Menu

Mode Gelap
Pengelola SPPG Batupapan I Minta Maaf : Kami Terus Memantau Kondisi Kesehatan Siswa dan Mengevaluasi Pelaksanaan Program MBG Warga Kesulitan Air Bersih, Eva Rataba Bergerak Salurkan Bantuan di Toraja Utara Bupati Toraja Utara Buka Rapat Percepatan Survei Penilaian Integritas Bupati Toraja Utara Hadiri Pengenalan E-Bike Polygon Transportasi Alternatif yang Menyehatkan Ketua Panitia Soekarno Run Toraja Utara Sriyanti Irene Pailang Dinilai Rendahkan Profesi Wartawan Ketua DPC GMNI Gowa Dukung Bupati Husniah Talenrang Terus Bekerja dan Jaga Pelayanan Publik

News

Kepala Lembang Lea di Tana Toraja Tiga Kali Mangkir dari Sidang Sengketa, Dinilai Tidak Menghormati Undang-undang Keterbukaan Publik

badge-check


					Kepala Lembang Lea Mesak Rante (kiri) mangkir dari sidang sengketa publik terkait dokumen tanah adat di Tana Toraja. Foto: Istimewa Perbesar

Kepala Lembang Lea Mesak Rante (kiri) mangkir dari sidang sengketa publik terkait dokumen tanah adat di Tana Toraja. Foto: Istimewa

TANA TORAJA, Vressnews – Kepala Lembang Lea, Mesak Rante tiga kali mangkir dari panggilan Komisi Informasi Publik Sulawesi Selatan.

Diketahui Mesak Rante telah tiga kali secara berturut-turut tidak hadir mengikuti sidang sengketa yang digelar Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan terkait permintaan salinan dokumen asal-usul dan kepemilikan lahan adat yang di atasnya berdiri Tongkonan milik keluarga pemohon yang telah berusia lebih dari 70 tahun.“Benar, sudah tiga kali tidak hadir. Sengketa Informasi itu teregistrasi dengan Nomor Register 046/XI/KISSPS/2025 itu diajukan oleh Ramatri,” ujar Fauziah Erwin, Ketua Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan kepada awak media, Minggu (17/5/2026).

Fauziah Erwin menilai sikap Pemerintah Lembang Lea dianggap tidak kooperatif karena perkara tersebut menyangkut dokumen tanah adat dan riwayat penguasaan lahan keluarga yang dipersoalkan sejak bertahun-tahun.

Selain itu, ia meminta Kepala Lembang Lea menghormati proses hukum keterbukaan informasi publik dengan menghadiri persidangan.

“Sebagai pejabat pemerintah desa, Kepala Lembang wajib patuh dan menghormati mekanisme penyelesaian sengketa informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pengelola SPPG Batupapan I Minta Maaf : Kami Terus Memantau Kondisi Kesehatan Siswa dan Mengevaluasi Pelaksanaan Program MBG

15 September 2026 - 11:10 WIB

Warga Kesulitan Air Bersih, Eva Rataba Bergerak Salurkan Bantuan di Toraja Utara

12 September 2026 - 10:35 WIB

Bupati Toraja Utara Hadiri Pengenalan E-Bike Polygon Transportasi Alternatif yang Menyehatkan

12 September 2026 - 10:17 WIB

Ketua Panitia Soekarno Run Toraja Utara Sriyanti Irene Pailang Dinilai Rendahkan Profesi Wartawan

8 September 2026 - 09:33 WIB

Ketua DPC GMNI Gowa Dukung Bupati Husniah Talenrang Terus Bekerja dan Jaga Pelayanan Publik

8 September 2026 - 00:51 WIB

Satresnarkoba Polres Toraja Utara Amankan Pria Asal Luwu Atas Kepemilikan 2 Sachet Sabu

8 September 2026 - 00:44 WIB

Eva Stevany Rataba Tegaskan Tak Pernah Mendaftar dan Menerima Bansos Termasuk PKH

5 September 2026 - 04:49 WIB

Trending di Headline