Menu

Mode Gelap
Pastor Paroki Santo Yohanes Bintuni Imbau Umat Rayakan Natal dengan Tertib dan Penuh Syukur Pendeta Viadolorosa Ajak Umat Hayati Masa Adven dengan Damai dan Sukacita Tokoh Muslim Bintuni Ajak Umat Jaga Kerukunan Sambut Natal Crisis Centre Gereja Toraja dan IKAT Nusantara salurkan Bantuan kepada Korban Erupsi Gunung Semeru Sesat Fikir RUU KKS: Negara Harus Memisahkan Konsep Perlindungan Ruang Siber dengan Pertahanan dan Keamanan Negara Pertamina Patra Niaga Sulawesi Siagakan Satgas Nataru, Pastikan Ketersediaan Energi di Toraja dan Sekitarnya Aman

Headline

Tiga Ruas Jalan di Toraja Utara Dapat Bantuan Inpres Jalan Daerah 2026

badge-check


					Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palembang (kedua dari kanan) saat bertemu dengan Kepala Balai PJN 2 Sulawesi Selatan, Asep Syarip Hidayat (tengah). Foto: Istimewa/Vressnews Perbesar

Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palembang (kedua dari kanan) saat bertemu dengan Kepala Balai PJN 2 Sulawesi Selatan, Asep Syarip Hidayat (tengah). Foto: Istimewa/Vressnews

TORAJA UTARA, Vressnews – Kabupaten Toraja Utara mendapat bantuan pengerjaaan pembangunan tiga ruas jalan melalui Inpres Jalan Daerah tahun 2026.

Hal ini diketahui usai Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong melakukan konsultasi dengan Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sulawesi Selatan, Asep Syarip Hidayat di Makassar, Selasa (8/4/2025).

“Untuk tahun anggaran 2026 kita mendapat tiga yang dialokasikan melalui Inpres Jalan Daerah, dan satu jembatan gantung,” papar Frederik Palimbong.

Dedy sapaanya menjelaskan, tiga ruas jalan yang memperoleh bantuan yaitu ruas Rantebua-Mongsia, Sesean-Rindingallo- Baruppu dan Tikala- Sesean.

Selain itu, jembatan gantung yang berada di Lempo Poton, Kecamatan Rindingallo, Toraja Utara.

“Kemudian, sekitar dua pekan kedepan pihak BBPJN Sulsel akan turun melakukan survey di tiga ruas jalan dan jembatan ini,” ucap Dedy.

Dedy mengungkap, bantuan ini sekaligus menjawab kirinduan masyarakat di tiga titik tersebut terkait jalan yang layak.

Diketahui, berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) terkait Jalan Daerah merupakan kebijakan yang dikeluarkan oleh Presiden Republik Indonesia yang fokus pada peningkatan dan pemeliharaan infrastruktur jalan di wilayah-wilayah daerah.

Instruksi ini bertujuan untuk memastikan bahwa jalan-jalan daerah, terutama yang berada di luar pusat kota atau di daerah tertinggal, terpencil, dan terluar, mendapatkan perhatian yang cukup dalam hal perbaikan, pemeliharaan, serta pembangunan baru.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

William Sabandar Terpilih Sebagai Ketua Umum PNPS GMKI Periode 2025 – 2028 

30 November 2025 - 07:37 WIB

Tempuh Perjalanan Selama 10 Jam ke Poso, Psikolog Bonafide Bekali Pendeta dan Majelis Gereja jadi Pendamping Korban Kekerasan

30 November 2025 - 04:42 WIB

Tokoh Moskona Imbau Warga Teluk Bintuni Tak Mudah Terprovokasi Isu

29 November 2025 - 12:47 WIB

Gubernur NRFPB Wilayah Bomberay Ajak Warga Bintuni Tetap Jaga Kamtibmas Menjelang 1 Desember hingga Nataru

29 November 2025 - 06:39 WIB

Ketua Forapello Imbau Warga Bintuni Jaga Kondusivitas dan Tidak Mudah Terprovokasi

29 November 2025 - 06:32 WIB

Trending di News