HALTIM,Vressnews.Com-Pemerintah Daerah Halmahera Timur (Haltim), melalui Bagian Pemerintahan, desak kepada seluruh OPD, agar segera menyampikan Data Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) Tahun 2025.
Hal ini diasmpaikan Kabag Pemrintahan Ibnu Tamrin, saat dikonfirmasi, Rabu (07/01/2026).
Dirinya megatakan
Sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
“Jadi sesusi dengan peraturan per undag-undangan agar seluruh pimpinan OPD segera menyampaikan LPDP tahun 2025 secepatnya,” ujarnya.
Untuk itu, kata dia, kami menugaskan kasubag Perencanaan dan Pelaporan atau pejabat lainnya yang linier sebagai tim penyusun LPPD di unit kerja masing-masing untuk kemudian disampaikan kepada Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Pemda Haltim dengan mencantumkan Nomor Whatsapp pejabat yang ditunjuk paling lambat Tanggal 9 Januari 2026.
Kemudian, Menyiapkan dan menyampaikan data-data sebagaimana terlampir dalam rangka penyusunan LPPD Haltim Tahun 2025, disampaikan melalui Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah, Paling lambat Tanggal 30 Januari 2026.
“Jadi, penyampaian data akan dievaluasi secara berjenjang dalam proses validasi dan sebagai wujud responsif dari masing-masing Pimpinan OPD,” tandasnya.

“Hal-hal yang perlu dikoordinasikan dapat dilakukan melalui Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Halmahera Timur,” sambungnya menutup.(*).
Aples












