Menu

Mode Gelap
Partai Solidaritas Indonesia Haltim Gelar Kegiatan Berbagi Takjil di Kecamatan Maba Polsek Maba Selatan Ringkus Pelaku Pencurian Spesialis Kios di Kota Maba Berikut Kronologis Anak Tega Bacok Ibu Kandungnya di Tana Toraja Pria di Tana Toraja Tega Bacok Ibu Kandungnya dengan Parang, Korban Alami Sejumlah Luka Robek Fenomena Madden-Julian Oscillation Menuju Fase 4, BMKG Toraja Imbau Warga Tetap Waspada Polsek Sesean Berbagi Takjil dan Buka Puasa bersama Masyarakat di Masjid Husain Mu’minin To’karau

Headline

Satreskrim Polres Tator Tangkap Pelaku Pencurian Ternak Kerbau di Bonggakaradeng

badge-check


					Pelaku pencuri ternak kerbau milik warga di Bonggakaradeng ditangkap polisi. Foto: Istimewa Perbesar

Pelaku pencuri ternak kerbau milik warga di Bonggakaradeng ditangkap polisi. Foto: Istimewa

TANA TORAJA, Vressnews – Satuan Reskrim Polres Tana Toraja berhasil mengungkap seorang terduga pelaku pencurian kerbau, yang terjadi di Kelurahan Ratte Buttu Kecamatan Bonggakaradeng Kabupaten Tana Toraja.

Penangkapan terhadap seorang terduga pelaku inisial MB (56) yang dilakukan oleh personil Satuan Reskrim di rumah kediamannya di Kelurahan Ratte Buttu Kecamatan Bonggakaradeng Kabupaten Tana Toraja sejak 15 April 2025 yang lalu.

Pengungkapan tersebut bermula atas aduan 2 (dua) orang korban di Polres Tana Toraja yang kehilangan kerbaunya di tempat yang sama pada 15 April 2025.

 

Kapolres Tana Toraja AKBP Budi Hermawan, Jumat (25/04/25) kepada media membenarkan pihaknya telah pengungkap seorang terduga pencurian 2 ekor kerbau.

“Kerja keras personil kami, dengan serangkaian penyelidikan berhasil mengungkap seorang terduga pelaku dan saat ini telah menjalani proses penyidikan oleh satuan reskrim,” ungkap Kapolres.

Lanjut Kasat Reskrim Polres Tana Toraja Iptu Arlin Allolayuk menyampaikan kini terduga pelaku telah ditahan di Polres Tana Toraja sejak 16 April 2025 yang lalu.

“Dihadapan penyidik terduga pelaku telah mengakui perbuatannya melakukan pencurian 2 ekor kerbau dengan pemilik masing-masing YB dan MB di lokasi yang sama,” ujarnya.

Atas perbuataanya terduga pelaku dipersangkakan pasal 363 Ayat (1) Ke-1e KUHPidana Tindak Pidana pencurian dengan ancaman hukum 7 (tujuh) tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Partai Solidaritas Indonesia Haltim Gelar Kegiatan Berbagi Takjil di Kecamatan Maba

3 Maret 2026 - 01:30 WIB

Polsek Maba Selatan Ringkus Pelaku Pencurian Spesialis Kios di Kota Maba

3 Maret 2026 - 01:22 WIB

Berikut Kronologis Anak Tega Bacok Ibu Kandungnya di Tana Toraja

2 Maret 2026 - 14:41 WIB

Pria di Tana Toraja Tega Bacok Ibu Kandungnya dengan Parang, Korban Alami Sejumlah Luka Robek

2 Maret 2026 - 14:14 WIB

Fenomena Madden-Julian Oscillation Menuju Fase 4, BMKG Toraja Imbau Warga Tetap Waspada

2 Maret 2026 - 12:15 WIB

Trending di Headline