Menu

Mode Gelap
Partai Solidaritas Indonesia Haltim Gelar Kegiatan Berbagi Takjil di Kecamatan Maba Polsek Maba Selatan Ringkus Pelaku Pencurian Spesialis Kios di Kota Maba Berikut Kronologis Anak Tega Bacok Ibu Kandungnya di Tana Toraja Pria di Tana Toraja Tega Bacok Ibu Kandungnya dengan Parang, Korban Alami Sejumlah Luka Robek Fenomena Madden-Julian Oscillation Menuju Fase 4, BMKG Toraja Imbau Warga Tetap Waspada Polsek Sesean Berbagi Takjil dan Buka Puasa bersama Masyarakat di Masjid Husain Mu’minin To’karau

Hukum Kriminal

Nekat Bawa Lari TV dan HP, Pria di Toraja Utara Diringkus Polisi

badge-check


					Polisi ringkus Pelaku pencurian TV dan HP berinisial JR (jongkok). Foto: Istimewa/Vressnews Perbesar

Polisi ringkus Pelaku pencurian TV dan HP berinisial JR (jongkok). Foto: Istimewa/Vressnews

TORAJA UTARA, Vressnews – Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Toraja Utara berhasil mengamankan seorang pria terduga pelaku pencurian TV dan HP, pada Jumat (18/4/2025) kemarin.

Pria yang diamankan tersebut berinisial JR (24) warga Sangbua, Lembang To’yasa Akung, Bangkelekila’. Ia diketahui merupakan tetangga korban.

Peristiwa pencurian yang dialami korban Merliani terjadi sebanyak 3 kali, peristiwa pertama korban kehilangan 1 unit Televisi, peristiwa kedua korban kehilangan 1 unit Handphone, hingga peristiwa ketiga pada Senin (14/4/2025) terulang kembali korban kehilangan 1 unit handphone.

Dari ketiga peristiwa pencurian yang dialami Korban, Korban pun akhirnya memilih melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polres Toraja Utara untuk dilakukan proses hukum.

Setelah dilakukan penyelidikan oleh Tim Resmob Polres Toraja Utara dipimpin Aipda Yunus Mellolo, akhirnya berhasil diamankan di rumah tempat tinggalnya tanpa adanya perlawanan, pada Jumat (18/04/2025) malam.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Toraja Utara AKBP Stephanus Luckyto melalui Kasat Reskrim IPTU Ridwan, membenarkan hal tersebut, bahwa betul pihaknya telah berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pencurian berinisial JR (24).

Dari hasil introgasi, terduga pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan aksi pencurian sebanyak 3 kali pada lokasi yang sama yaitu rumah tempat tinggal korban.

“Kini, terduga pelaku beserta barang bukti 1 unit Handphone merek Vivo Y19s warna hitam milik korban telah diamankan guna proses hukum lebih lanjut. Untuk barang bukti hasil kejahatan lainnya akan terus dilakukan upaya pencarian,” ungkap Kasat Reskrim.

Saat ini JR telah mendekam di Rutan Polres Toraja Utara dan dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Partai Solidaritas Indonesia Haltim Gelar Kegiatan Berbagi Takjil di Kecamatan Maba

3 Maret 2026 - 01:30 WIB

Polsek Maba Selatan Ringkus Pelaku Pencurian Spesialis Kios di Kota Maba

3 Maret 2026 - 01:22 WIB

Berikut Kronologis Anak Tega Bacok Ibu Kandungnya di Tana Toraja

2 Maret 2026 - 14:41 WIB

Pria di Tana Toraja Tega Bacok Ibu Kandungnya dengan Parang, Korban Alami Sejumlah Luka Robek

2 Maret 2026 - 14:14 WIB

Fenomena Madden-Julian Oscillation Menuju Fase 4, BMKG Toraja Imbau Warga Tetap Waspada

2 Maret 2026 - 12:15 WIB

Trending di Headline