Menu

Mode Gelap
Belajar dari Tsunami Aceh, Bencana Alam di Sumatra Lebih Mengerikan Jika Tidak Ditangani Serius Kepala Suku Aifat Imbau Warga Teluk Bintuni Dukung Aparat Jaga Stabilitas Kamtibmas Ketua DAP Teluk Bintuni Ajak Warga Dukung Aparat Jaga Kamtibmas Jelang Akhir Tahun Ketua LAPEPA Teluk Bintuni Imbau Warga Dukung Aparat dan Tidak Terpengaruh Isu Pemecah Belah Tiga hari Dinyatakan Hilang, Nur Afigha Azzahra Ditemukan Tewas Terjepit Batu di Sungai Sadan Pastor Paroki Santo Yohanes Bintuni Imbau Umat Rayakan Natal dengan Tertib dan Penuh Syukur

News

Permohonan Kasasi Ditolak, Prof Marthen Napang Dijebloskan ke Rutan Salemba, Divonis 3 Tahun Penjara

badge-check


					Prof. Marthen Napang, dijebloskan ke Rutan Salemba pada Senin (10/11/2025) dengan hukuman penjara 3 tahun. Foto: Istimewa Perbesar

Prof. Marthen Napang, dijebloskan ke Rutan Salemba pada Senin (10/11/2025) dengan hukuman penjara 3 tahun. Foto: Istimewa

JAKARTA, Vressnews – Prof. Marthen Napang dijebloskan ke Rutan Salemba, pada Senin 10 November 2025, usai permohonan kasasinya ditolak oleh Mahkamah Agung.

Dalam putusan kasasi nomor: 1394 K/Pid/2025 tertanggal 20 Agustus 2025, Ketua Majelis Hakim Jupriyadi, SH., M.Hum, dengan anggota Dr. Tama Ulinta br Tarigan, SH., M.Kn., dan Noor Edi Yono, SH., MH., menyatakan, menolak permohonan kasasi atas nama Prof Dr. Marthen Napang.

“Keputusan tersebut sekaligus memperkuat putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memvonis Marthen Napang dengan hukuman penjara 3 tahun,” kata Muhammad Iqbal, kuasa hukum John Palinggi.

Seperti diketahui, Marthen Napang telah didakwa melakukan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan putusan MA, yang tidak saja mengakibatkan kerugian materi pada Dr. John Palinggi sebesar Rp 950 juta, tapi juga kerugian bisnis, di mana salah satu proyek PLTU di Palu, Sulawesi Tengah, jadi terbengkalai, dan kerugian sosial lainnya.

Kini, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar itu pun resmi dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba, untuk menjalani hukuman 3 tahun penjara.

Diketahui para akademisi mengecam Prof. Marthen Napang yang telah mencederai nama baik Universitas Hasanuddin Makassar, serta mencemarkan jabatan Profesor sebagai jabatan fungsional tertinggi bagi dosen di perguruan tinggi, yang memiliki tanggung jawab untuk mengembangkan ilmu dan membimbing mahasiswa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

William Sabandar Terpilih Sebagai Ketua Umum PNPS GMKI Periode 2025 – 2028 

30 November 2025 - 07:37 WIB

Tempuh Perjalanan Selama 10 Jam ke Poso, Psikolog Bonafide Bekali Pendeta dan Majelis Gereja jadi Pendamping Korban Kekerasan

30 November 2025 - 04:42 WIB

Tokoh Moskona Imbau Warga Teluk Bintuni Tak Mudah Terprovokasi Isu

29 November 2025 - 12:47 WIB

Gubernur NRFPB Wilayah Bomberay Ajak Warga Bintuni Tetap Jaga Kamtibmas Menjelang 1 Desember hingga Nataru

29 November 2025 - 06:39 WIB

Ketua Forapello Imbau Warga Bintuni Jaga Kondusivitas dan Tidak Mudah Terprovokasi

29 November 2025 - 06:32 WIB

Trending di News