Menu

Mode Gelap
Tim SAR Gabungan Temukan Bocah Kelas 3 SD yang Tenggelam di Enrekang Bocah Kelas 3 SD di Enrekang Tenggelam di Sungai, Tim SAR Gabungan Perluas Pencarian Bupati Torut Ucapkan Selamat HUT Getor ke 79, Menjaga Keluhuran Toraja untuk Masa Depan yang Bermartabat Anggota DPR RI Frederik Kalalembang Dukung Pemberantasan Penyakit Masyarakat di Toraja, Semua Harus Bersatu Selamatkan Budaya dan Generasi Muda BL Ditangkap Polisi Usai Cabuli Adik Kandungnya Sendiri di Toraja Utara dengan Tawaran Uang dari Rp5 Ribu hingga Rp10 Ribu FKUB Toraja Utara dan Tana Toraja Sepakat Perangi Judi, Narkoba dan Seks Bebas

News

Bagian Pemerintahan Desak Kepada Seluruh OPD  Segera Menyampaikan Data Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Tahun 2025

badge-check


					Bagian Pemerintahan Desak Kepada Seluruh OPD  Segera Menyampaikan Data Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Tahun 2025 Perbesar

HALTIM,Vressnews.Com-Pemerintah Daerah Halmahera Timur (Haltim), melalui Bagian Pemerintahan, desak kepada seluruh OPD, agar segera menyampikan Data Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) Tahun 2025.

Hal ini diasmpaikan Kabag Pemrintahan Ibnu Tamrin, saat dikonfirmasi, Rabu (07/01/2026).

Dirinya megatakan
Sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.

“Jadi sesusi dengan peraturan per undag-undangan agar seluruh pimpinan OPD segera menyampaikan LPDP tahun 2025 secepatnya,” ujarnya.

Untuk itu, kata dia, kami menugaskan kasubag Perencanaan dan Pelaporan atau pejabat lainnya yang linier sebagai tim penyusun LPPD di unit kerja masing-masing untuk kemudian disampaikan kepada Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Pemda Haltim dengan mencantumkan Nomor Whatsapp pejabat yang ditunjuk paling lambat Tanggal 9 Januari 2026.

Kemudian, Menyiapkan dan menyampaikan data-data sebagaimana terlampir dalam rangka penyusunan LPPD Haltim Tahun 2025, disampaikan melalui Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah, Paling lambat Tanggal 30 Januari 2026.

“Jadi, penyampaian data akan dievaluasi secara berjenjang dalam proses validasi dan sebagai wujud responsif dari masing-masing Pimpinan OPD,” tandasnya.

“Hal-hal yang perlu dikoordinasikan dapat dilakukan melalui Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Halmahera Timur,” sambungnya menutup.(*).

Aples

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tim SAR Gabungan Temukan Bocah Kelas 3 SD yang Tenggelam di Enrekang

26 Maret 2026 - 07:15 WIB

Bocah Kelas 3 SD di Enrekang Tenggelam di Sungai, Tim SAR Gabungan Perluas Pencarian

26 Maret 2026 - 05:25 WIB

Bupati Torut Ucapkan Selamat HUT Getor ke 79, Menjaga Keluhuran Toraja untuk Masa Depan yang Bermartabat

25 Maret 2026 - 11:07 WIB

Anggota DPR RI Frederik Kalalembang Dukung Pemberantasan Penyakit Masyarakat di Toraja, Semua Harus Bersatu Selamatkan Budaya dan Generasi Muda

25 Maret 2026 - 10:17 WIB

BL Ditangkap Polisi Usai Cabuli Adik Kandungnya Sendiri di Toraja Utara dengan Tawaran Uang dari Rp5 Ribu hingga Rp10 Ribu

25 Maret 2026 - 08:26 WIB

FKUB Toraja Utara dan Tana Toraja Sepakat Perangi Judi, Narkoba dan Seks Bebas

25 Maret 2026 - 08:00 WIB

Tega Cabuli 2 Adik Kandungnya, Seorang Pria di Toraja Utara Ditangkap Polisi

25 Maret 2026 - 07:55 WIB

Trending di Headline