Menu

Mode Gelap
Tingkatkan Kualitas Hidup Masyarakat, TP-PKK Toraja Utara Gencar Sosialisasikan Posyandu Era Baru di 19 Kecamatan Pemerintah Kabupaten Toraja Utara Salurkan Bantuan Kepada Korban Kebakaran di Baruppu BPS Gereja Toraja Terima Delapan Pendeta GKI Sinode Jawab Barat di Tongkonan Sangulele Yoben Sampe Terpilih Nahkodai PMKRI Cabang Toraja Periode 2026-2027 Delegasi Sulawesi Selatan Ambil Peran Strategis dalam Kongres PIKI ke-VII di Jakarta Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Tindak Tegas SPBU Wasuponda, Hentikan Sementara Penyaluran Biosolar

News

Kantor Wilayah Kementerian Agama Halmahera Timur Telah Menetapkan Besaran Zakat Fitrah Rp. 40.000. Per jiwa

badge-check


					Kantor Wilayah Kementerian Agama Halmahera Timur Telah Menetapkan Besaran Zakat Fitrah Rp. 40.000. Per jiwa Perbesar

HALTIM,Vressnews.Com – Memasuki Bulan Suci Ramadhan 1447 Hijriah 2026 Masehi, Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) Provinsi Maluku Utara (Malut)telah menetapkan besaran Zakat Fitrah di Kabupaten Halmahera Timir Sebesar Rp. 40.000 Per jiwa.

Rp. 40.000 yang dikonversi dari harga 2,5 kg Beras per jiwa dengan harga satuan Rp.16.000 tersebut ditetapkan Kemenag Haltim melalui Surat Keputusan (SK) Nomor 17 Tahun 2026 tentang penetapan Zakat Fitrah dan Zakat Mall Kabupaten Haltim Tahun 1447H/2026 M.

Selain Penetapan Zakat Fitrah,Kemenag Halmahera Timur juga menetapkan Zakat Mall Untuk Kabupaten Haltim tahun 1447H/2026M 85gm emas dengan harga Rp. 212.585.000 per tahun atau Rp.17.715.417 dengan kadar zakat 2,5%.

Penetapan Zakat yang dilaksanakan di Aula Kantor Kemenag Haltim, Kamis (12/02/2026) tersebut, disepakati oleh Kemenag Haltim yang melibatkan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Haltim,Pemerintah Daerah Kabupaten Haltim melalui Bagian Kesejahteran Rakyat (Kesra) Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM (Perindakop) MUI Kabupaten Haltim,Pimpinan Cabang Muhammadiyah Haltim dan perwakilan Imam Masjid di lingkungan Kabupaten Haltim.

Saat di temui media Kabartimur.Com di ruang kerjanya, Kasi Bimas Islam Kemenag Haltim, Nanang Suaib mengatakan setelah ditetapkannya besaran Zakat Fitrah dan Mall, kepada Kepala Kantor Urusan Agama di Sepuluh Kecamatan agar dapat mensosialisikan kepada para imam Masjid dan Masyarakat Muslim dalam wilayah kerja masing masing. (*).

Penulis : Aples

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tingkatkan Kualitas Hidup Masyarakat, TP-PKK Toraja Utara Gencar Sosialisasikan Posyandu Era Baru di 19 Kecamatan

7 Mei 2026 - 04:59 WIB

Pemerintah Kabupaten Toraja Utara Salurkan Bantuan Kepada Korban Kebakaran di Baruppu

7 Mei 2026 - 03:51 WIB

BPS Gereja Toraja Terima Delapan Pendeta GKI Sinode Jawab Barat di Tongkonan Sangulele

7 Mei 2026 - 02:58 WIB

Yoben Sampe Terpilih Nahkodai PMKRI Cabang Toraja Periode 2026-2027

7 Mei 2026 - 02:40 WIB

Delegasi Sulawesi Selatan Ambil Peran Strategis dalam Kongres PIKI ke-VII di Jakarta

6 Mei 2026 - 06:57 WIB

Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Tindak Tegas SPBU Wasuponda, Hentikan Sementara Penyaluran Biosolar

6 Mei 2026 - 06:37 WIB

Tim Tenis Toraja Utara Boyong 5 Medali di Kejurnas Dream Team Tenis Makassar Yunior ke-IV di Makassar

5 Mei 2026 - 05:12 WIB

Trending di Headline