Menu

Mode Gelap
Tim SAR Gabungan Temukan Bocah Kelas 3 SD yang Tenggelam di Enrekang Bocah Kelas 3 SD di Enrekang Tenggelam di Sungai, Tim SAR Gabungan Perluas Pencarian Bupati Torut Ucapkan Selamat HUT Getor ke 79, Menjaga Keluhuran Toraja untuk Masa Depan yang Bermartabat Anggota DPR RI Frederik Kalalembang Dukung Pemberantasan Penyakit Masyarakat di Toraja, Semua Harus Bersatu Selamatkan Budaya dan Generasi Muda BL Ditangkap Polisi Usai Cabuli Adik Kandungnya Sendiri di Toraja Utara dengan Tawaran Uang dari Rp5 Ribu hingga Rp10 Ribu FKUB Toraja Utara dan Tana Toraja Sepakat Perangi Judi, Narkoba dan Seks Bebas

News

Permohonan Kasasi Ditolak, Prof Marthen Napang Dijebloskan ke Rutan Salemba, Divonis 3 Tahun Penjara

badge-check


					Prof. Marthen Napang, dijebloskan ke Rutan Salemba pada Senin (10/11/2025) dengan hukuman penjara 3 tahun. Foto: Istimewa Perbesar

Prof. Marthen Napang, dijebloskan ke Rutan Salemba pada Senin (10/11/2025) dengan hukuman penjara 3 tahun. Foto: Istimewa

JAKARTA, Vressnews – Prof. Marthen Napang dijebloskan ke Rutan Salemba, pada Senin 10 November 2025, usai permohonan kasasinya ditolak oleh Mahkamah Agung.

Dalam putusan kasasi nomor: 1394 K/Pid/2025 tertanggal 20 Agustus 2025, Ketua Majelis Hakim Jupriyadi, SH., M.Hum, dengan anggota Dr. Tama Ulinta br Tarigan, SH., M.Kn., dan Noor Edi Yono, SH., MH., menyatakan, menolak permohonan kasasi atas nama Prof Dr. Marthen Napang.

“Keputusan tersebut sekaligus memperkuat putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memvonis Marthen Napang dengan hukuman penjara 3 tahun,” kata Muhammad Iqbal, kuasa hukum John Palinggi.

Seperti diketahui, Marthen Napang telah didakwa melakukan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan putusan MA, yang tidak saja mengakibatkan kerugian materi pada Dr. John Palinggi sebesar Rp 950 juta, tapi juga kerugian bisnis, di mana salah satu proyek PLTU di Palu, Sulawesi Tengah, jadi terbengkalai, dan kerugian sosial lainnya.

Kini, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar itu pun resmi dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba, untuk menjalani hukuman 3 tahun penjara.

Diketahui para akademisi mengecam Prof. Marthen Napang yang telah mencederai nama baik Universitas Hasanuddin Makassar, serta mencemarkan jabatan Profesor sebagai jabatan fungsional tertinggi bagi dosen di perguruan tinggi, yang memiliki tanggung jawab untuk mengembangkan ilmu dan membimbing mahasiswa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tim SAR Gabungan Temukan Bocah Kelas 3 SD yang Tenggelam di Enrekang

26 Maret 2026 - 07:15 WIB

Bocah Kelas 3 SD di Enrekang Tenggelam di Sungai, Tim SAR Gabungan Perluas Pencarian

26 Maret 2026 - 05:25 WIB

Bupati Torut Ucapkan Selamat HUT Getor ke 79, Menjaga Keluhuran Toraja untuk Masa Depan yang Bermartabat

25 Maret 2026 - 11:07 WIB

Anggota DPR RI Frederik Kalalembang Dukung Pemberantasan Penyakit Masyarakat di Toraja, Semua Harus Bersatu Selamatkan Budaya dan Generasi Muda

25 Maret 2026 - 10:17 WIB

BL Ditangkap Polisi Usai Cabuli Adik Kandungnya Sendiri di Toraja Utara dengan Tawaran Uang dari Rp5 Ribu hingga Rp10 Ribu

25 Maret 2026 - 08:26 WIB

FKUB Toraja Utara dan Tana Toraja Sepakat Perangi Judi, Narkoba dan Seks Bebas

25 Maret 2026 - 08:00 WIB

Tega Cabuli 2 Adik Kandungnya, Seorang Pria di Toraja Utara Ditangkap Polisi

25 Maret 2026 - 07:55 WIB

Trending di Headline