Menu

Mode Gelap
Pengendara Moge Warga Jakarta Timur Ditetapkan jadi Tersangka, Usai Menabrak Anak Usia 10 Tahun di Nanggala Toraja Utara Satresnarkoba Polres Toraja Utara Ringkus 2 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu di Tallunglipu Usai Disorot, Harga Elpiji 3 Kg di Simbuang-Mappak Turun Drastis Jadi Rp29 Ribu Longsor Terjang Kecamatan Masanda di Tana Toraja, Jalan Antar Kampung Terputus Total Atlet Kodim 1414 Tana Toraja Binaan Kodam XIV Hasanuddin Raih Medali di Kejuaraan Smansa Pena Run 2026 Perkuat Infrastruktur Pariwisata dan Buka Lapangan Kerja, Dewi Sartika Pasande Bangun Hotel dan Convention Hall di Gorontalo Utara

News

Korupsi P3-TGAI, Mantan Anggota DPR RI Muh Fauzi dan Wakil Ketua DPRD Luwu Ditahan

badge-check


					Muh. Fauzi (keempat dari kiri) ditahan bersama 4 orang lainnya terkait kasus korupsi P3-TGAI, pada Kamis (5/3/2026). Foto: Istimewa/Dok.Vressnews Perbesar

Muh. Fauzi (keempat dari kiri) ditahan bersama 4 orang lainnya terkait kasus korupsi P3-TGAI, pada Kamis (5/3/2026). Foto: Istimewa/Dok.Vressnews

LUWU, Vressnews – Mantan Anggota DPR RI dari Dapil III Sulsel, Muh. Fauzi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Belopa, Kabupaten Luwu, pada Kamis sore, (5/3/2026).

Kejari juga menahan Wakil Ketua DPRD Luwu, Zulkifli dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di wilayah Kabupaten Luwu.
Selain dua tersangka yang telah ditahan, tiga tersangka lainnya ikut ditahan.Tiga tersangka lainnya masing-masing berinisial Mulyadi, Andi Rano Rahim, dan Arief Rahman selaku pelaksana dan pengelola program P3-TGAI ini.

Kepala Kejaksaan Negeri Luwu, Muhandas Ulimen mengatakan, penetapan para tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan dalam beberapa waktu terakhir.

Muhandas menambahkan, program P3A-TGAI di Kabupaten Luwu pada tahun 2024 tersebar di 152 titik kegiatan.

Namun berdasarkan hasil penyidikan, seluruh titik tersebut diduga bermasalah. Ia mengungkapkan, para tersangka diduga meminta sejumlah uang kepada kelompok tani penerima program sebagai fee.

“Setiap kelompok tani diminta menyerahkan uang sekitar Rp35 juta per kelompok,” ungkap Muhandas.

Praktik tersebut diduga dilakukan sebagai syarat agar kelompok tani dapat memperoleh dan menjalankan program irigasi tersebut.

Muhandas menegaskan, perkara ini berkaitan dengan dugaan suap dan gratifikasi yang diterima dari kelompok tani penerima program, sehingga para tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi terkait suap dan gratifikasi.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kelima orang tersebut kemudian langsung ditahan dan dibawa ke Lapas Kelas IIA Palopo untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan sebagai tahap pertama.

Kejaksaan Negeri Luwu saat ini masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pengendara Moge Warga Jakarta Timur Ditetapkan jadi Tersangka, Usai Menabrak Anak Usia 10 Tahun di Nanggala Toraja Utara

4 Mei 2026 - 15:04 WIB

Satresnarkoba Polres Toraja Utara Ringkus 2 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu di Tallunglipu

4 Mei 2026 - 09:58 WIB

Usai Disorot, Harga Elpiji 3 Kg di Simbuang-Mappak Turun Drastis Jadi Rp29 Ribu

4 Mei 2026 - 03:58 WIB

Longsor Terjang Kecamatan Masanda di Tana Toraja, Jalan Antar Kampung Terputus Total

4 Mei 2026 - 03:47 WIB

Atlet Kodim 1414 Tana Toraja Binaan Kodam XIV Hasanuddin Raih Medali di Kejuaraan Smansa Pena Run 2026

4 Mei 2026 - 03:33 WIB

Perkuat Infrastruktur Pariwisata dan Buka Lapangan Kerja, Dewi Sartika Pasande Bangun Hotel dan Convention Hall di Gorontalo Utara

4 Mei 2026 - 03:03 WIB

Maknai Hardiknas 2026, Eva Stevany Rataba Tekankan Pemerataan dan Akses Pendidikan

2 Mei 2026 - 02:45 WIB

Trending di Headline