TANA TORAJA, Vressnews – Dalam upaya memberikan perlindungan kepada para pekerja yang terlibat dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kabupaten Tana Toraja, BPJS Ketenagakerjaan Tana Toraja mengambil langkah cepat dengan menjalin kerja sama strategis bersama SPPG.
Kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari inisiatif nasional yang digagas Badan Gizi Nasional (BGN), untuk memastikan para tenaga kerja dalam program MBG mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya di sektor-sektor dengan risiko kerja tinggi seperti dapur umum dan distribusi makanan ke sekolah-sekolah.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Tana Toraja, Sulis Indrayani, mengatakan bahwa perlindungan yang diberikan meliputi program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
“Ini bentuk nyata kehadiran negara dalam memastikan kesejahteraan para tenaga kerja yang terlibat dalam program MBG. Pekerjaan mereka memiliki risiko, sehingga penting untuk dilindungi,” ujar Sulis, Selasa (8/7/2025).
Ia pun mengajak seluruh pekerja dan pemberi kerja untuk memastikan dirinya terdaftar dan terlindungi melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan. Menurutnya, dengan adanya perlindungan, pekerja dapat bekerja lebih fokus dan tenang, sementara keluarga di rumah merasa lebih aman.
“Tujuan akhirnya adalah mewujudkan masyarakat yang produktif, mandiri, dan sejahtera,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala SPPG Tana Toraja, Yospina Banne, menyampaikan apresiasinya atas respons cepat BPJS Ketenagakerjaan dalam menjalin kerja sama ini.

“Ini merupakan wujud kepedulian dan komitmen kami agar seluruh pekerja yang terlibat dalam program MBG memiliki perlindungan sosial. Mereka bekerja dengan risiko tinggi setiap hari, baik saat memasak maupun mengantarkan makanan ke sekolah-sekolah,” jelas Yospina.
Ia menambahkan bahwa hingga saat ini, sebanyak 46 pekerja di lingkungan SPPG Tana Toraja telah resmi didaftarkan dalam program JKK dan JKM dari BPJS Ketenagakerjaan.
Kerja sama ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam memastikan perlindungan menyeluruh bagi pekerja sektor informal dan layanan sosial.












