Menu

Mode Gelap
Warga Nanna’ Nanggala Swadaya Cor Jalan dan Bangun Jembatan, Anggota DPRD Toraja Utara Dapil 3 Jangan Tutup Mata! Buka Turnamen Sepak Bola PKB ke-14 di Baruppu, Eva Rataba Dorong Sportivitas dan Persatuan NasDem Peduli, Eva Stevany Rataba Salurkan Sembako untuk Petugas Kebersihan di Tana Toraja Ciptakan Kondusifitas Wilayah, Sat Samapta Polres Toraja Utara Gencarkan Patroli Dialogis dan Sosialisasi Layanan 110 Kasus Hilangnya Stoner 3,5 Tahun Tanpa Kejelasan, Pihak Terkait Didesak Segera Tuntaskan Ketua Gerakan Merah Putih Irian Jaya Papua Barat Ajak Warga Manokwari Jaga Kamtibmas dan Bijak Menyikapi Informasi

News

Permohonan Kasasi Ditolak, Prof Marthen Napang Dijebloskan ke Rutan Salemba, Divonis 3 Tahun Penjara

badge-check


					Prof. Marthen Napang, dijebloskan ke Rutan Salemba pada Senin (10/11/2025) dengan hukuman penjara 3 tahun. Foto: Istimewa Perbesar

Prof. Marthen Napang, dijebloskan ke Rutan Salemba pada Senin (10/11/2025) dengan hukuman penjara 3 tahun. Foto: Istimewa

JAKARTA, Vressnews – Prof. Marthen Napang dijebloskan ke Rutan Salemba, pada Senin 10 November 2025, usai permohonan kasasinya ditolak oleh Mahkamah Agung.

Dalam putusan kasasi nomor: 1394 K/Pid/2025 tertanggal 20 Agustus 2025, Ketua Majelis Hakim Jupriyadi, SH., M.Hum, dengan anggota Dr. Tama Ulinta br Tarigan, SH., M.Kn., dan Noor Edi Yono, SH., MH., menyatakan, menolak permohonan kasasi atas nama Prof Dr. Marthen Napang.

“Keputusan tersebut sekaligus memperkuat putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memvonis Marthen Napang dengan hukuman penjara 3 tahun,” kata Muhammad Iqbal, kuasa hukum John Palinggi.

Seperti diketahui, Marthen Napang telah didakwa melakukan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan putusan MA, yang tidak saja mengakibatkan kerugian materi pada Dr. John Palinggi sebesar Rp 950 juta, tapi juga kerugian bisnis, di mana salah satu proyek PLTU di Palu, Sulawesi Tengah, jadi terbengkalai, dan kerugian sosial lainnya.

Kini, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar itu pun resmi dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba, untuk menjalani hukuman 3 tahun penjara.

Diketahui para akademisi mengecam Prof. Marthen Napang yang telah mencederai nama baik Universitas Hasanuddin Makassar, serta mencemarkan jabatan Profesor sebagai jabatan fungsional tertinggi bagi dosen di perguruan tinggi, yang memiliki tanggung jawab untuk mengembangkan ilmu dan membimbing mahasiswa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Warga Nanna’ Nanggala Swadaya Cor Jalan dan Bangun Jembatan, Anggota DPRD Toraja Utara Dapil 3 Jangan Tutup Mata!

7 Agustus 2026 - 02:54 WIB

Buka Turnamen Sepak Bola PKB ke-14 di Baruppu, Eva Rataba Dorong Sportivitas dan Persatuan

6 Agustus 2026 - 10:39 WIB

NasDem Peduli, Eva Stevany Rataba Salurkan Sembako untuk Petugas Kebersihan di Tana Toraja

6 Agustus 2026 - 09:14 WIB

Ciptakan Kondusifitas Wilayah, Sat Samapta Polres Toraja Utara Gencarkan Patroli Dialogis dan Sosialisasi Layanan 110

5 Agustus 2026 - 08:49 WIB

Kasus Hilangnya Stoner 3,5 Tahun Tanpa Kejelasan, Pihak Terkait Didesak Segera Tuntaskan

5 Agustus 2026 - 08:40 WIB

Ketua Gerakan Merah Putih Irian Jaya Papua Barat Ajak Warga Manokwari Jaga Kamtibmas dan Bijak Menyikapi Informasi

2 Agustus 2026 - 10:26 WIB

Ruben Bonay Serukan Persatuan, Ajak Warga Manokwari Jaga Kamtibmas

2 Agustus 2026 - 10:23 WIB

Trending di News