Menu

Mode Gelap
Berusia 300 Tahun, Tongkonan Torombi di Balusu Toraja Utara Terancam Dieksekusi Pastikan Keamanan Masyarakat, Polres Toraja Utara bersama Kodim 1414/Tator Gelar Patroli Skala Besar Warga Lihat Asap dan Dengar Ledakan, Tim Sar Gabungan Lakukan Pencarian Andys Pasulu dan 7 Korban Lainnya Delapan Penumpang Helikopter Hilang di Kalsel, Satu Diantaranya Andys Rissa Pasulu Asal Toraja Utara Medi Sura’ Matasak Tekankan Eksistensi Tongkonan Harus Terus Dijaga dan Dilestarikan Gelar Rapat Paripurna, DPRD Tana Toraja Tindak Lanjut Rancangan KUA dan PPAS APBD 2025

News

PT Inhutani I Tana Toraja Dikeluhkan, Sadap Getah Pinus Dengan Cara Brutal di Uluway Barat

badge-check


					Penyadapan Getah Pinus secara Brutal yang diduga dilakukan  oleh PT Inhutani I Tana Toraja, di Lembang Uluway Barat. Foto: Dok. Istimewa Perbesar

Penyadapan Getah Pinus secara Brutal yang diduga dilakukan oleh PT Inhutani I Tana Toraja, di Lembang Uluway Barat. Foto: Dok. Istimewa

TANA TORAJA, Vressnews – PT Inhutani I Tana Toraja, perusahaan yang bergerak di bidang penyadapan getah pinus dikeluhkan masyarakat lantaran diduga melakukan penyadapan getah pinus dengan brutal.

Dari pantauan dilapangan, di Lembang Uluway Barat, Kecamatan Mengkendek, Tana Toraja yang masuk wilayah kerja PT Inhutani I, terlihat hampir semua pohon pinus mengalami luka pada batang karena penyadapan.

Adri, salah satu warga Uluway Barat, mengeluhkan metode penyadapan yang dilakukan oleh perusahaan Inhutani I yang sangat brutal dan memberikan dampak yang negatif pada pohon yang dikerok getahnya.

“Sangat brutal, coba saja lihat dilapangan, bahkan satu pohon itu sudah tidak ada yang luput dari pengerokan, ini kan bisa berdampak buruk pada pohon tersebut,” ujar Andri kepada Wartawan, Selasa (5/8/2025).

Andri menambahkan, bahwa masyarakat sekitar hutan pinus meminta agar PT Inhutani I memperbaiki metode penyadapan getah pinus dan memastikan bahwa kegiatan tersebut dilakukan dengan cara yang ramah lingkungan dan berkelanjutan, namun hal tersebut tidak pernah diindahkan justru semakin menjadi-jadi.

“Sudah sering disampaikan sama perusahaan (PT Inhutani I), tapi cara penyadapannya tidak pernah berubah malah semakin parah,” ujarnya.

Padahal sudah jelas aturan bahwa kedalaman pengeboran getah pinus diatur agar tidak merusak pohon dan tetap menjaga produktivitas getah.

Diketahui umumnya, kedalaman pengeboran berkisar antara 1,5 hingga 3 cm pada metode sadap “quare” atau “koakan” dan 13-16 mm pada metode pengeboran dengan “bor”.

Penyadapan getah pinus yang dilakukan dengan cara brutal dapat menyebabkan kerusakan pada pohon pinus dan lingkungan sekitar. Sehingga PT Inhutani I diminta untuk memberikan penjelasan dan tindakan konkret untuk memperbaiki metode penyadapan getah pinus yang digunakan.

Pimpinan PT Inhutani I Tana Toraja, Abdul Salam saat dikonfirmasi membenarkan jika sebagian Lembang Uluway Barat masuk dalam wilayah kerja mereka.

“Betul, sebagian wilayah Uluway Barat masuk dalam wilayah kerja kami,” katanya pada Rabu (6/8/2025).

Ditanya soal teknik penyadapan yang dianggap brutal, Abdul menyebut jika pihaknya akan segera mengecek kondisi dilapangan.

“Ya untuk itu petugas saya perlu cek lapangan pak. Saya sedang tugaskan staf kami di toraja untuk chek ke lapangan,” kata Abdul.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Berusia 300 Tahun, Tongkonan Torombi di Balusu Toraja Utara Terancam Dieksekusi

4 September 2025 - 06:56 WIB

Pastikan Keamanan Masyarakat, Polres Toraja Utara bersama Kodim 1414/Tator Gelar Patroli Skala Besar

3 September 2025 - 00:53 WIB

Warga Lihat Asap dan Dengar Ledakan, Tim Sar Gabungan Lakukan Pencarian Andys Pasulu dan 7 Korban Lainnya

2 September 2025 - 11:57 WIB

Delapan Penumpang Helikopter Hilang di Kalsel, Satu Diantaranya Andys Rissa Pasulu Asal Toraja Utara

1 September 2025 - 13:19 WIB

Medi Sura’ Matasak Tekankan Eksistensi Tongkonan Harus Terus Dijaga dan Dilestarikan

29 Agustus 2025 - 08:34 WIB

Trending di Headline