokasi permanen rumah-rumah warga akibat ancaman gelontoran air menjadi risiko yang sangat nyata,” tegasnya.

Misbah juga meminta pemerintah dan perusahaan untuk belajar dari pengalaman pembangunan PLTA Bakaru yang menurutnya hingga kini masih menyisakan berbagai persoalan yang dirasakan masyarakat.

“Cukup kita bercermin dari PLTA Bakaru. Sampai hari ini masyarakat masih merasakan dampaknya dan belum melihat adanya penanganan yang maksimal terhadap berbagai persoalan yang muncul selama ini,” ujarnya.

Ia menilai keberadaan PLTA Buttu Batu berpotensi memperbesar risiko bencana di wilayah hilir apabila tidak dikaji secara komprehensif.

Menurutnya, apabila PLTA Buttu Batu beroperasi bersamaan dengan sistem yang sudah ada, maka terdapat potensi meningkatnya volume dan kecepatan aliran sungai yang dapat memicu banjir kiriman, merusak ekosistem perairan, serta mengganggu fungsi fasilitas umum dan keselamatan masyarakat.

“Jika proyek pembangunan PLTA Buttu Batu dipaksakan, saya memastikan penolakan masyarakat, khususnya di wilayah hilir, akan semakin besar. Penolakan ini didasari upaya mempertahankan ruang hidup masyarakat, mencegah kerusakan ekosistem, dan melindungi keselamatan warga yang harus menjadi pertimbangan utama pemerintah maupun pihak perusahaan,” pungkas Misbah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pengelola SPPG Batupapan I Minta Maaf : Kami Terus Memantau Kondisi Kesehatan Siswa dan Mengevaluasi Pelaksanaan Program MBG

15 September 2026 - 11:10 WIB

Warga Kesulitan Air Bersih, Eva Rataba Bergerak Salurkan Bantuan di Toraja Utara

12 September 2026 - 10:35 WIB

Bupati Toraja Utara Hadiri Pengenalan E-Bike Polygon Transportasi Alternatif yang Menyehatkan

12 September 2026 - 10:17 WIB

Ketua Panitia Soekarno Run Toraja Utara Sriyanti Irene Pailang Dinilai Rendahkan Profesi Wartawan

8 September 2026 - 09:33 WIB

Ketua DPC GMNI Gowa Dukung Bupati Husniah Talenrang Terus Bekerja dan Jaga Pelayanan Publik

8 September 2026 - 00:51 WIB

Satresnarkoba Polres Toraja Utara Amankan Pria Asal Luwu Atas Kepemilikan 2 Sachet Sabu

8 September 2026 - 00:44 WIB

Eva Stevany Rataba Tegaskan Tak Pernah Mendaftar dan Menerima Bansos Termasuk PKH

5 September 2026 - 04:49 WIB

Trending di Headline