Menu

Mode Gelap
Tim SAR Gabungan Temukan Bocah Kelas 3 SD yang Tenggelam di Enrekang Bocah Kelas 3 SD di Enrekang Tenggelam di Sungai, Tim SAR Gabungan Perluas Pencarian Bupati Torut Ucapkan Selamat HUT Getor ke 79, Menjaga Keluhuran Toraja untuk Masa Depan yang Bermartabat Anggota DPR RI Frederik Kalalembang Dukung Pemberantasan Penyakit Masyarakat di Toraja, Semua Harus Bersatu Selamatkan Budaya dan Generasi Muda BL Ditangkap Polisi Usai Cabuli Adik Kandungnya Sendiri di Toraja Utara dengan Tawaran Uang dari Rp5 Ribu hingga Rp10 Ribu FKUB Toraja Utara dan Tana Toraja Sepakat Perangi Judi, Narkoba dan Seks Bebas

News

DPK GMNI Kesehatan dan Hukum Institut Toraja Raya Kecam Tindakan Kekerasan Terhadap 2 Petugas RS Elim Rantepao

badge-check


					Sarinah Devita, Ketua Komisariat DPK GMNI Kesehatan dan Hukum ITRI. Foto: Istimewa Perbesar

Sarinah Devita, Ketua Komisariat DPK GMNI Kesehatan dan Hukum ITRI. Foto: Istimewa

TORAJA UTARA, Vressnews – Dewan Pimpinan Komisariat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kesehatan dan Hukum Institut Toraja Raya (ITRI) mengecam keras tindakan kekerasan yang dialami dua petugas RS Elim Rantepao.Hal ini diungkapkan Sarinah Devita, Ketua Komisariat DPK GMNI Kesehatan dan Hukum ITRI pada Minggu (4/1/2026).Ia mengatakan bahwa peristiwa penganiayaan yang dilakukan oleh orang tak dikenal (OTK) saat kedua petugas tengah melaksanakan tugas pelayanan medis kepada masyarakat merupakan tindakan keji, tidak manusiawi, dan mencoreng nilai-nilai kemanusiaan.Baginya tenaga kesehatan adalah garda terdepan dalam memberikan pelayanan publik, dan mereka berhak mendapatkan perlindungan penuh saat menjalankan tugas kemanusiaan.

“DPK GMNI Kesehatan dan Hukum ITRI mengecam keras tindakan biadab yang menimpa rekan-rekan tenaga kesehatan di RS Elim Rantepao. Tidak ada alasan apa pun yang dapat membenarkan kekerasan terhadap tenaga kesehatan. Mereka adalah pejuang kemanusiaan yang seharusnya dihormati, bukan disakiti,” tegas Sarinah Devita.

DPK GMNI Kesehatan dan Hukum ITRI menilai, tindakan tersebut tidak hanya merupakan tindak pidana penganiayaan, tetapi juga bentuk penghinaan terhadap profesi tenaga kesehatan dan pelanggaran terhadap hak asasi manusia.Oleh karena itu, DPK GMNI Kesehatan dan Hukum ITRI mendesak aparat penegak hukum (APH), khususnya Kepolisian Resor Toraja Utara, untuk segera menangkap dan memproses pelaku dengan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan serta Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.

Selain itu, DPK GMNI Kesehatan dan Hukum ITRI mengimbau masyarakat Toraja Utara untuk menghormati, melindungi, dan mendukung tenaga kesehatan dalam menjalankan tugasnya. Rumah sakit adalah tempat pelayanan kemanusiaan, bukan ruang untuk pelampiasan emosi dan kekerasan.

Sebagai organisasi kader ideologis yang berlandaskan nilai Marhaenisme, Nasionalisme, Demokrasi, dan Humanisme, DPK GMNI Kesehatan dan Hukum ITRI menyatakan sikap resmi sebagai berikut:
Mengecam keras tindakan kekerasan terhadap petugas RS Elim Rantepao.

Menuntut aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas dan menghukum pelaku dengan tegas dan transparan.
Mengajak seluruh masyarakat Toraja Utara untuk menghormati dan mendukung tenaga kesehatan sebagai pilar utama pelayanan publik dan kemanusiaan.

“DPK GMNI Kesehatan dan Hukum ITRI akan terus mengawal kasus ini hingga keadilan ditegakkan. Kekerasan terhadap tenaga kesehatan adalah bentuk kejahatan terhadap kemanusiaan dan tidak boleh dibiarkan terjadi lagi di negeri ini,” pungkas Sarinah Devita.

DPK GMNI Kesehatan dan Hukum Institut Toraja Raya (ITRI) menegaskan komitmennya untuk berdiri bersama korban, tenaga kesehatan, dan seluruh pejuang kemanusiaan.

Kekerasan terhadap tenaga kesehatan bukan hanya mencederai individu, tetapi juga mengkhianati nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan sosial yang menjadi dasar kehidupan bangsa.

