Menu

Mode Gelap
PMTI Turut Berdukacita atas Tewasnya 2 Warga Asal Toraja di Papua, Imbau Diaspora Tetap Menjaga Ketenangan dan Merawat Kerukunan antar Sesama Pengelola SPPG Batupapan I Minta Maaf : Kami Terus Memantau Kondisi Kesehatan Siswa dan Mengevaluasi Pelaksanaan Program MBG Warga Kesulitan Air Bersih, Eva Rataba Bergerak Salurkan Bantuan di Toraja Utara Bupati Toraja Utara Buka Rapat Percepatan Survei Penilaian Integritas Bupati Toraja Utara Hadiri Pengenalan E-Bike Polygon Transportasi Alternatif yang Menyehatkan Ketua Panitia Soekarno Run Toraja Utara Sriyanti Irene Pailang Dinilai Rendahkan Profesi Wartawan

News

Permohonan Kasasi Ditolak, Prof Marthen Napang Dijebloskan ke Rutan Salemba, Divonis 3 Tahun Penjara

badge-check


					Prof. Marthen Napang, dijebloskan ke Rutan Salemba pada Senin (10/11/2025) dengan hukuman penjara 3 tahun. Foto: Istimewa Perbesar

Prof. Marthen Napang, dijebloskan ke Rutan Salemba pada Senin (10/11/2025) dengan hukuman penjara 3 tahun. Foto: Istimewa

JAKARTA, Vressnews – Prof. Marthen Napang dijebloskan ke Rutan Salemba, pada Senin 10 November 2025, usai permohonan kasasinya ditolak oleh Mahkamah Agung.

Dalam putusan kasasi nomor: 1394 K/Pid/2025 tertanggal 20 Agustus 2025, Ketua Majelis Hakim Jupriyadi, SH., M.Hum, dengan anggota Dr. Tama Ulinta br Tarigan, SH., M.Kn., dan Noor Edi Yono, SH., MH., menyatakan, menolak permohonan kasasi atas nama Prof Dr. Marthen Napang.

“Keputusan tersebut sekaligus memperkuat putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memvonis Marthen Napang dengan hukuman penjara 3 tahun,” kata Muhammad Iqbal, kuasa hukum John Palinggi.

Seperti diketahui, Marthen Napang telah didakwa melakukan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan putusan MA, yang tidak saja mengakibatkan kerugian materi pada Dr. John Palinggi sebesar Rp 950 juta, tapi juga kerugian bisnis, di mana salah satu proyek PLTU di Palu, Sulawesi Tengah, jadi terbengkalai, dan kerugian sosial lainnya.

Kini, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar itu pun resmi dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba, untuk menjalani hukuman 3 tahun penjara.

Diketahui para akademisi mengecam Prof. Marthen Napang yang telah mencederai nama baik Universitas Hasanuddin Makassar, serta mencemarkan jabatan Profesor sebagai jabatan fungsional tertinggi bagi dosen di perguruan tinggi, yang memiliki tanggung jawab untuk mengembangkan ilmu dan membimbing mahasiswa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

PMTI Turut Berdukacita atas Tewasnya 2 Warga Asal Toraja di Papua, Imbau Diaspora Tetap Menjaga Ketenangan dan Merawat Kerukunan antar Sesama

19 September 2026 - 04:23 WIB

Pengelola SPPG Batupapan I Minta Maaf : Kami Terus Memantau Kondisi Kesehatan Siswa dan Mengevaluasi Pelaksanaan Program MBG

15 September 2026 - 11:10 WIB

Warga Kesulitan Air Bersih, Eva Rataba Bergerak Salurkan Bantuan di Toraja Utara

12 September 2026 - 10:35 WIB

Bupati Toraja Utara Hadiri Pengenalan E-Bike Polygon Transportasi Alternatif yang Menyehatkan

12 September 2026 - 10:17 WIB

Ketua Panitia Soekarno Run Toraja Utara Sriyanti Irene Pailang Dinilai Rendahkan Profesi Wartawan

8 September 2026 - 09:33 WIB

Ketua DPC GMNI Gowa Dukung Bupati Husniah Talenrang Terus Bekerja dan Jaga Pelayanan Publik

8 September 2026 - 00:51 WIB

Satresnarkoba Polres Toraja Utara Amankan Pria Asal Luwu Atas Kepemilikan 2 Sachet Sabu

8 September 2026 - 00:44 WIB

Trending di Headline