Menu

Mode Gelap
Belajar dari Tsunami Aceh, Bencana Alam di Sumatra Lebih Mengerikan Jika Tidak Ditangani Serius Kepala Suku Aifat Imbau Warga Teluk Bintuni Dukung Aparat Jaga Stabilitas Kamtibmas Ketua DAP Teluk Bintuni Ajak Warga Dukung Aparat Jaga Kamtibmas Jelang Akhir Tahun Ketua LAPEPA Teluk Bintuni Imbau Warga Dukung Aparat dan Tidak Terpengaruh Isu Pemecah Belah Tiga hari Dinyatakan Hilang, Nur Afigha Azzahra Ditemukan Tewas Terjepit Batu di Sungai Sadan Pastor Paroki Santo Yohanes Bintuni Imbau Umat Rayakan Natal dengan Tertib dan Penuh Syukur

Hukum Kriminal

Nekat Bawa Lari TV dan HP, Pria di Toraja Utara Diringkus Polisi

badge-check


					Polisi ringkus Pelaku pencurian TV dan HP berinisial JR (jongkok). Foto: Istimewa/Vressnews Perbesar

Polisi ringkus Pelaku pencurian TV dan HP berinisial JR (jongkok). Foto: Istimewa/Vressnews

TORAJA UTARA, Vressnews – Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Toraja Utara berhasil mengamankan seorang pria terduga pelaku pencurian TV dan HP, pada Jumat (18/4/2025) kemarin.

Pria yang diamankan tersebut berinisial JR (24) warga Sangbua, Lembang To’yasa Akung, Bangkelekila’. Ia diketahui merupakan tetangga korban.

Peristiwa pencurian yang dialami korban Merliani terjadi sebanyak 3 kali, peristiwa pertama korban kehilangan 1 unit Televisi, peristiwa kedua korban kehilangan 1 unit Handphone, hingga peristiwa ketiga pada Senin (14/4/2025) terulang kembali korban kehilangan 1 unit handphone.

Dari ketiga peristiwa pencurian yang dialami Korban, Korban pun akhirnya memilih melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polres Toraja Utara untuk dilakukan proses hukum.

Setelah dilakukan penyelidikan oleh Tim Resmob Polres Toraja Utara dipimpin Aipda Yunus Mellolo, akhirnya berhasil diamankan di rumah tempat tinggalnya tanpa adanya perlawanan, pada Jumat (18/04/2025) malam.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Toraja Utara AKBP Stephanus Luckyto melalui Kasat Reskrim IPTU Ridwan, membenarkan hal tersebut, bahwa betul pihaknya telah berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pencurian berinisial JR (24).

Dari hasil introgasi, terduga pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan aksi pencurian sebanyak 3 kali pada lokasi yang sama yaitu rumah tempat tinggal korban.

“Kini, terduga pelaku beserta barang bukti 1 unit Handphone merek Vivo Y19s warna hitam milik korban telah diamankan guna proses hukum lebih lanjut. Untuk barang bukti hasil kejahatan lainnya akan terus dilakukan upaya pencarian,” ungkap Kasat Reskrim.

Saat ini JR telah mendekam di Rutan Polres Toraja Utara dan dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

William Sabandar Terpilih Sebagai Ketua Umum PNPS GMKI Periode 2025 – 2028 

30 November 2025 - 07:37 WIB

Tempuh Perjalanan Selama 10 Jam ke Poso, Psikolog Bonafide Bekali Pendeta dan Majelis Gereja jadi Pendamping Korban Kekerasan

30 November 2025 - 04:42 WIB

Tokoh Moskona Imbau Warga Teluk Bintuni Tak Mudah Terprovokasi Isu

29 November 2025 - 12:47 WIB

Gubernur NRFPB Wilayah Bomberay Ajak Warga Bintuni Tetap Jaga Kamtibmas Menjelang 1 Desember hingga Nataru

29 November 2025 - 06:39 WIB

Ketua Forapello Imbau Warga Bintuni Jaga Kondusivitas dan Tidak Mudah Terprovokasi

29 November 2025 - 06:32 WIB

Trending di News