Menu

Mode Gelap
6 Pria Terduga Pelaku Judi di Lokasi Adu Kerbau Tondon Langi’ Diamankan Polisi Bantu Masyarakat Dapatkan Jaminan Perlindungan Sosial, BPJS Ketenagakerjaan Gelar Pembinaan Agen Perisai di Toraja Kapolri Mutasi Wakapolda Sulsel, Putra Asal Enrekang Ini Dipercaya Jabat Kapolda Sulawesi Tengah NasDem Peduli, Eva Stevany Rataba Bagikan Sembako untuk Petugas Kebersihan di Toraja Utara Dilelang Kerbau Seribu Harapan Untuk Pembangunan Gedung Olahraga Passemba Toraya Tingkatkan Kualitas Hidup Masyarakat, TP-PKK Toraja Utara Gencar Sosialisasikan Posyandu Era Baru di 19 Kecamatan

News

Diskominfo Haltim Secara Tegas Menghimbau Seluruh Elemen Masyarakat Lebih Waspada Dalam Menanggapi Berbagai Informasi Yang Beredar di Media Sosial

badge-check


					Diskominfo Haltim Secara Tegas Menghimbau Seluruh Elemen Masyarakat Lebih Waspada Dalam Menanggapi Berbagai Informasi Yang Beredar di Media Sosial Perbesar

HALTIM,Vressnews.Com – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), Maluku Utara (Malut) Abubakar A. Radjak, secara tegas menghimbau seluruh elemen masyarakat untuk lebih waspada dan cerdas dalam menanggapi berbagai informasi yang beredar di media sosial.

Hal ini disampaikan menyusul meningkatnya penyebaran berita bohong (hoax) yang berpotensi memecah belah persatuan dan menciptakan keresahan di tengah masyarakat Halmahera Timur.

“Hoax adalah racun bagi demokrasi dan kerukunan kita. Saya meminta seluruh warga Halmahera Timur untuk tidak mudah percaya pada informasi yang sumbernya tidak jelas. Verifikasi dulu sebelum menyebarkan,” ucap Kadis Kominfo Kamis 22/01/26

Kepala Dinas mengatakan Pemerintah mengingatkan bahwa menyebarkan berita bohong bukan hanya etika yang buruk, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum yang serius. Pelaku penyebaran hoax dapat dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), antara lain
* Pasal 28 ayat (1): Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
* Pasal 45A ayat (1): Pelanggaran terhadap Pasal 28 ayat (1) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
* Pasal 28 ayat (2): Terkait penyebaran informasi yang bertujuan menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Ungkapnya dengan nada serius

Kepala Dinas Kominfo memberikan panduan “3 Langkah Cerdas” bagi warga dalam bermedia sosial

” Pastikan informasi berasal dari media resmi atau akun pemerintah yang terverifikasi. Jangan mudah terprovokasi oleh judul yang bombastis, Jika informasi tersebut bersifat menghasut atau menyudutkan pihak tertentu tanpa bukti, besar kemungkinan itu adalah hoax, Jika menemukan informasi yang mencurigakan atau meresahkan, segera laporkan ke kanal resmi Diskominfo atau pihak kepolisian setempat.

“Mari kita jaga kondusivitas Halmahera Timur. Jadikan ruang digital kita sebagai tempat yang edukatif, inspiratif, dan penuh dengan kebenaran. Masa depan daerah kita tergantung pada kedewasaan kita dalam mengelola informasi,” tutup Abubakar .(*).

Penulis : Ruslan Haurisa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

6 Pria Terduga Pelaku Judi di Lokasi Adu Kerbau Tondon Langi’ Diamankan Polisi

10 Mei 2026 - 07:47 WIB

Bantu Masyarakat Dapatkan Jaminan Perlindungan Sosial, BPJS Ketenagakerjaan Gelar Pembinaan Agen Perisai di Toraja

10 Mei 2026 - 07:08 WIB

Kapolri Mutasi Wakapolda Sulsel, Putra Asal Enrekang Ini Dipercaya Jabat Kapolda Sulawesi Tengah

8 Mei 2026 - 14:56 WIB

NasDem Peduli, Eva Stevany Rataba Bagikan Sembako untuk Petugas Kebersihan di Toraja Utara

8 Mei 2026 - 08:32 WIB

Dilelang Kerbau Seribu Harapan Untuk Pembangunan Gedung Olahraga Passemba Toraya

8 Mei 2026 - 06:45 WIB

Tingkatkan Kualitas Hidup Masyarakat, TP-PKK Toraja Utara Gencar Sosialisasikan Posyandu Era Baru di 19 Kecamatan

7 Mei 2026 - 04:59 WIB

Pemerintah Kabupaten Toraja Utara Salurkan Bantuan Kepada Korban Kebakaran di Baruppu

7 Mei 2026 - 03:51 WIB

Trending di Headline