Menu

Mode Gelap
Obet Rumbruren Komitmen Dukung Program Gizi Untuk Mencerdaskan Anak-anak Indonesia Gaungkan Literasi Anak Usia Dini, Bunda PAUD Toraja Utara Salurkan Alat Peraga Edukatif ke Sejumlah TK di Baruppu BGN Sosialisasi Program Makan Bergizi di Distrik Ransiki Manokwari Selatan Mewujudkan Kemakmuran Masyarakat Papua Barat dari Program MBG Bupati Tana Toraja Serahkan Sapi Kurban dari Presiden Prabowo seberat 1,1 Ton di Hari Raya Idul Adha Peduli Sesama, DPW LDII Papua Barat Berbagi Daging Kurban Sebagai Wujud Ketaatan Kepada Allah SWT

Hukum Kriminal

Nekat Bawa Lari TV dan HP, Pria di Toraja Utara Diringkus Polisi

badge-check


					Polisi ringkus Pelaku pencurian TV dan HP berinisial JR (jongkok). Foto: Istimewa/Vressnews Perbesar

Polisi ringkus Pelaku pencurian TV dan HP berinisial JR (jongkok). Foto: Istimewa/Vressnews

TORAJA UTARA, Vressnews – Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Toraja Utara berhasil mengamankan seorang pria terduga pelaku pencurian TV dan HP, pada Jumat (18/4/2025) kemarin.

Pria yang diamankan tersebut berinisial JR (24) warga Sangbua, Lembang To’yasa Akung, Bangkelekila’. Ia diketahui merupakan tetangga korban.

Peristiwa pencurian yang dialami korban Merliani terjadi sebanyak 3 kali, peristiwa pertama korban kehilangan 1 unit Televisi, peristiwa kedua korban kehilangan 1 unit Handphone, hingga peristiwa ketiga pada Senin (14/4/2025) terulang kembali korban kehilangan 1 unit handphone.

Dari ketiga peristiwa pencurian yang dialami Korban, Korban pun akhirnya memilih melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polres Toraja Utara untuk dilakukan proses hukum.

Setelah dilakukan penyelidikan oleh Tim Resmob Polres Toraja Utara dipimpin Aipda Yunus Mellolo, akhirnya berhasil diamankan di rumah tempat tinggalnya tanpa adanya perlawanan, pada Jumat (18/04/2025) malam.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Toraja Utara AKBP Stephanus Luckyto melalui Kasat Reskrim IPTU Ridwan, membenarkan hal tersebut, bahwa betul pihaknya telah berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pencurian berinisial JR (24).

Dari hasil introgasi, terduga pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan aksi pencurian sebanyak 3 kali pada lokasi yang sama yaitu rumah tempat tinggal korban.

“Kini, terduga pelaku beserta barang bukti 1 unit Handphone merek Vivo Y19s warna hitam milik korban telah diamankan guna proses hukum lebih lanjut. Untuk barang bukti hasil kejahatan lainnya akan terus dilakukan upaya pencarian,” ungkap Kasat Reskrim.

Saat ini JR telah mendekam di Rutan Polres Toraja Utara dan dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Obet Rumbruren Komitmen Dukung Program Gizi Untuk Mencerdaskan Anak-anak Indonesia

8 Juni 2025 - 05:39 WIB

Gaungkan Literasi Anak Usia Dini, Bunda PAUD Toraja Utara Salurkan Alat Peraga Edukatif ke Sejumlah TK di Baruppu

7 Juni 2025 - 06:20 WIB

BGN Sosialisasi Program Makan Bergizi di Distrik Ransiki Manokwari Selatan

7 Juni 2025 - 05:56 WIB

Mewujudkan Kemakmuran Masyarakat Papua Barat dari Program MBG

6 Juni 2025 - 07:43 WIB

Bupati Tana Toraja Serahkan Sapi Kurban dari Presiden Prabowo seberat 1,1 Ton di Hari Raya Idul Adha

6 Juni 2025 - 05:02 WIB

Trending di Headline