TANA TORAJA, Vressnews – Kepala Lembang Lea, Mesak Rante tiga kali mangkir dari panggilan Komisi Informasi Publik Sulawesi Selatan.
Diketahui Mesak Rante telah tiga kali secara berturut-turut tidak hadir mengikuti sidang sengketa yang digelar Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan terkait permintaan salinan dokumen asal-usul dan kepemilikan lahan adat yang di atasnya berdiri Tongkonan milik keluarga pemohon yang telah berusia lebih dari 70 tahun.
“Benar, sudah tiga kali tidak hadir. Sengketa Informasi itu teregistrasi dengan Nomor Register 046/XI/KISSPS/2025 itu diajukan oleh Ramatri,” ujar Fauziah Erwin, Ketua Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan kepada awak media, Minggu (17/5/2026).
Fauziah Erwin menilai sikap Pemerintah Lembang Lea dianggap tidak kooperatif karena perkara tersebut menyangkut dokumen tanah adat dan riwayat penguasaan lahan keluarga yang dipersoalkan sejak bertahun-tahun.
Selain itu, ia meminta Kepala Lembang Lea menghormati proses hukum keterbukaan informasi publik dengan menghadiri persidangan.
“Sebagai pejabat pemerintah desa, Kepala Lembang wajib patuh dan menghormati mekanisme penyelesaian sengketa informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik,” tegasnya.













