Menu

Mode Gelap
Jambore V Sekolah Minggu Gereja Toraja Klasis Kota Palopo Resmi Dibuka GMNI Toraja Utara Gelar Lomba Pidato dan Nobar Film Bung Karno, Momentum Mengenang Sang Proklamator pada Hari Wafatnya Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polres Toraja Utara Gelar Bakti Religi Bersihkan Tempat Ibadah Taekwondo Tana Toraja Raih Juara Umum III Sulteng Open Series VII di Kota Palu, Sukses Boyong Puluhan Medali Toraya Ma’gellu Sukses Digelar, Dongkrak Pariwisata, dan Ekonomi Lokal di Toraja Utara Toraya Ma’gellu Tegaskan Toraja sebagai Rumah Budaya yang Hidup di Nusantara

News

Prof Yeheskiel Tiranda: Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2025 Tidak Bertentangan dengan Putusan MK

badge-check


					Prof Dr Yeheskiel M. Tiranda SH., MH. Guru Besar Ilmu Hukum UNISSULA Semarang. Foto: Istimewa Perbesar

Prof Dr Yeheskiel M. Tiranda SH., MH. Guru Besar Ilmu Hukum UNISSULA Semarang. Foto: Istimewa

NASIONAL, Vressnews – Dalam menyikapi peraturan Kapolri yang menjadi polemik saat ini saya berpendapat bahwa Peraturan Kapolri nomor 10 tahun 2025 tidak bertentangan dengan putusan MK.Peraturan ini justru memberi makna norma Pasal dalam UU kepolisian yg sudah diputus oleh Majelis Hakim MK. Ini sekaligus respon dan antisipasi terhadap uji materi UU ASN yang saat ini sedang di uji juga.

Jadi Peraturan ini membuat norma abstrak menjadi norma konkrit
Bahkan dalam putusan MK jika dicermati dari alur pikiran yang secara tersirat pada pendapat beberapa majelis intinya menegaskan ke kita bahwa frasa yang digugat oleh pemohon, tidak harus di maknai secara sempit.Dalam konteks teori hukum tentang norma, UU Polri itu khususnya yang terkait dengan isu “kebolehan”menduduki jabatan sipil dan persyaratannya, bisa dimaknai sebagai norma abstrak. Dan justru menjadi norma yang konkrit dengan terbitnya Peraturan Kapolri nomor 10 tahun 2025 ini.

Dalam teori hukum pun ada legitimasi teori nya seperti pendapat ahli JJ Bruggink yang menyatakan bahwa semakin abstrak norma maka semakin luas wilayah penerapannya. Sebaliknya semakin konkrit norma maka semakin sempit wilayah penerapannya.
Nah 17 jabatan yang di jabarkan dalam Peraturan Kapolri ini, itu justru memberi pembatasan. Karena kalau tidak, maka norma itu akan selamanya dimaknai luas.

Bahkan kalau tidak begitu, maka putusan MK justru tidak jalan. Apalagi Putusan MK kemarin sifatnya hanya “penegasan”
Tapi saya ingin melihat sisi yang berbeda dari polemik ini. George Jellinek sebagai ahli negara, menekankan bahwa Kalau bicara jabatan, maka kita bicara negara.

Sehingga diluar konteks sipil dan non sipil, prinsipnya adalah bahwa jabatan itu fungsi negara.

Frasa dalam UU Polri maupun UU ASN yang memberikan jabatan tertentu ASN yang bisa dijabat personil kepolisian negara RI, seharusnya dianggap sebagai amanat konstitusi yang justru memberikan “kewajiban”. Jadi mari jangan lebih melihat jabatan itu sebagai “hak”.

Menurut saya dengan Peraturan Kapolri nomor 10 tahun 2025, KAPOLRI justru sedang mengatur bahwa jabatan itu adalah sebuah “kewajiban” sehingga perlu diberi makna hukum yang konkrit sebagai suatu norma yang harus dibatasi.

Jadi disini konteks nya, KAPOLRI melihat bahwa jabatan adalah “kewajiban” bukan “hak” sehingga perlu diatur.

Dengan cara ini, tidak perlu gaduh lagi. Secara hukum polemik nya selesai.

Pendapat Hukum, Oleh: Prof. Dr. Yeheskiel M. Tiranda, S.H., M.H.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Jambore V Sekolah Minggu Gereja Toraja Klasis Kota Palopo Resmi Dibuka

24 Juni 2026 - 11:33 WIB

GMNI Toraja Utara Gelar Lomba Pidato dan Nobar Film Bung Karno, Momentum Mengenang Sang Proklamator pada Hari Wafatnya

22 Juni 2026 - 03:00 WIB

Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polres Toraja Utara Gelar Bakti Religi Bersihkan Tempat Ibadah

22 Juni 2026 - 02:45 WIB

Taekwondo Tana Toraja Raih Juara Umum III Sulteng Open Series VII di Kota Palu, Sukses Boyong Puluhan Medali

21 Juni 2026 - 11:44 WIB

Toraya Ma’gellu Sukses Digelar, Dongkrak Pariwisata, dan Ekonomi Lokal di Toraja Utara

21 Juni 2026 - 11:01 WIB

Toraya Ma’gellu Tegaskan Toraja sebagai Rumah Budaya yang Hidup di Nusantara

20 Juni 2026 - 00:21 WIB

Event Budaya Toraya Ma’gellu Jadi Magnet Turis Mancanegara, Art Center Rantepao Dipadati Penonton

20 Juni 2026 - 00:11 WIB

Trending di Headline