Menu

Mode Gelap
Bupati Torut Ucapkan Selamat HUT Getor ke 79, Menjaga Keluhuran Toraja untuk Masa Depan yang Bermartabat Anggota DPR RI Frederik Kalalembang Dukung Pemberantasan Penyakit Masyarakat di Toraja, Semua Harus Bersatu Selamatkan Budaya dan Generasi Muda BL Ditangkap Polisi Usai Cabuli Adik Kandungnya Sendiri di Toraja Utara dengan Tawaran Uang dari Rp5 Ribu hingga Rp10 Ribu FKUB Toraja Utara dan Tana Toraja Sepakat Perangi Judi, Narkoba dan Seks Bebas Tega Cabuli 2 Adik Kandungnya, Seorang Pria di Toraja Utara Ditangkap Polisi Polres Toraja Utara Grebek Judi Sabung Ayam yang Digelar Malam Hari di Sopai

Hukum Kriminal

Tipu 2 Warga di Tana Toraja Senilai 59 Juta, WH Diamankan Polisi

badge-check


					WH (27) tahun, terduga pelaku penipuan dan penggelapan saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Foto: Istimewa Perbesar

WH (27) tahun, terduga pelaku penipuan dan penggelapan saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Foto: Istimewa

TANA TORAJA, Vressnews – Unit Resmob Satuan Reskrim Polres Tana Toraja, berhasil mengamankan seorang pria berinisial WH (27) tahun, terduga pelaku penipuan dan penggelapan pada Sabtu (2/8/2025) di Kamali Pentalluan, Makale.

Penangkapan ini dilakukan berdasarkan aduan 2 (dua) orang korban di Mapolres Tana Toraja dengan inisial masing – masing YM (47) dan HS (28).

Korban YM, terduga pelaku menipu korban dengan total kerugian sebanyak Rp. 24.800.000, sedangkan terhadap korban HS sebanyak Rp. 35.000.000

Kapolres Tana Toraja AKBP Budi Hermawan melalui Kasat Reskrim saat di konfirmasi membenarkan pihaknya telah mengamankan seorang terduga pelaku penipuan dan penggelapan.

Setelah melalui serangkaian penyelidikan, Unit Resmob Polres Tana Toraja memperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada Kamali Pentalluan, petugas pun langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

“Dihadapan penyidik terduga palaku telah mengakui perbuatannya, dan sejak 4 Agustus 2025 resmi di tahan di rutan Polres Tana Toraja,” ujar Iptu. Arlin Allolayuk, Kasat Reskrim Polres Tana Toraja.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres Tana Toraja untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana atau Pasal 372 KUHPidana Jo Pasal 65 KUHPidana Tindak Pidana Penipuan atau Penggelapan dengan ancaman hukum penjara 4 (empat)Tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bupati Torut Ucapkan Selamat HUT Getor ke 79, Menjaga Keluhuran Toraja untuk Masa Depan yang Bermartabat

25 Maret 2026 - 11:07 WIB

Anggota DPR RI Frederik Kalalembang Dukung Pemberantasan Penyakit Masyarakat di Toraja, Semua Harus Bersatu Selamatkan Budaya dan Generasi Muda

25 Maret 2026 - 10:17 WIB

BL Ditangkap Polisi Usai Cabuli Adik Kandungnya Sendiri di Toraja Utara dengan Tawaran Uang dari Rp5 Ribu hingga Rp10 Ribu

25 Maret 2026 - 08:26 WIB

FKUB Toraja Utara dan Tana Toraja Sepakat Perangi Judi, Narkoba dan Seks Bebas

25 Maret 2026 - 08:00 WIB

Tega Cabuli 2 Adik Kandungnya, Seorang Pria di Toraja Utara Ditangkap Polisi

25 Maret 2026 - 07:55 WIB

Polres Toraja Utara Grebek Judi Sabung Ayam yang Digelar Malam Hari di Sopai

25 Maret 2026 - 07:31 WIB

Pasca Aksi di BPS Gereja Toraja, FKUB Toraja Utara Gelar Pertemuan Terbatas

25 Maret 2026 - 01:53 WIB

Trending di Headline