Menu

Mode Gelap
Pengelola SPPG Batupapan I Minta Maaf : Kami Terus Memantau Kondisi Kesehatan Siswa dan Mengevaluasi Pelaksanaan Program MBG Warga Kesulitan Air Bersih, Eva Rataba Bergerak Salurkan Bantuan di Toraja Utara Bupati Toraja Utara Buka Rapat Percepatan Survei Penilaian Integritas Bupati Toraja Utara Hadiri Pengenalan E-Bike Polygon Transportasi Alternatif yang Menyehatkan Ketua Panitia Soekarno Run Toraja Utara Sriyanti Irene Pailang Dinilai Rendahkan Profesi Wartawan Ketua DPC GMNI Gowa Dukung Bupati Husniah Talenrang Terus Bekerja dan Jaga Pelayanan Publik

News

Bupati Hermus Indou Buka Konsultasi Publik Penyusunan RDTR Perkotaan Manokwari

badge-check


					Pembukaan Konsultasi Publik Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan Perkotaan Manokwari, Kamis (27/11/2025). Foto: Istimewa Perbesar

Pembukaan Konsultasi Publik Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan Perkotaan Manokwari, Kamis (27/11/2025). Foto: Istimewa

MANOKWARI, Vressnews – Pemerintah Kabupaten Manokwari resmi membuka Kegiatan Konsultasi Publik Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan Perkotaan Manokwari, Kamis (27/11/2025).

Pembukaan kegiatan dipimpin langsung oleh Bupati Manokwari, Hermus Indou, yang menegaskan bahwa konsultasi publik merupakan tahapan wajib dalam proses penyusunan RDTR sesuai ketentuan peraturan nasional.

Dalam sambutannya, Bupati Hermus menjelaskan bahwa penyusunan RDTR berlandaskan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 11 Tahun 2021, yang menjadi pedoman resmi dalam merancang tata ruang wilayah perkotaan.

Melalui forum ini, masyarakat diharapkan dapat aktif memberikan masukan terkait pemanfaatan ruang demi menciptakan perencanaan yang responsif terhadap kebutuhan riil di lapangan.

“Kegiatan konsultasi publik ini dimaksudkan agar ada keterlibatan atau partisipasi masyarakat dalam merencanakan ruang kota.

“Aspirasi masyarakat akan dianalisis dan dituangkan ke dalam dokumen RDTR sebagai dasar penyusunan kebijakan, rencana, dan program”, ujar Bupati Hermus.

Bupati juga menegaskan bahwa penyusunan RDTR merupakan amanat undang-undang yang harus segera dituntaskan setelah RTRW Kabupaten ditetapkan.

Peraturan Daerah Kabupaten Manokwari Nomor 7 Tahun 2024 tentang RTRW telah menegaskan posisi Perkotaan Manokwari sebagai Pusat Pelayanan Nasional (PKN).

Status ini membawa tanggung jawab besar dalam memastikan kota siap melayani kegiatan berskala kabupaten hingga nasional.

“Sebagai PKN, kawasan perkotaan kita harus siap berfungsi optimal. RDTR adalah instrumen teknis yang mutlak diperlukan untuk menata, memanfaatkan, dan mengendalikan ruang kota secara tertib”, tegasnya.

RDTR yang tengah disusun juga akan menjadi dasar penting dalam proses perizinan usaha dan rekomendasi pemanfaatan ruang. Setelah ditetapkan dalam bentuk Peraturan Bupati, RDTR akan terintegrasi dengan Online Single Submission (OSS).

“Integrasi RDTR dengan OSS akan memangkas birokrasi, membuat proses perizinan usaha lebih mudah, transparan, dan memberikan kepastian bagi investor. Pada akhirnya, percepatan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat dapat terwujud”, jelas Bupati Hermus.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pengelola SPPG Batupapan I Minta Maaf : Kami Terus Memantau Kondisi Kesehatan Siswa dan Mengevaluasi Pelaksanaan Program MBG

15 September 2026 - 11:10 WIB

Warga Kesulitan Air Bersih, Eva Rataba Bergerak Salurkan Bantuan di Toraja Utara

12 September 2026 - 10:35 WIB

Bupati Toraja Utara Hadiri Pengenalan E-Bike Polygon Transportasi Alternatif yang Menyehatkan

12 September 2026 - 10:17 WIB

Ketua Panitia Soekarno Run Toraja Utara Sriyanti Irene Pailang Dinilai Rendahkan Profesi Wartawan

8 September 2026 - 09:33 WIB

Ketua DPC GMNI Gowa Dukung Bupati Husniah Talenrang Terus Bekerja dan Jaga Pelayanan Publik

8 September 2026 - 00:51 WIB

Satresnarkoba Polres Toraja Utara Amankan Pria Asal Luwu Atas Kepemilikan 2 Sachet Sabu

8 September 2026 - 00:44 WIB

Eva Stevany Rataba Tegaskan Tak Pernah Mendaftar dan Menerima Bansos Termasuk PKH

5 September 2026 - 04:49 WIB

Trending di Headline