TANA TORAJA, Vressnews – Unit Resmob Satuan Reskrim Polres Tana Toraja, berhasil mengamankan seorang pria berinisial WH (27) tahun, terduga pelaku penipuan dan penggelapan pada Sabtu (2/8/2025) di Kamali Pentalluan, Makale.

Penangkapan ini dilakukan berdasarkan aduan 2 (dua) orang korban di Mapolres Tana Toraja dengan inisial masing – masing YM (47) dan HS (28).
Korban YM, terduga pelaku menipu korban dengan total kerugian sebanyak Rp. 24.800.000, sedangkan terhadap korban HS sebanyak Rp. 35.000.000
Kapolres Tana Toraja AKBP Budi Hermawan melalui Kasat Reskrim saat di konfirmasi membenarkan pihaknya telah mengamankan seorang terduga pelaku penipuan dan penggelapan.
Setelah melalui serangkaian penyelidikan, Unit Resmob Polres Tana Toraja memperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada Kamali Pentalluan, petugas pun langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
“Dihadapan penyidik terduga palaku telah mengakui perbuatannya, dan sejak 4 Agustus 2025 resmi di tahan di rutan Polres Tana Toraja,” ujar Iptu. Arlin Allolayuk, Kasat Reskrim Polres Tana Toraja.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres Tana Toraja untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana atau Pasal 372 KUHPidana Jo Pasal 65 KUHPidana Tindak Pidana Penipuan atau Penggelapan dengan ancaman hukum penjara 4 (empat)Tahun.