Menu

Mode Gelap
Pelarian Ayah Tiri Berakhir, Tim URC Resmob Polres Toraja Utara Bekuk JS Terduga Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur Eva Stevany Rataba Bersama Kejari Tana Toraja Kawal Penyaluran PIP Aspirasi 2026 melalui Program Jaga Indonesia Pintar Anggota DPR RI Eva Stevany Rataba Salurkan PIP Aspirasi Tahap 1 untuk 9.245 Pelajar Tana Toraja Lantik 11 Camat di Toraja Utara, Bupati Frederik Victor Palimbong: Bekerja Sesuai Tupoksi, Kinerja Terukur dan Rawat Komunikasi yang Berkualitas Eva Rataba Serahkan Secara Simbolis PIP 2026 di Toraja Utara, Kepada 9.282 Siswa, Tegaskan Dana Langsung Masuk Rekening Lantik 6 PCPS GMKI di Sulawesi Utara, William Sabandar: Jejaring yang Kuat adalah Alat Pelayanan yang Hidup Bergerak Bagi Gereja, Masyarakat dan Bangsa

News

Aliansi Masyarakat Toraja Tolak Geotermal Nilai Pemda dan DPRD Tana Toraja Serampangan Susun Ranperda RTRW

badge-check


					Aliansi Masyarakat Toraja Tolak Geotermal. Foto: Istimewa/Vressnews Perbesar

Aliansi Masyarakat Toraja Tolak Geotermal. Foto: Istimewa/Vressnews

TORAJA, Vressnews – Aliansi Masyarakat Toraja Tolak Geothermal mendesak Pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tana Toraja untuk segera menarik dan meninjau ulang pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2026 – 2045.

Aliansi menilai bahwa Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Tanah Toraja menyusun dan melakukan pembahasan terhadap Ranperda RTRW secara tergesa-gesa dan serampangan.“Penyusunan dan pembahasan Ranperda RTRW di tengah penolakan warga ada bentuk pengkhianatan Pemda dan DPRD terhadap rakyatnya. Seharusnya Pemda dan DPRD menarik dan meninjau ulang pembahasan RTRW tersebut karena selain disusun secara serampangan tanpa adanya sosialisasi dan konsultasi terhadap publik, di dalamnya juga memuat beberapa pasal yang memberikan alokasi ruang terhadap industri pertambangan dan panas bumi (Geothermal),” ungkap Daniel Somba, Koordinator Aliansi Masyarakat Toraja Tolak Geotermal dalam keterangannya yang diterima Redaksi pada Rabu (1/4/2026).

Diketahui RTRW merupakan kebijakan strategis daerah dalam melihat bagaimana arah pembangunan daerah selama beberapa tahun kedepan, salah satu tujuannya adalah peningkatan ekonomi, kesejahteraan, dan keberlanjutan.

“Tetapi RTRW justru dijadikan sebagai ruang bagi-bagi lahan untuk kepentingan korporasi dan perusahaan maka justru akan melahirkan perampasan lahan, kemiskinan, kerusakan lingkungan, bencana ekologis dan konflik yang berkepanjangan. Maka ini adalah bentuk kejahatan yang luar biasa yang dilakukan oleh pemerintah terhadap rakyatnya,” tegas Daniel Somba.Diketahui dalam Perda RTRW 2011 – 2030, Kecamatan Bittuang dijadikan sebagai wilayah kawasan rawan longsor dan pusat gempa bumi, sementara Buntu Karua (Gunung Karua) ditetapkan sebagai kawasan hutan konservasi sebagai daerah penyangga untuk daerah di bawahnya, artinya apa, Kecamatan Bittuang harus diberikan perlindungan yang kuat dan tidak bisa dieksploitasi.

Namun dalam Ranperda RTRW 2026 – 2045, Kecamatan Bittuang justru dijadikan sebagai wilayah pertambangan dan industri panas bumi (Geothermal), dan justru mengesampingkan kerentanan wilayah Bittuang yang seharusnya dijadikan sebagai wilayah yang dilindungi.

Dari situasi di atas juga menunjukan tidak adanya perhatian pemerintah terhadap rakyatnya, pemerintah telah abai terhadap keselamatan dan keberlanjutan terhadap kehidupan masyarakatnya.

Hingga saat ini, masyarakat Bittuang masih hidup dibawah aturan adat yang kuat terutama bagaimana menjaga hubungan harmonis antara manusia dan alamnya. Namun pemerintah DPRD justru menjual regulasi dan kebijakan yang menggadaikan ruang hidup serta keselamatan warga ke korporasi.

“Kami dari Aliansi Masyarakat Toraja Tolak Geothermal mendesak agar Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Tana Toraja untuk segera menarik dan meninjau ulang Ranperda RTRW 2026 – 2045 demi keselamatan dan keberlanjutan hidup masyarakat,” tegas Somba.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pelarian Ayah Tiri Berakhir, Tim URC Resmob Polres Toraja Utara Bekuk JS Terduga Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur

1 Agustus 2026 - 04:44 WIB

Eva Stevany Rataba Bersama Kejari Tana Toraja Kawal Penyaluran PIP Aspirasi 2026 melalui Program Jaga Indonesia Pintar

1 Agustus 2026 - 04:33 WIB

Anggota DPR RI Eva Stevany Rataba Salurkan PIP Aspirasi Tahap 1 untuk 9.245 Pelajar Tana Toraja

30 Juli 2026 - 05:01 WIB

Lantik 11 Camat di Toraja Utara, Bupati Frederik Victor Palimbong: Bekerja Sesuai Tupoksi, Kinerja Terukur dan Rawat Komunikasi yang Berkualitas

28 Juli 2026 - 03:42 WIB

Eva Rataba Serahkan Secara Simbolis PIP 2026 di Toraja Utara, Kepada 9.282 Siswa, Tegaskan Dana Langsung Masuk Rekening

27 Juli 2026 - 14:15 WIB

Lantik 6 PCPS GMKI di Sulawesi Utara, William Sabandar: Jejaring yang Kuat adalah Alat Pelayanan yang Hidup Bergerak Bagi Gereja, Masyarakat dan Bangsa

26 Juli 2026 - 12:08 WIB

Hadiri Rambu Solo’ di Kete Kesu, John Palinggi Sampaikan Belasungkawa dan Ucapan Terimakasih Mewakili Keluarga

24 Juli 2026 - 06:09 WIB

Trending di Headline