Menu

Mode Gelap
Jaga Ketahanan Pangan Nasional, Polres Toraja Utara Sukseskan Panen Raya Jagung Kuartal II Tahun 2026 Secara Virtual ​ Kepala Lembang Lea di Tana Toraja Tiga Kali Mangkir dari Sidang Sengketa, Dinilai Tidak Menghormati Undang-undang Keterbukaan Publik Patroli Terpadu Cegah Karhutla di Tana Toraja, Manggala Agni dan Tim Gabungan Sisir Kawasan Hutan di Tampo Mengkendek FLS3N Tingkat Sekolah Dasar Resmi Digelar, Bupati: Ajang Temukan dan Kembangkan Bakat Anak di Toraja Utara AAT dan PT UMS Salurkan Bantuan Peduli Kasih kepada Nenek Sati di Makale Selatan Tana Toraja Puluhan Personel Polres Tana Toraja Laksanakan Pengamanan Ibadah Peringatan Kenaikan Yesus Kristus

News

Kepala Lembang Lea di Tana Toraja Tiga Kali Mangkir dari Sidang Sengketa, Dinilai Tidak Menghormati Undang-undang Keterbukaan Publik

badge-check


					Kepala Lembang Lea Mesak Rante (kiri) mangkir dari sidang sengketa publik terkait dokumen tanah adat di Tana Toraja. Foto: Istimewa Perbesar

Kepala Lembang Lea Mesak Rante (kiri) mangkir dari sidang sengketa publik terkait dokumen tanah adat di Tana Toraja. Foto: Istimewa

TANA TORAJA, Vressnews – Kepala Lembang Lea, Mesak Rante tiga kali mangkir dari panggilan Komisi Informasi Publik Sulawesi Selatan.

Diketahui Mesak Rante telah tiga kali secara berturut-turut tidak hadir mengikuti sidang sengketa yang digelar Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan terkait permintaan salinan dokumen asal-usul dan kepemilikan lahan adat yang di atasnya berdiri Tongkonan milik keluarga pemohon yang telah berusia lebih dari 70 tahun.“Benar, sudah tiga kali tidak hadir. Sengketa Informasi itu teregistrasi dengan Nomor Register 046/XI/KISSPS/2025 itu diajukan oleh Ramatri,” ujar Fauziah Erwin, Ketua Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan kepada awak media, Minggu (17/5/2026).

Fauziah Erwin menilai sikap Pemerintah Lembang Lea dianggap tidak kooperatif karena perkara tersebut menyangkut dokumen tanah adat dan riwayat penguasaan lahan keluarga yang dipersoalkan sejak bertahun-tahun.

Selain itu, ia meminta Kepala Lembang Lea menghormati proses hukum keterbukaan informasi publik dengan menghadiri persidangan.

“Sebagai pejabat pemerintah desa, Kepala Lembang wajib patuh dan menghormati mekanisme penyelesaian sengketa informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Jaga Ketahanan Pangan Nasional, Polres Toraja Utara Sukseskan Panen Raya Jagung Kuartal II Tahun 2026 Secara Virtual ​

18 Mei 2026 - 02:31 WIB

Patroli Terpadu Cegah Karhutla di Tana Toraja, Manggala Agni dan Tim Gabungan Sisir Kawasan Hutan di Tampo Mengkendek

15 Mei 2026 - 12:04 WIB

FLS3N Tingkat Sekolah Dasar Resmi Digelar, Bupati: Ajang Temukan dan Kembangkan Bakat Anak di Toraja Utara

15 Mei 2026 - 10:22 WIB

AAT dan PT UMS Salurkan Bantuan Peduli Kasih kepada Nenek Sati di Makale Selatan Tana Toraja

15 Mei 2026 - 03:33 WIB

Puluhan Personel Polres Tana Toraja Laksanakan Pengamanan Ibadah Peringatan Kenaikan Yesus Kristus

14 Mei 2026 - 06:03 WIB

Pertamina Regional Sulawesi Salurkan 1.000 Paket Sembako melalui Program Pasar Murah di Makassar

14 Mei 2026 - 05:24 WIB

Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Tambah 392.910 Pasokan LPG 3 Kg Selama Libur Kenaikan Yesus Kristus dan Long Weekend

14 Mei 2026 - 04:49 WIB

Trending di Headline