TORAJA UTARA, Vressnews – Dewan Pimpinan Komisariat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kesehatan dan Hukum Institut Toraja Raya (ITRI) mengecam keras tindakan kekerasan yang dialami dua petugas RS Elim Rantepao.

Hal ini diungkapkan Sarinah Devita, Ketua Komisariat DPK GMNI Kesehatan dan Hukum ITRI pada Minggu (4/1/2026).

Ia mengatakan bahwa peristiwa penganiayaan yang dilakukan oleh orang tak dikenal (OTK) saat kedua petugas tengah melaksanakan tugas pelayanan medis kepada masyarakat merupakan tindakan keji, tidak manusiawi, dan mencoreng nilai-nilai kemanusiaan.

Baginya tenaga kesehatan adalah garda terdepan dalam memberikan pelayanan publik, dan mereka berhak mendapatkan perlindungan penuh saat menjalankan tugas kemanusiaan.

“DPK GMNI Kesehatan dan Hukum ITRI mengecam keras tindakan biadab yang menimpa rekan-rekan tenaga kesehatan di RS Elim Rantepao. Tidak ada alasan apa pun yang dapat membenarkan kekerasan terhadap tenaga kesehatan. Mereka adalah pejuang kemanusiaan yang seharusnya dihormati, bukan disakiti,” tegas Sarinah Devita.

DPK GMNI Kesehatan dan Hukum ITRI menilai, tindakan tersebut tidak hanya merupakan tindak pidana penganiayaan, tetapi juga bentuk penghinaan terhadap profesi tenaga kesehatan dan pelanggaran terhadap hak asasi manusia.

Oleh karena itu, DPK GMNI Kesehatan dan Hukum ITRI mendesak aparat penegak hukum (APH), khususnya Kepolisian Resor Toraja Utara, untuk segera menangkap dan memproses pelaku dengan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan serta Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.

Selain itu, DPK GMNI Kesehatan dan Hukum ITRI mengimbau masyarakat Toraja Utara untuk menghormati, melindungi, dan mendukung tenaga kesehatan dalam menjalankan tugasnya. Rumah sakit adalah tempat pelayanan kemanusiaan, bukan ruang untuk pelampiasan emosi dan kekerasan.

Sebagai organisasi kader ideologis yang berlandaskan nilai Marhaenisme, Nasionalisme, Demokrasi, dan Humanisme, DPK GMNI Kesehatan dan Hukum ITRI menyatakan sikap resmi sebagai berikut:
Mengecam keras tindakan kekerasan terhadap petugas RS Elim Rantepao.

Menuntut aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas dan menghukum pelaku dengan tegas dan transparan.
Mengajak seluruh masyarakat Toraja Utara untuk menghormati dan mendukung tenaga kesehatan sebagai pilar utama pelayanan publik dan kemanusiaan.

“DPK GMNI Kesehatan dan Hukum ITRI akan terus mengawal kasus ini hingga keadilan ditegakkan. Kekerasan terhadap tenaga kesehatan adalah bentuk kejahatan terhadap kemanusiaan dan tidak boleh dibiarkan terjadi lagi di negeri ini,” pungkas Sarinah Devita.

DPK GMNI Kesehatan dan Hukum Institut Toraja Raya (ITRI) menegaskan komitmennya untuk berdiri bersama korban, tenaga kesehatan, dan seluruh pejuang kemanusiaan.

Kekerasan terhadap tenaga kesehatan bukan hanya mencederai individu, tetapi juga mengkhianati nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan sosial yang menjadi dasar kehidupan bangsa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tim SAR Gabungan Temukan Bocah Kelas 3 SD yang Tenggelam di Enrekang

26 Maret 2026 - 07:15 WIB

Bocah Kelas 3 SD di Enrekang Tenggelam di Sungai, Tim SAR Gabungan Perluas Pencarian

26 Maret 2026 - 05:25 WIB

Bupati Torut Ucapkan Selamat HUT Getor ke 79, Menjaga Keluhuran Toraja untuk Masa Depan yang Bermartabat

25 Maret 2026 - 11:07 WIB

Anggota DPR RI Frederik Kalalembang Dukung Pemberantasan Penyakit Masyarakat di Toraja, Semua Harus Bersatu Selamatkan Budaya dan Generasi Muda

25 Maret 2026 - 10:17 WIB

BL Ditangkap Polisi Usai Cabuli Adik Kandungnya Sendiri di Toraja Utara dengan Tawaran Uang dari Rp5 Ribu hingga Rp10 Ribu

25 Maret 2026 - 08:26 WIB

FKUB Toraja Utara dan Tana Toraja Sepakat Perangi Judi, Narkoba dan Seks Bebas

25 Maret 2026 - 08:00 WIB

Tega Cabuli 2 Adik Kandungnya, Seorang Pria di Toraja Utara Ditangkap Polisi

25 Maret 2026 - 07:55 WIB

Trending di Headline