Menu

Mode Gelap
BPJS Ketenagakerjaan bersama Pemda Serahkan Santunan JKM dan JKK kepada 10 Ahli Waris Pekerja Rentan di HUT ke 69 Tana Toraja Pimpinan Polres Tana Toraja Berganti, AKBP Arwansa Jabat Kapolres, AKBP Budi Hermawan ke Mabes Polri Menteri Koperasi Ferry Juliantono Dorong Penenun di Tana Toraja Naik Kelas Hidupkan Ekonomi Masyarakat Bangkitkan Minat Generasi Muda Jadi Penenun, Pemda Tana Toraja Gelar Pesona Budaya 2026 ICBA MMA Papua Barat Bulat Dukung Yosias Saroy Calon Ketua KONI Cegah Karhutla, Polsek Sesean Pasang Spanduk Imbauan di Tiga Titik Rawan Kebakaran

News

Polisi Amankan Terduga Pelaku Penikaman di Lembang Bau Tana Toraja

badge-check


					RS (baju merah) pelaku penikaman di Lembang Bau, Kecamatan Bonggakaradeng, diamankan di Mapolres Tana Toraja. Foto: Istimewa Perbesar

RS (baju merah) pelaku penikaman di Lembang Bau, Kecamatan Bonggakaradeng, diamankan di Mapolres Tana Toraja. Foto: Istimewa

TANA TORAJA, Vressnews – Sat Reskrim Polres Tana Toraja mengamankan seorang pria berinisial RS (35) atas dugaan penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis badik terhadap MB (30), di Lembang Bau, Kecamatan Bonggakaradeng, Kabupaten Tana Toraja yang terjadi pada Sabtu (9/5/2026).

Kapolres Tana Toraja AKBP Budi Hermawan saat di konfirmasi membenarkan adanya kejadian tersebut. Menurutnya, terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

“Benar, telah terjadi dugaan tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam dan saat ini terduga pelaku sudah diamankan oleh Sat Reskrim Polres Tana Toraja,” ujar Kapolres Tana Toraja pada Senin (11/5/2026).

Ditempat terpisah Kasat Reskrim Polres Tana Toraja IPTU Syahruddin, menjelaskan bahwa kejadian bermula saat korban bersama keluarga terduga pelaku mengikuti mediasi persoalan keluarga yang difasilitasi pemerintah setempat dan tokoh adat.

“Pada saat proses mediasi berlangsung, terduga pelaku tiba-tiba datang membawa badik. Korban sempat melarikan diri namun terjatuh, kemudian terduga pelaku diduga melakukan penikaman pada bagian belakang tubuh korban,” jelas IPTU Syahruddin.

Usai kejadian, personel kepolisian langsung bergerak cepat saat menerima aduan dan mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti guna proses hukum lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan, terduga pelaku telah mengakui perbuatannya dihadapan penyidik. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah badik dan pakaian milik korban yang terdapat robekan diduga akibat senjata tajam.

Saat ini kasus tersebut masih dalam penanganan Sat Reskrim Polres Tana Toraja.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dikenakan pasal Pasal 466 Ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

BPJS Ketenagakerjaan bersama Pemda Serahkan Santunan JKM dan JKK kepada 10 Ahli Waris Pekerja Rentan di HUT ke 69 Tana Toraja

1 September 2026 - 00:56 WIB

Pimpinan Polres Tana Toraja Berganti, AKBP Arwansa Jabat Kapolres, AKBP Budi Hermawan ke Mabes Polri

31 Agustus 2026 - 09:04 WIB

Menteri Koperasi Ferry Juliantono Dorong Penenun di Tana Toraja Naik Kelas Hidupkan Ekonomi Masyarakat

30 Agustus 2026 - 12:09 WIB

Bangkitkan Minat Generasi Muda Jadi Penenun, Pemda Tana Toraja Gelar Pesona Budaya 2026

30 Agustus 2026 - 12:00 WIB

ICBA MMA Papua Barat Bulat Dukung Yosias Saroy Calon Ketua KONI

29 Agustus 2026 - 14:05 WIB

Cegah Karhutla, Polsek Sesean Pasang Spanduk Imbauan di Tiga Titik Rawan Kebakaran

26 Agustus 2026 - 02:30 WIB

Elmiana Bongga Linggi Kembali Terpilih Jadi Ketua Umum Kerukunan Masyarakat Batu Tallu Masa Bakti 2026 – 2029

26 Agustus 2026 - 02:23 WIB

Trending di Headline