Menu

Mode Gelap
Belajar dari Tsunami Aceh, Bencana Alam di Sumatra Lebih Mengerikan Jika Tidak Ditangani Serius Kepala Suku Aifat Imbau Warga Teluk Bintuni Dukung Aparat Jaga Stabilitas Kamtibmas Ketua DAP Teluk Bintuni Ajak Warga Dukung Aparat Jaga Kamtibmas Jelang Akhir Tahun Ketua LAPEPA Teluk Bintuni Imbau Warga Dukung Aparat dan Tidak Terpengaruh Isu Pemecah Belah Tiga hari Dinyatakan Hilang, Nur Afigha Azzahra Ditemukan Tewas Terjepit Batu di Sungai Sadan Pastor Paroki Santo Yohanes Bintuni Imbau Umat Rayakan Natal dengan Tertib dan Penuh Syukur

News

Bupati Hermus Indou Buka Konsultasi Publik Penyusunan RDTR Perkotaan Manokwari

badge-check


					Pembukaan Konsultasi Publik Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan Perkotaan Manokwari, Kamis (27/11/2025). Foto: Istimewa Perbesar

Pembukaan Konsultasi Publik Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan Perkotaan Manokwari, Kamis (27/11/2025). Foto: Istimewa

MANOKWARI, Vressnews – Pemerintah Kabupaten Manokwari resmi membuka Kegiatan Konsultasi Publik Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan Perkotaan Manokwari, Kamis (27/11/2025).

Pembukaan kegiatan dipimpin langsung oleh Bupati Manokwari, Hermus Indou, yang menegaskan bahwa konsultasi publik merupakan tahapan wajib dalam proses penyusunan RDTR sesuai ketentuan peraturan nasional.

Dalam sambutannya, Bupati Hermus menjelaskan bahwa penyusunan RDTR berlandaskan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 11 Tahun 2021, yang menjadi pedoman resmi dalam merancang tata ruang wilayah perkotaan.

Melalui forum ini, masyarakat diharapkan dapat aktif memberikan masukan terkait pemanfaatan ruang demi menciptakan perencanaan yang responsif terhadap kebutuhan riil di lapangan.

“Kegiatan konsultasi publik ini dimaksudkan agar ada keterlibatan atau partisipasi masyarakat dalam merencanakan ruang kota.

“Aspirasi masyarakat akan dianalisis dan dituangkan ke dalam dokumen RDTR sebagai dasar penyusunan kebijakan, rencana, dan program”, ujar Bupati Hermus.

Bupati juga menegaskan bahwa penyusunan RDTR merupakan amanat undang-undang yang harus segera dituntaskan setelah RTRW Kabupaten ditetapkan.

Peraturan Daerah Kabupaten Manokwari Nomor 7 Tahun 2024 tentang RTRW telah menegaskan posisi Perkotaan Manokwari sebagai Pusat Pelayanan Nasional (PKN).

Status ini membawa tanggung jawab besar dalam memastikan kota siap melayani kegiatan berskala kabupaten hingga nasional.

“Sebagai PKN, kawasan perkotaan kita harus siap berfungsi optimal. RDTR adalah instrumen teknis yang mutlak diperlukan untuk menata, memanfaatkan, dan mengendalikan ruang kota secara tertib”, tegasnya.

RDTR yang tengah disusun juga akan menjadi dasar penting dalam proses perizinan usaha dan rekomendasi pemanfaatan ruang. Setelah ditetapkan dalam bentuk Peraturan Bupati, RDTR akan terintegrasi dengan Online Single Submission (OSS).

“Integrasi RDTR dengan OSS akan memangkas birokrasi, membuat proses perizinan usaha lebih mudah, transparan, dan memberikan kepastian bagi investor. Pada akhirnya, percepatan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat dapat terwujud”, jelas Bupati Hermus.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

William Sabandar Terpilih Sebagai Ketua Umum PNPS GMKI Periode 2025 – 2028 

30 November 2025 - 07:37 WIB

Tempuh Perjalanan Selama 10 Jam ke Poso, Psikolog Bonafide Bekali Pendeta dan Majelis Gereja jadi Pendamping Korban Kekerasan

30 November 2025 - 04:42 WIB

Tokoh Moskona Imbau Warga Teluk Bintuni Tak Mudah Terprovokasi Isu

29 November 2025 - 12:47 WIB

Gubernur NRFPB Wilayah Bomberay Ajak Warga Bintuni Tetap Jaga Kamtibmas Menjelang 1 Desember hingga Nataru

29 November 2025 - 06:39 WIB

Ketua Forapello Imbau Warga Bintuni Jaga Kondusivitas dan Tidak Mudah Terprovokasi

29 November 2025 - 06:32 WIB

Trending di News