Menu

Mode Gelap
Kapolda Sulsel dan Ketua Bhayangkari Tinjau Pos Pengamanan, Pastikan Operasi Ketupat 2026 Berjalan Optimal di Makassar Frederik Kalalembang Kawal Pemulangan Jenazah Mathius Pulo Asal Toraja ke Indonesia Bupati Toraja Utara Sampaikan Ucapan Selamat Idul Fitri 1447 Hijriah, Momen Menjaga dan Merawat Persaudaraan Wujud Kepedulian Jaga Kamtibmas, Kapolres Tana Toraja Sampaikan Pesan Kamtibmas dalam Khutbah Jumat Tindak Lanjuti Soal Tongkonan, Anggota DPR RI Frederik Kalalembang Inisiasi Seminar Strategis Untuk Kemajuan Toraja Aliansi Dosen Muda Toraja Dukung BPS Getor Tolak Praktik Judi Tedong Petarung

Advetorial

Sesat Fikir RUU KKS: Negara Harus Memisahkan Konsep Perlindungan Ruang Siber dengan Pertahanan dan Keamanan Negara

badge-check


					Ilustrasi. Foto:Istimewa Perbesar

Ilustrasi. Foto:Istimewa

NASIONAL, Vressnews – Dilansir dari Website Resmi DPR-RI Rancangan Undang-Undang Ketahanan dan Keamanan Siber masuk ke dalam agenda Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah yang telah diusulkan sejak 19 November 2024 yang lalu.

Berdasarkan Naskah Akademik yang dipublikasikan melalui website DPR-RI, rencana penyusunan regulasi tersebut dilatarbelakangi potensi perang antar Negara yang tidak lagi menggunakan cara perang tradisional melainkan melalui ancaman pada ruang siber.

Dimana ancaman tersebut dapat dilakukan oleh aktor-aktor non Negara yang mempunyai pengaruh terhadap kehidupan suatu Negara misalnya individu hacker, kelompok hacker, kegiatan para hacker, non-government organization (NGO), dan sektor swasta (seperti internet companies and carries, security companies) yang dapat mengancam pertahanan dan kedaulatan Negara.

Meski mengutip sejumlah riset dan penelitian internasional, namun dokumen naskah akademik tersebut sama sekali tidak menyajikan data konkrit perihal praktik serangan siber yang mengancam keamanan dan kedaulatan Negara.

Berikut beberapa catatan kritis Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers) terhadap Prolegnas RUU KKS:

Pertama, Naskah Akademik RUU KKS sama sekali tidak menyinggung perihal Serangan siber terhadap Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) yang terjadi pada tahun 2024 yang lalu.

Alih-alih melakukan evaluasi dan assesment terhadap tindakan serangan siber terhadap pusat data nasional yang dirasakan langsung oleh masyarakat, Pemerintah secara gegabah menggulirkan sebuah produk perundang-undangan yang tidak menjawab kebutuhan publik.

Kedua, Naskah Akademik RUU KKS tidak dapat menunjukkan secara faktual urgensitas atas penyusunan RUU KKS.

Naskah RUU KKS dan perkembangan perihal penyusunan RUU KKS yang telah masuk ke dalam Prolegnas Jangka Menengah hingga saat ini tidak tersedia dalam website resmi DPR-RI.

Draft terakhir yang beredar menuai penolakan dari masyarakat sipil karena substansinya mengatur perihal keterlibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam ruang sipil dan penanganan perkara siber.

LBH Pers menilai hal ini menunjukkan watak rezim dalam menciptakan militerisasi ruang sipil yang semakin nyata.

Selain itu, Naskah Akademik RUU KKS juga memandatkan pengalokasian anggaran APBN sebesar 20% untuk membangun infrastruktur penyelenggaraan Keamanan Siber melalui penunjukkan langsung maupun pengadaan langsung yang berpotensi menimbulkan praktik koruptif.

Naskah Akademik yang telah disusun bahkan tidak mampu menunjukkan objek dan infrastruktur yang dimaksud untuk diamankan dalam kerangka kerja pertahanan siber.

Ketiga, RUU KKS tidak dapat mencampuradukan Konsep perlindungan ruang siber di dalam ranah sipil dan keamanan negara.

Pemerintah sebagai duty bearer memiliki kewajiban untuk memastikan ruang siber yang aman bagi masyarakat.
Akan tetapi kerangka hukum dan kebijakan RUU KKS menempatkan “NEGARA” sebagai subjek yang harus dilindungi, dan telah diatur dalam UU TNI dan Permenhan Nomor 82/2014 tentang Pedoman Pertahanan Siber.

Merespon proses dan substansi penyusunan RUU KKS yang bermasalah sejak awal, dengan ini Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers) mendesak:

1. DPR-RI untuk meninjau ulang dan memerintahkan revisi Substansial terhadap rumusan RUU KKS dan Naskah Akademik, serta membuka seluruh proses penyusunan terhadap publik.

2. Apabila tidak dijalankan, DPR-RI harus mengeliminir dan menghentikan pembahasan RUU KKS dalam daftar Prolegnas 2025-2029 serta mengubah nomenklatur Rancangan Undang-Undang guna memisahkan kepentingan sipil dan keamanan Negara.

3.Presiden RI c.q Komdigi, BSSN dan lembaga pemerintahan terkait lainnya untuk melakukan audit menyeluruh terhadap kebijakan tata kelola data dan ruang siber Nasional dalam kejadian serangan PDNS yang lalu serta memastikan kepatuhan institusi pemerintah terhadap standar pelindungan data.

4. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) serta seluruh pemangku kepentingan terkait untuk menghentikan agenda Sosialisasi Rancangan Undang Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) tanpa melibatkan keterlibatan masyarakat sipil yang bermakna.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Galaxi Production Gelar Workshop Pa’gellu Tua Toraya, Menjaga Keaslian Seni dan Budaya Tari di Nusantara

24 Februari 2026 - 04:22 WIB

Billy Mambrasar Dorong Kemnaker Perkuat Langkah Strategis Turunkan Pengangguran di Papua

23 Februari 2026 - 14:50 WIB

Bupati Halmahera Timur Teken MOU Dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara

13 Februari 2026 - 12:16 WIB

Transformasi GMKI 5.0 Wujud Kebersamaan Lintas Generasi : Jembatan Visi Misi antara Kader dan Senior

10 Februari 2026 - 05:08 WIB

Jelang Akhir Tahun, Kodim 1414 Tator Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Perkuat Sinergitas

23 Desember 2025 - 06:43 WIB

BMKG Toraja Imbau Warga Waspada Cuaca Ekstrem Jelang Natal dan Tahun Baru

14 Desember 2025 - 01:51 WIB

Panggung THF 2025 Hidupkan Elegansi Tenun Toraja

13 Desember 2025 - 04:31 WIB

Trending di Advetorial