Menu

Mode Gelap
Besok Toraya Ma’gellu 2026 Siap Digelar, Event Budaya Nasional yang Menampilkan Puluhan Sanggar Seni Nusantara Bupati Lantik 20 Pejabat Dilingkup Pemda Toraja Utara, Sebut Ini Amanah untuk Kesejahteraan Masyarakat BPJS Ketenagakerjaan Berikan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Seluruh Petugas Sensus Ekonomi Tahun 2026 di Toraja Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara Sambut Andi Mujahidah Amal Kajari Tana Toraja yang Baru BPJS Ketenagakerjaan Toraja Sosialisasi Manfaat Program ke Pengurus dan Jamaah Masjid Besar Rantepao O2SN Tingkat SD Resmi Digelar, Bupati Toraja Utara:  Bangun Jiwa Kompetisi yang Sportif, Disiplin, dan Berkarakter

News

Korupsi P3-TGAI, Mantan Anggota DPR RI Muh Fauzi dan Wakil Ketua DPRD Luwu Ditahan

badge-check


					Muh. Fauzi (keempat dari kiri) ditahan bersama 4 orang lainnya terkait kasus korupsi P3-TGAI, pada Kamis (5/3/2026). Foto: Istimewa/Dok.Vressnews Perbesar

Muh. Fauzi (keempat dari kiri) ditahan bersama 4 orang lainnya terkait kasus korupsi P3-TGAI, pada Kamis (5/3/2026). Foto: Istimewa/Dok.Vressnews

LUWU, Vressnews – Mantan Anggota DPR RI dari Dapil III Sulsel, Muh. Fauzi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Belopa, Kabupaten Luwu, pada Kamis sore, (5/3/2026).

Kejari juga menahan Wakil Ketua DPRD Luwu, Zulkifli dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di wilayah Kabupaten Luwu.
Selain dua tersangka yang telah ditahan, tiga tersangka lainnya ikut ditahan.Tiga tersangka lainnya masing-masing berinisial Mulyadi, Andi Rano Rahim, dan Arief Rahman selaku pelaksana dan pengelola program P3-TGAI ini.

Kepala Kejaksaan Negeri Luwu, Muhandas Ulimen mengatakan, penetapan para tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan dalam beberapa waktu terakhir.

Muhandas menambahkan, program P3A-TGAI di Kabupaten Luwu pada tahun 2024 tersebar di 152 titik kegiatan.

Namun berdasarkan hasil penyidikan, seluruh titik tersebut diduga bermasalah. Ia mengungkapkan, para tersangka diduga meminta sejumlah uang kepada kelompok tani penerima program sebagai fee.

“Setiap kelompok tani diminta menyerahkan uang sekitar Rp35 juta per kelompok,” ungkap Muhandas.

Praktik tersebut diduga dilakukan sebagai syarat agar kelompok tani dapat memperoleh dan menjalankan program irigasi tersebut.

Muhandas menegaskan, perkara ini berkaitan dengan dugaan suap dan gratifikasi yang diterima dari kelompok tani penerima program, sehingga para tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi terkait suap dan gratifikasi.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kelima orang tersebut kemudian langsung ditahan dan dibawa ke Lapas Kelas IIA Palopo untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan sebagai tahap pertama.

Kejaksaan Negeri Luwu saat ini masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Besok Toraya Ma’gellu 2026 Siap Digelar, Event Budaya Nasional yang Menampilkan Puluhan Sanggar Seni Nusantara

18 Juni 2026 - 13:05 WIB

Bupati Lantik 20 Pejabat Dilingkup Pemda Toraja Utara, Sebut Ini Amanah untuk Kesejahteraan Masyarakat

18 Juni 2026 - 12:47 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Berikan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Seluruh Petugas Sensus Ekonomi Tahun 2026 di Toraja

17 Juni 2026 - 11:40 WIB

Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara Sambut Andi Mujahidah Amal Kajari Tana Toraja yang Baru

15 Juni 2026 - 14:29 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Toraja Sosialisasi Manfaat Program ke Pengurus dan Jamaah Masjid Besar Rantepao

15 Juni 2026 - 12:26 WIB

O2SN Tingkat SD Resmi Digelar, Bupati Toraja Utara:  Bangun Jiwa Kompetisi yang Sportif, Disiplin, dan Berkarakter

15 Juni 2026 - 12:01 WIB

Perkuat Aksi Kemanusiaan untuk Masyarakat, Polres Toraja Utara Gelar Donor Darah Sambut Hari Bhayangkara ke-80

15 Juni 2026 - 11:41 WIB

Trending di Headline