Menu

Mode Gelap
Polres Toraja Utara Gelar Aksi Kerja Bakti, Wujudkan Indonesia Bersih Belo Tarran: Luwu Anak Tiri, Toraja Tak Dianggap, Solusi Daerah Otonomi Baru DPRD se-Luwu Setuju Tana Toraja dan Toraja Utara Gabung dengan Provinsi Luwu Raya Uskup Agung Makassar Mgr. Fransiskus Nipa Tahbiskan Tiga Imam Baru dan Satu Diakon Pemda Halmahera Timur Bergerak Cepat Tanggapi Keluhan Masyarakat Terkait Kelangkaan Minyak Tanah DPC GMNI Toraja Utara Nilai Wacana Bergabungnya Toraja ke DOB Provinsi Luwu Raya Rasional Secara Administratif dan Pelayanan Publik

Headline

Pisau Analisa Pemekaran DOB Toraja Timur, John Palinggi: Sebuah Mimpi Buruk atau Masa Depan

badge-check


					Dr. John Palinggi saat berfose bersama Tito Karnavian (Menteri Dalam Negeri) dan Kolase DOB Toraja Timur. Foto: Istimewa/Vressnews Perbesar

Dr. John Palinggi saat berfose bersama Tito Karnavian (Menteri Dalam Negeri) dan Kolase DOB Toraja Timur. Foto: Istimewa/Vressnews

TORAJA UTARA, Vressnews – Persiapan pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) Toraja Timur menuai kontroversi, dianggap “Mimpi Buruk dan Masa Depan”.

Hal ini diungkapkan John Palinggi, salah satu Putra Toraja bahwa wacana pemekaran Kabupaten baru Toraja Timur tersebut adalah suatu hal yang terkesan dipaksakan untuk berpisah dari Toraja Utara namun juga punya nilai positif untuk kedepan.

Pemekaran suatu daerah itu, memerlukan penilaian dan kajian kelayakan yang komprehensif dan dikuatkan dua aspek sebagai indikator utama, yakni kelayakan ekonomi dan politik.

Dr. John Palinggi, saat ditemui di Missiliana Hotel pada Kamis (7/5/2025). Foto: Istimewa

“Pisau analisanya bahwa harus memenuhi Kelayakan Ekonomi dan Kelayakan Politik. Pengaruh kondisi keuangan negara sekarang tidak memungkinkan pemekaran wilayah. daerah yang sudah dimekarkan sekarang ratusan tidak mampu membiayai dirinya sendiri,” ungkap John Palinggi, Ketua Umum Asosiasi Rekanan Pengadaan Barang dan Distributor (ARDIN) saat ditemui pada Kamis (8/5/2025) di Missiliana Hotel.

Untuk mencapai kelayakan Ekonomi itu harus dijamin berdasarkan riset dan rincian berulang-ulang bahwa daerah yang dimekarkan sanggup untuk membiayai dirinya.

“Salah satu contohnya adalah potensi sumber daya alam yang bisa dieksploitasi untuk menghasilkan, sehingga muncul pajak untuk pendapatan daerah. Pertanian yang lancar dan masyarakat yang rajin. Juga tingkat stabilitas diwilayah daerah otonomi baru, agar dimungkinkan untuk datangnya investor, tidak ada saling cakar, ada premannya sehingga mendukung kelayakan ekonomi untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang baru,” kata John selalu Ketua Umum Asosiasi Mediator Indonesia (AMI).

Sementara untuk mencapai kelayakan Politik itu sendiri, aspek kelayakan ekonomi sebagai pendukung untuk tercapainya kekuatan politik daerah otonomi baru.

“Kalau kelayakan ekonomi bisa dicapai, nantinya kelayakan politik itu mudah, seperti dukungan mayoritas untuk ke Provinsi dan Pusat, namun jika tidak dapat tercapai bisa jadi Mimpi Buruk,” ujar John.

Dr. John Palinggi, Ketua Umum Asosiasi Rekanan Pengadaan Barang dan Distributor (ARDIN). Foto: Istimewa

John menambahkan, sesuai undang undang jika daerah otonom yang mekar tidak mampu membiayai dirinya sendiri dalam rentang waktu tertentu akan dikembalikan dan disatukan kepada daerah asalnya.

“Ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta peraturan pelaksanaannya seperti Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007. Pasal 6 ayat (1) dan (2) UU No. 22 Tahun 1999 yang mengatur tentang penghapusan dan penggabungan daerah yang tidak mampu menyelenggarakan Otonomi Daerah,” tambah John Palinggi.

Menurut John, semua daerah Kapupaten dan Kota yang tidak mampu membiayai daerahnya, hanya akan menunggu Alokasi Bantuan dari Anggaran Pusat.

“Ini sangat tidak sehat bahkan mengganggu alokasi untuk kepentingan rakyat yang sudah direncanakan oleh pimpinan pemerintah pusat Presiden. Prosedur terwujudnya daerah otonomi baru juga melalui persetujuan DPR RI yang diusulkan oleh Kementerian Dalam Negeri dari Kabupaten Induk, dan Provinsi, tidak sesederhana dan tidak mudah,” beber John Palinggi, Tenaga Ahli Pengajar Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas).

Bagi John Palinggi dirinya sangat menghormati inisiatif dan ide dari rekan-rekan untuk pemekaran Toraja Timur.

“Saya menghormati inisiatif, dan ide dari rekan-rekan karena setiap warga negara bebas menyampaikan aspirasi tuntutan dan dukungan apapun, sepanjang sesuai dengan Undang-Undang dan Hukum yang berlaku dan utamanya dapat membawa nilai tambah positif bagi pribadi dan masyarakat di Masa Depan,” katanya.

Lanjut John, jika Kelayakan Ekonomi dan Politik sudah dapat dipenuhi maka cita-cita untuk mencapai daerah otonomi baru.

“Jadi intinya itu, ada kelayakan ekonomi dan politik baru bisa mekar, karena dua hal ini menjadi basis pembentukan daerah otonom. Namanya saja otonom, yang artinya mampu membiayai diri sendiri,” tutup Jhon Palinggi, yang juga Ketua Harian BISMA (Badan Interaksi Sosial Masyarakat) Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polres Toraja Utara Gelar Aksi Kerja Bakti, Wujudkan Indonesia Bersih

6 Februari 2026 - 10:54 WIB

Belo Tarran: Luwu Anak Tiri, Toraja Tak Dianggap, Solusi Daerah Otonomi Baru

6 Februari 2026 - 06:39 WIB

DPRD se-Luwu Setuju Tana Toraja dan Toraja Utara Gabung dengan Provinsi Luwu Raya

6 Februari 2026 - 06:28 WIB

Uskup Agung Makassar Mgr. Fransiskus Nipa Tahbiskan Tiga Imam Baru dan Satu Diakon

6 Februari 2026 - 06:08 WIB

Pemda Halmahera Timur Bergerak Cepat Tanggapi Keluhan Masyarakat Terkait Kelangkaan Minyak Tanah

6 Februari 2026 - 03:04 WIB

Trending di News