Menu ✖

Mode Gelap
Jelang HKGB Ke 74, Polres Toraja Utara Bersama Bhayangkari Gelar Aksi Sosial Kepada Penyandang Disabilitas di Yayasan RBM PMTI Turut Berdukacita atas Tewasnya 2 Warga Asal Toraja di Papua, Imbau Diaspora Tetap Menjaga Ketenangan dan Merawat Kerukunan antar Sesama Pengelola SPPG Batupapan I Minta Maaf : Kami Terus Memantau Kondisi Kesehatan Siswa dan Mengevaluasi Pelaksanaan Program MBG Warga Kesulitan Air Bersih, Eva Rataba Bergerak Salurkan Bantuan di Toraja Utara Bupati Toraja Utara Buka Rapat Percepatan Survei Penilaian Integritas Bupati Toraja Utara Hadiri Pengenalan E-Bike Polygon Transportasi Alternatif yang Menyehatkan

News

Korupsi P3-TGAI, Mantan Anggota DPR RI Muh Fauzi dan Wakil Ketua DPRD Luwu Ditahan

badge-check


					Muh. Fauzi (keempat dari kiri) ditahan bersama 4 orang lainnya terkait kasus korupsi P3-TGAI, pada Kamis (5/3/2026). Foto: Istimewa/Dok.Vressnews Perbesar

Muh. Fauzi (keempat dari kiri) ditahan bersama 4 orang lainnya terkait kasus korupsi P3-TGAI, pada Kamis (5/3/2026). Foto: Istimewa/Dok.Vressnews

LUWU, Vressnews – Mantan Anggota DPR RI dari Dapil III Sulsel, Muh. Fauzi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Belopa, Kabupaten Luwu, pada Kamis sore, (5/3/2026).

Kejari juga menahan Wakil Ketua DPRD Luwu, Zulkifli dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di wilayah Kabupaten Luwu.
Selain dua tersangka yang telah ditahan, tiga tersangka lainnya ikut ditahan.Tiga tersangka lainnya masing-masing berinisial Mulyadi, Andi Rano Rahim, dan Arief Rahman selaku pelaksana dan pengelola program P3-TGAI ini.

Kepala Kejaksaan Negeri Luwu, Muhandas Ulimen mengatakan, penetapan para tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan dalam beberapa waktu terakhir.

Muhandas menambahkan, program P3A-TGAI di Kabupaten Luwu pada tahun 2024 tersebar di 152 titik kegiatan.

Namun berdasarkan hasil penyidikan, seluruh titik tersebut diduga bermasalah. Ia mengungkapkan, para tersangka diduga meminta sejumlah uang kepada kelompok tani penerima program sebagai fee.

“Setiap kelompok tani diminta menyerahkan uang sekitar Rp35 juta per kelompok,” ungkap Muhandas.

Praktik tersebut diduga dilakukan sebagai syarat agar kelompok tani dapat memperoleh dan menjalankan program irigasi tersebut.

Muhandas menegaskan, perkara ini berkaitan dengan dugaan suap dan gratifikasi yang diterima dari kelompok tani penerima program, sehingga para tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi terkait suap dan gratifikasi.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kelima orang tersebut kemudian langsung ditahan dan dibawa ke Lapas Kelas IIA Palopo untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan sebagai tahap pertama.

Kejaksaan Negeri Luwu saat ini masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Jelang HKGB Ke 74, Polres Toraja Utara Bersama Bhayangkari Gelar Aksi Sosial Kepada Penyandang Disabilitas di Yayasan RBM

25 September 2026 - 11:40 WIB

PMTI Turut Berdukacita atas Tewasnya 2 Warga Asal Toraja di Papua, Imbau Diaspora Tetap Menjaga Ketenangan dan Merawat Kerukunan antar Sesama

19 September 2026 - 04:23 WIB

Pengelola SPPG Batupapan I Minta Maaf : Kami Terus Memantau Kondisi Kesehatan Siswa dan Mengevaluasi Pelaksanaan Program MBG

15 September 2026 - 11:10 WIB

Warga Kesulitan Air Bersih, Eva Rataba Bergerak Salurkan Bantuan di Toraja Utara

12 September 2026 - 10:35 WIB

Bupati Toraja Utara Hadiri Pengenalan E-Bike Polygon Transportasi Alternatif yang Menyehatkan

12 September 2026 - 10:17 WIB

Ketua Panitia Soekarno Run Toraja Utara Sriyanti Irene Pailang Dinilai Rendahkan Profesi Wartawan

8 September 2026 - 09:33 WIB

Ketua DPC GMNI Gowa Dukung Bupati Husniah Talenrang Terus Bekerja dan Jaga Pelayanan Publik

8 September 2026 - 00:51 WIB

Trending di Headline