Menu

Mode Gelap
Pengendara Moge Warga Jakarta Timur Ditetapkan jadi Tersangka, Usai Menabrak Anak Usia 10 Tahun di Nanggala Toraja Utara Satresnarkoba Polres Toraja Utara Ringkus 2 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu di Tallunglipu Usai Disorot, Harga Elpiji 3 Kg di Simbuang-Mappak Turun Drastis Jadi Rp29 Ribu Longsor Terjang Kecamatan Masanda di Tana Toraja, Jalan Antar Kampung Terputus Total Atlet Kodim 1414 Tana Toraja Binaan Kodam XIV Hasanuddin Raih Medali di Kejuaraan Smansa Pena Run 2026 Perkuat Infrastruktur Pariwisata dan Buka Lapangan Kerja, Dewi Sartika Pasande Bangun Hotel dan Convention Hall di Gorontalo Utara

Headline

Pengendara Moge Warga Jakarta Timur Ditetapkan jadi Tersangka, Usai Menabrak Anak Usia 10 Tahun di Nanggala Toraja Utara

badge-check


					Satlantas Polres Toraja Utara saat melakukan oleh TKP Kecelakaan Maut yang menyebabkan Anak usia 10 tahun di Nanggala tewas ditabrak Pengendara Moge. Foto: Istimewa Perbesar

Satlantas Polres Toraja Utara saat melakukan oleh TKP Kecelakaan Maut yang menyebabkan Anak usia 10 tahun di Nanggala tewas ditabrak Pengendara Moge. Foto: Istimewa

TORAJA UTARA, Vressnews – Penyidik Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Toraja Utara resmi menetapkan pria berinisial RR (42) warga Jakarta Timur, pengendara sepeda motor Harley Davidson, sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Poros Palopo, Kelurahan Sangpiak Salu, Kecamatan Nanggala, Kabupaten Toraja Utara, Senin (4/5/2026).

Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Kamis (30/4/2026), sekitar pukul 17.00 WITA. Kejadian bermula saat tersangka mengendarai sepeda motor jenis Harley Davidson Heritage Soft Tail bergerak dari arah Palopo menuju Rantepao.Berdasarkan hasil olah TKP dan keterangan saksi, tersangka diduga lalai dalam berkendara yang menyebabkan kendaraan lepas kendali yang pada akhirnya terjadinya kecelakaan yang menimbulkan korban jiwa.

Akibat kejadian kecelakaan tersebut, seorang anak berinisial JL (10) warga Nanggala Toraja Utara menjadi korban.

Saat dikonfirmasi Senin (04/05/2026), Kapolres Toraja Utara AKBP Stephanus Luckyto, melalui Kasat Lantas IPTU. Muhammad Nasrum Sujana, mengungkapkan bahwa berdasarkan bukti permulaan yang cukup hingga pemeriksaan saksi-saksi dan hasil gelar perkara, penyidik akhirnya menaikkan kasus tersebut ke tahap penyidikan.

“Proses hukum atas kasus tersebut akan terus berjalan, dimana saat ini kasus telah meningkat ke proses penyidikan, pengemudi motor Harley Davidson berinisial RR (42) telah resmi ditetapkan sebagai tersangka,” terangnya.

Saat ini tersangka RR telah ditahan di ruang tahanan Polres Toraja Utara. RR dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun.

“Terkait kasus ini, Polres Toraja Utara memastikan dan berkomitmen untuk senantiasa mengedepankan prinsip profesionalisme serta transparansi dalam memproses seluruh tahapan hukum guna menjamin rasa keadilan bagi semua pihak,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Satresnarkoba Polres Toraja Utara Ringkus 2 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu di Tallunglipu

4 Mei 2026 - 09:58 WIB

Usai Disorot, Harga Elpiji 3 Kg di Simbuang-Mappak Turun Drastis Jadi Rp29 Ribu

4 Mei 2026 - 03:58 WIB

Longsor Terjang Kecamatan Masanda di Tana Toraja, Jalan Antar Kampung Terputus Total

4 Mei 2026 - 03:47 WIB

Atlet Kodim 1414 Tana Toraja Binaan Kodam XIV Hasanuddin Raih Medali di Kejuaraan Smansa Pena Run 2026

4 Mei 2026 - 03:33 WIB

Perkuat Infrastruktur Pariwisata dan Buka Lapangan Kerja, Dewi Sartika Pasande Bangun Hotel dan Convention Hall di Gorontalo Utara

4 Mei 2026 - 03:03 WIB

Maknai Hardiknas 2026, Eva Stevany Rataba Tekankan Pemerataan dan Akses Pendidikan

2 Mei 2026 - 02:45 WIB

Mantan Kapolres Tator Victor Datuan Batara Mediasi Kasus Pengancaman Wartawan, Kalem Saloso dan Andarias Padaunan Sepakat Damai

30 April 2026 - 10:15 WIB

Trending di Headline