Menu

Mode Gelap
Obet Rumbruren Komitmen Dukung Program Gizi Untuk Mencerdaskan Anak-anak Indonesia Gaungkan Literasi Anak Usia Dini, Bunda PAUD Toraja Utara Salurkan Alat Peraga Edukatif ke Sejumlah TK di Baruppu BGN Sosialisasi Program Makan Bergizi di Distrik Ransiki Manokwari Selatan Mewujudkan Kemakmuran Masyarakat Papua Barat dari Program MBG Bupati Tana Toraja Serahkan Sapi Kurban dari Presiden Prabowo seberat 1,1 Ton di Hari Raya Idul Adha Peduli Sesama, DPW LDII Papua Barat Berbagi Daging Kurban Sebagai Wujud Ketaatan Kepada Allah SWT

Headline

Pengedar Sabu 4,77 Gram di Sangalla Utara Ditangkap Satnarkoba Polres Tana Toraja

badge-check


					Tiga pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu diringkus Sat Narkoba Polres Tana Toraja. Foto: Istimewa Perbesar

Tiga pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu diringkus Sat Narkoba Polres Tana Toraja. Foto: Istimewa

TANA TORAJA, Vressnews – Satresnarkoba Polres Tana Toraja, Polda Sulsel berhasil mengamankan 3 (tiga) orang pemuda di salah satu tempat Kecamatan Sangalla Utara Kabupaten Tana Toraja yang kedapatan memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu pada Sabtu (22/3/2025) yang lalu.

3 (tiga) pria yang diamankan berinisial MS (34), VB (23) dan LL (30), bersama sejumlah barang bukti (BB).

Kapolres Tana Toraja AKBP Budi Hermawan, mengatakan bahwa pihaknya telah berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan peredaran Narkotika jenis sabu dengan mengamankan 3 (tiga) orang dan sejumlah barang bukti.

Kasat Narkoba Polres Tana Toraja, IPTU. Firdaus (tengah). Foto: Istimewa

“Serangkaian penyelidikan dan kerja keras personil kami berhasil mengamankan 3 (tiga) orang terduga pelaku penyalahgunaan peredaran narkotika jenis sabu ” jelas Budi, saat dikonfirmasi, Senin (14/4/2025).

Lanjut Kasat Narkoba Iptu Firdaus menjelaskan tentang kronologi pengungkapan kasus tersebut, penangkapan ini dilakukan setelah pihaknya melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka berikut barang bukti.

“Kini ke 3 (tiga) terduga pelaku beserta barang bukti berupa 5 (lima) sachet berisi sabu dengan berat bruto keseluruhan 4,77 (empat koma tujuh tujuh) gram, 1 (satu) buah timbangan elektronik, uang hasil penjualan sebanyak Rp 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), 1 (satu) set alat isap (bong), 3 (tiga) buah handphone dan 31 (tiga satu) sachet kosong dan telah diamankan Polres Tana Toraja guna proses penyidikan,” terang Firdaus.

“Setelah ditemukan alat bukti yang cukup, saat ini ke 3 (tiga) tersangka resmi kami tahan, dan di jerat pasal pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Obet Rumbruren Komitmen Dukung Program Gizi Untuk Mencerdaskan Anak-anak Indonesia

8 Juni 2025 - 05:39 WIB

Gaungkan Literasi Anak Usia Dini, Bunda PAUD Toraja Utara Salurkan Alat Peraga Edukatif ke Sejumlah TK di Baruppu

7 Juni 2025 - 06:20 WIB

BGN Sosialisasi Program Makan Bergizi di Distrik Ransiki Manokwari Selatan

7 Juni 2025 - 05:56 WIB

Mewujudkan Kemakmuran Masyarakat Papua Barat dari Program MBG

6 Juni 2025 - 07:43 WIB

Bupati Tana Toraja Serahkan Sapi Kurban dari Presiden Prabowo seberat 1,1 Ton di Hari Raya Idul Adha

6 Juni 2025 - 05:02 WIB

Trending di Headline