Menu

Mode Gelap
Ketua Gerakan Merah Putih Irian Jaya Papua Barat Ajak Warga Manokwari Jaga Kamtibmas dan Bijak Menyikapi Informasi Ruben Bonay Serukan Persatuan, Ajak Warga Manokwari Jaga Kamtibmas PIDAR Papua Barat Ajak Masyarakat Jaga Persatuan dan Tidak Mudah Terprovokasi Isu di Media Sosial Pelarian Ayah Tiri Berakhir, Tim URC Resmob Polres Toraja Utara Bekuk JS Terduga Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur Eva Stevany Rataba Bersama Kejari Tana Toraja Kawal Penyaluran PIP Aspirasi 2026 melalui Program Jaga Indonesia Pintar Anggota DPR RI Eva Stevany Rataba Salurkan PIP Aspirasi Tahap 1 untuk 9.245 Pelajar Tana Toraja

News

Kepala Lembang Lea di Tana Toraja Tiga Kali Mangkir dari Sidang Sengketa, Dinilai Tidak Menghormati Undang-undang Keterbukaan Publik

badge-check


					Kepala Lembang Lea Mesak Rante (kiri) mangkir dari sidang sengketa publik terkait dokumen tanah adat di Tana Toraja. Foto: Istimewa Perbesar

Kepala Lembang Lea Mesak Rante (kiri) mangkir dari sidang sengketa publik terkait dokumen tanah adat di Tana Toraja. Foto: Istimewa

TANA TORAJA, Vressnews – Kepala Lembang Lea, Mesak Rante tiga kali mangkir dari panggilan Komisi Informasi Publik Sulawesi Selatan.

Diketahui Mesak Rante telah tiga kali secara berturut-turut tidak hadir mengikuti sidang sengketa yang digelar Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan terkait permintaan salinan dokumen asal-usul dan kepemilikan lahan adat yang di atasnya berdiri Tongkonan milik keluarga pemohon yang telah berusia lebih dari 70 tahun.“Benar, sudah tiga kali tidak hadir. Sengketa Informasi itu teregistrasi dengan Nomor Register 046/XI/KISSPS/2025 itu diajukan oleh Ramatri,” ujar Fauziah Erwin, Ketua Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan kepada awak media, Minggu (17/5/2026).

Fauziah Erwin menilai sikap Pemerintah Lembang Lea dianggap tidak kooperatif karena perkara tersebut menyangkut dokumen tanah adat dan riwayat penguasaan lahan keluarga yang dipersoalkan sejak bertahun-tahun.

Selain itu, ia meminta Kepala Lembang Lea menghormati proses hukum keterbukaan informasi publik dengan menghadiri persidangan.

“Sebagai pejabat pemerintah desa, Kepala Lembang wajib patuh dan menghormati mekanisme penyelesaian sengketa informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ketua Gerakan Merah Putih Irian Jaya Papua Barat Ajak Warga Manokwari Jaga Kamtibmas dan Bijak Menyikapi Informasi

2 Agustus 2026 - 10:26 WIB

Ruben Bonay Serukan Persatuan, Ajak Warga Manokwari Jaga Kamtibmas

2 Agustus 2026 - 10:23 WIB

PIDAR Papua Barat Ajak Masyarakat Jaga Persatuan dan Tidak Mudah Terprovokasi Isu di Media Sosial

2 Agustus 2026 - 10:21 WIB

Pelarian Ayah Tiri Berakhir, Tim URC Resmob Polres Toraja Utara Bekuk JS Terduga Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur

1 Agustus 2026 - 04:44 WIB

Eva Stevany Rataba Bersama Kejari Tana Toraja Kawal Penyaluran PIP Aspirasi 2026 melalui Program Jaga Indonesia Pintar

1 Agustus 2026 - 04:33 WIB

Anggota DPR RI Eva Stevany Rataba Salurkan PIP Aspirasi Tahap 1 untuk 9.245 Pelajar Tana Toraja

30 Juli 2026 - 05:01 WIB

Lantik 11 Camat di Toraja Utara, Bupati Frederik Victor Palimbong: Bekerja Sesuai Tupoksi, Kinerja Terukur dan Rawat Komunikasi yang Berkualitas

28 Juli 2026 - 03:42 WIB

Trending di Headline