TANA TORAJA, Vressnews – Oknum Anggota DPRD Tana Toraja dari Partai Gelora, Dahlan Kembong Bangngapadang ditetapkan tersangka atas kasus pengrusakan di SMP PGRI Marinding, Kecamatan Mengkendek, Tana Toraja.
Hal tersebut diungkapkan Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, Iptu. Arlinansius Allolayuk saat dikonfirmasi pada Rabu malam.

Ia mengatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Anggota DPRD Tana Toraja tersebut sejak hari senin (8/9/2025) kemarin.
“Ia benar sodara DK (Dahlan Kembong) sudah ditetapkan tersangka pada senin kemarin,” ujar Kasat Reskrim.
Iptu. Arlinansius menambahkan bahwa usai penetapan tersangka, pihaknya melakukan pemberkasan untuk dikirim ke Kejaksaan Negeri Tana Toraja.
“Untuk sementara berkasnya akan kami lanjutkan ke Kejaksaan untuk diteliti,” tambah perwira dua balok tersebut.
Diketahui bahwa pengrusakan fasilitas sekolah di SMP PGRI Marinding berlanjut ke meja hukum.
Sebelumnya Kuasa hukum Yayasan Pembina Lembaga Pendidikan Persatuan Guru Republik Indonesia (YPL-PGRI) telah melapor secara resmi ke Polres Tana Toraja pada Juli 2025.