Menu

Mode Gelap
Tim SAR Gabungan Temukan Bocah Kelas 3 SD yang Tenggelam di Enrekang Bocah Kelas 3 SD di Enrekang Tenggelam di Sungai, Tim SAR Gabungan Perluas Pencarian Bupati Torut Ucapkan Selamat HUT Getor ke 79, Menjaga Keluhuran Toraja untuk Masa Depan yang Bermartabat Anggota DPR RI Frederik Kalalembang Dukung Pemberantasan Penyakit Masyarakat di Toraja, Semua Harus Bersatu Selamatkan Budaya dan Generasi Muda BL Ditangkap Polisi Usai Cabuli Adik Kandungnya Sendiri di Toraja Utara dengan Tawaran Uang dari Rp5 Ribu hingga Rp10 Ribu FKUB Toraja Utara dan Tana Toraja Sepakat Perangi Judi, Narkoba dan Seks Bebas

News

Bupati Hermus Indou Buka Konsultasi Publik Penyusunan RDTR Perkotaan Manokwari

badge-check


					Pembukaan Konsultasi Publik Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan Perkotaan Manokwari, Kamis (27/11/2025). Foto: Istimewa Perbesar

Pembukaan Konsultasi Publik Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan Perkotaan Manokwari, Kamis (27/11/2025). Foto: Istimewa

MANOKWARI, Vressnews – Pemerintah Kabupaten Manokwari resmi membuka Kegiatan Konsultasi Publik Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan Perkotaan Manokwari, Kamis (27/11/2025).

Pembukaan kegiatan dipimpin langsung oleh Bupati Manokwari, Hermus Indou, yang menegaskan bahwa konsultasi publik merupakan tahapan wajib dalam proses penyusunan RDTR sesuai ketentuan peraturan nasional.

Dalam sambutannya, Bupati Hermus menjelaskan bahwa penyusunan RDTR berlandaskan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 11 Tahun 2021, yang menjadi pedoman resmi dalam merancang tata ruang wilayah perkotaan.

Melalui forum ini, masyarakat diharapkan dapat aktif memberikan masukan terkait pemanfaatan ruang demi menciptakan perencanaan yang responsif terhadap kebutuhan riil di lapangan.

“Kegiatan konsultasi publik ini dimaksudkan agar ada keterlibatan atau partisipasi masyarakat dalam merencanakan ruang kota.

“Aspirasi masyarakat akan dianalisis dan dituangkan ke dalam dokumen RDTR sebagai dasar penyusunan kebijakan, rencana, dan program”, ujar Bupati Hermus.

Bupati juga menegaskan bahwa penyusunan RDTR merupakan amanat undang-undang yang harus segera dituntaskan setelah RTRW Kabupaten ditetapkan.

Peraturan Daerah Kabupaten Manokwari Nomor 7 Tahun 2024 tentang RTRW telah menegaskan posisi Perkotaan Manokwari sebagai Pusat Pelayanan Nasional (PKN).

Status ini membawa tanggung jawab besar dalam memastikan kota siap melayani kegiatan berskala kabupaten hingga nasional.

“Sebagai PKN, kawasan perkotaan kita harus siap berfungsi optimal. RDTR adalah instrumen teknis yang mutlak diperlukan untuk menata, memanfaatkan, dan mengendalikan ruang kota secara tertib”, tegasnya.

RDTR yang tengah disusun juga akan menjadi dasar penting dalam proses perizinan usaha dan rekomendasi pemanfaatan ruang. Setelah ditetapkan dalam bentuk Peraturan Bupati, RDTR akan terintegrasi dengan Online Single Submission (OSS).

“Integrasi RDTR dengan OSS akan memangkas birokrasi, membuat proses perizinan usaha lebih mudah, transparan, dan memberikan kepastian bagi investor. Pada akhirnya, percepatan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat dapat terwujud”, jelas Bupati Hermus.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tim SAR Gabungan Temukan Bocah Kelas 3 SD yang Tenggelam di Enrekang

26 Maret 2026 - 07:15 WIB

Bocah Kelas 3 SD di Enrekang Tenggelam di Sungai, Tim SAR Gabungan Perluas Pencarian

26 Maret 2026 - 05:25 WIB

Bupati Torut Ucapkan Selamat HUT Getor ke 79, Menjaga Keluhuran Toraja untuk Masa Depan yang Bermartabat

25 Maret 2026 - 11:07 WIB

Anggota DPR RI Frederik Kalalembang Dukung Pemberantasan Penyakit Masyarakat di Toraja, Semua Harus Bersatu Selamatkan Budaya dan Generasi Muda

25 Maret 2026 - 10:17 WIB

BL Ditangkap Polisi Usai Cabuli Adik Kandungnya Sendiri di Toraja Utara dengan Tawaran Uang dari Rp5 Ribu hingga Rp10 Ribu

25 Maret 2026 - 08:26 WIB

FKUB Toraja Utara dan Tana Toraja Sepakat Perangi Judi, Narkoba dan Seks Bebas

25 Maret 2026 - 08:00 WIB

Tega Cabuli 2 Adik Kandungnya, Seorang Pria di Toraja Utara Ditangkap Polisi

25 Maret 2026 - 07:55 WIB

Trending di Headline