Menu

Mode Gelap
Tim SAR Gabungan Temukan Bocah Kelas 3 SD yang Tenggelam di Enrekang Bocah Kelas 3 SD di Enrekang Tenggelam di Sungai, Tim SAR Gabungan Perluas Pencarian Bupati Torut Ucapkan Selamat HUT Getor ke 79, Menjaga Keluhuran Toraja untuk Masa Depan yang Bermartabat Anggota DPR RI Frederik Kalalembang Dukung Pemberantasan Penyakit Masyarakat di Toraja, Semua Harus Bersatu Selamatkan Budaya dan Generasi Muda BL Ditangkap Polisi Usai Cabuli Adik Kandungnya Sendiri di Toraja Utara dengan Tawaran Uang dari Rp5 Ribu hingga Rp10 Ribu FKUB Toraja Utara dan Tana Toraja Sepakat Perangi Judi, Narkoba dan Seks Bebas

News

Diskominfo Haltim Secara Tegas Menghimbau Seluruh Elemen Masyarakat Lebih Waspada Dalam Menanggapi Berbagai Informasi Yang Beredar di Media Sosial

badge-check


					Diskominfo Haltim Secara Tegas Menghimbau Seluruh Elemen Masyarakat Lebih Waspada Dalam Menanggapi Berbagai Informasi Yang Beredar di Media Sosial Perbesar

HALTIM,Vressnews.Com – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), Maluku Utara (Malut) Abubakar A. Radjak, secara tegas menghimbau seluruh elemen masyarakat untuk lebih waspada dan cerdas dalam menanggapi berbagai informasi yang beredar di media sosial.

Hal ini disampaikan menyusul meningkatnya penyebaran berita bohong (hoax) yang berpotensi memecah belah persatuan dan menciptakan keresahan di tengah masyarakat Halmahera Timur.

“Hoax adalah racun bagi demokrasi dan kerukunan kita. Saya meminta seluruh warga Halmahera Timur untuk tidak mudah percaya pada informasi yang sumbernya tidak jelas. Verifikasi dulu sebelum menyebarkan,” ucap Kadis Kominfo Kamis 22/01/26

Kepala Dinas mengatakan Pemerintah mengingatkan bahwa menyebarkan berita bohong bukan hanya etika yang buruk, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum yang serius. Pelaku penyebaran hoax dapat dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), antara lain
* Pasal 28 ayat (1): Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
* Pasal 45A ayat (1): Pelanggaran terhadap Pasal 28 ayat (1) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
* Pasal 28 ayat (2): Terkait penyebaran informasi yang bertujuan menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Ungkapnya dengan nada serius

Kepala Dinas Kominfo memberikan panduan “3 Langkah Cerdas” bagi warga dalam bermedia sosial

” Pastikan informasi berasal dari media resmi atau akun pemerintah yang terverifikasi. Jangan mudah terprovokasi oleh judul yang bombastis, Jika informasi tersebut bersifat menghasut atau menyudutkan pihak tertentu tanpa bukti, besar kemungkinan itu adalah hoax, Jika menemukan informasi yang mencurigakan atau meresahkan, segera laporkan ke kanal resmi Diskominfo atau pihak kepolisian setempat.

“Mari kita jaga kondusivitas Halmahera Timur. Jadikan ruang digital kita sebagai tempat yang edukatif, inspiratif, dan penuh dengan kebenaran. Masa depan daerah kita tergantung pada kedewasaan kita dalam mengelola informasi,” tutup Abubakar .(*).

Penulis : Ruslan Haurisa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tim SAR Gabungan Temukan Bocah Kelas 3 SD yang Tenggelam di Enrekang

26 Maret 2026 - 07:15 WIB

Bocah Kelas 3 SD di Enrekang Tenggelam di Sungai, Tim SAR Gabungan Perluas Pencarian

26 Maret 2026 - 05:25 WIB

Bupati Torut Ucapkan Selamat HUT Getor ke 79, Menjaga Keluhuran Toraja untuk Masa Depan yang Bermartabat

25 Maret 2026 - 11:07 WIB

Anggota DPR RI Frederik Kalalembang Dukung Pemberantasan Penyakit Masyarakat di Toraja, Semua Harus Bersatu Selamatkan Budaya dan Generasi Muda

25 Maret 2026 - 10:17 WIB

BL Ditangkap Polisi Usai Cabuli Adik Kandungnya Sendiri di Toraja Utara dengan Tawaran Uang dari Rp5 Ribu hingga Rp10 Ribu

25 Maret 2026 - 08:26 WIB

FKUB Toraja Utara dan Tana Toraja Sepakat Perangi Judi, Narkoba dan Seks Bebas

25 Maret 2026 - 08:00 WIB

Tega Cabuli 2 Adik Kandungnya, Seorang Pria di Toraja Utara Ditangkap Polisi

25 Maret 2026 - 07:55 WIB

Trending di Headline