Menu

Mode Gelap
Gaungkan Literasi Anak Usia Dini, Bunda PAUD Toraja Utara Salurkan Alat Peraga Edukatif ke Sejumlah TK di Baruppu BGN Sosialisasi Program Makan Bergizi di Distrik Ransiki Manokwari Selatan Mewujudkan Kemakmuran Masyarakat Papua Barat dari Program MBG Bupati Tana Toraja Serahkan Sapi Kurban dari Presiden Prabowo seberat 1,1 Ton di Hari Raya Idul Adha Peduli Sesama, DPW LDII Papua Barat Berbagi Daging Kurban Sebagai Wujud Ketaatan Kepada Allah SWT PMKRI Cabang Toraja Lantik Ketua Baru, Fokus Kembangkan UMKM

News

Eksploitasi Anak Dibawah Umur Sebagai Pelayan THM, Pasutri di Tana Toraja Diamankan Polisi

badge-check


					Pasangan Suami - Istri (tengah/baju putih) diamankan polisi, pemilik THN yang mempekerjakan anak dibawah umur. Foto: Istimewa Perbesar

Pasangan Suami - Istri (tengah/baju putih) diamankan polisi, pemilik THN yang mempekerjakan anak dibawah umur. Foto: Istimewa

TANA TORAJA, Vressnews – Masih dalam rangkaian operasi pekat 2025, Satuan Reskrim Polres Tana Toraja kembali mengamankan terduga pelaku tindak pidana eksploitasi anak yang dilakukan pada salah satu warung remang remang di Kecamatan Mengkendek Kabupaten Tana Toraja pada (3/5/25) yang lalu.

Diketahui pemilik tempat hiburan tersebut adalah pasangan suami istri (Pasutri) dengan inisial lk. (SS) dan pr. (IW) yang mempekerjakan 3 (tiga) orang anak di bawah umur.

Penjelasan ini disampaikan oleh Kapolres Tana Toraja AKBP Budi Hermawan melalui Kasat Reskrim Iptu Arlin Allolayuk kepada media diruang kerjanya, Sabtu, (17/5/2025).

Kasat Reskrim juga mengatakan diamankannya pasutri ini berdasarkan aduan dari masyarakat yang merasa resah dengan aktifitas warung remang remang yang beroperasi sampai subuh dan mempekerjakan anak dibawah umur untuk melayani tamu sambil mengkonsumsi minuman beralkohol.

“Atas perintah langsung Kapolres, kami menindak lanjuti aduan tersebut dengan melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan, hasilnya ditemukan 3 orang anak dibawah umur yang dipekerjakan melayani tamu,” ungkapnya.

Ketiga anak dibawah umur tersebut sudah beberapa bulan bekerja di warung remang remang milik tersangka tanpa sepengetahuan orang tuanya, mereka tinggal dikamar kamar kecil yang disiapkan oleh tersangka.

“Saat ini tersangka sdr. SS dan sdri. IW beserta sejumlah barang bukti diamankan di Polres Tana Toraja dan telah menjalani proses penyidikan,” Jelasnya.

“Pasutri tersebut telah resmi ditahan sejak 16 Mei 2025 Dengan sangkaan pasal 88 Jo pasal 76 I undang – undang RI No. 17 Tahun 2026 tentang penetapan peraturan pemerintahan pengganti UU RI No. 01 tahun 2026 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak menjadi undang – undang, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tambahnya.

Ditempat berbeda, Kapolres Tana Toraja AKBP Budi Hermawan, S.I.K., menjelaskan “Eksploitasi anak merupakan pelanggaran mendasar terhadap hak-hak anak untuk tumbuh kembang secara optimal, mendapatkan pendidikan, bermain, dan terlindungi dari kekerasan fisik maupun psikis.

Anak dibawah umur berada dalam posisi yang rentan dan seringkali tidak berdaya untuk melawan atau melarikan diri dari situasi eksploitasi. Mereka sangat bergantung pada orang dewasa di sekitar mereka. Oleh karena itu kita semua memiliki tanggungjawab untuk melindungi anak-anak,” tutup Kapolres.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Gaungkan Literasi Anak Usia Dini, Bunda PAUD Toraja Utara Salurkan Alat Peraga Edukatif ke Sejumlah TK di Baruppu

7 Juni 2025 - 06:20 WIB

BGN Sosialisasi Program Makan Bergizi di Distrik Ransiki Manokwari Selatan

7 Juni 2025 - 05:56 WIB

Mewujudkan Kemakmuran Masyarakat Papua Barat dari Program MBG

6 Juni 2025 - 07:43 WIB

Bupati Tana Toraja Serahkan Sapi Kurban dari Presiden Prabowo seberat 1,1 Ton di Hari Raya Idul Adha

6 Juni 2025 - 05:02 WIB

Peduli Sesama, DPW LDII Papua Barat Berbagi Daging Kurban Sebagai Wujud Ketaatan Kepada Allah SWT

6 Juni 2025 - 03:35 WIB

Trending di News