TANA TORAJA, Vressnews – Dalam waktu dekat Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Saddang I Tana Toraja, akan menyurati pimpinan PT Inhutani untuk dibina terkait maraknya pemberitaan masalah cara penyadapannya yang dinilai terlalu brutal.

Hal itu dikatakan kepala KPH Saddang I, saat dikonformasi. Ia menegaskan bahwa sebelumnya pihaknnya sudah memperingatkan PT Inhutani agar melakukan penyadapan sesuai dengan SOP yang ada.
“Karena ada laporan di media, maka kami akan surati pimpinannya, akan kami panggil untuk kami bina,” ujar Kadang, Kepala KPH Saddang I Tana Torana kepada Wartawan, pada Jumat sore (8/8/2025).
Hal itu juga dilakukan sebagai tindaklanjut adanya berita yang tersebar di media.
“Sudah mi, kita sarankan bekerja sesuai SOPnya toh, makanya kita mau surati panggil ke kantor untuk dilakukan pembinaan,” tegas Kadang.
Warga Keluhkan Penyadapan yang Dilakukan PT Inhutani
Sebelumnya diberitakan bahwa PT Inhutani I Tana Toraja, perusahaan yang bergerak di bidang penyadapan getah pinus dikeluhkan masyarakat lantaran diduga melakukan penyadapan getah pinus dengan brutal.
Dari pantauan dilapangan, di Lembang Uluway Barat, Kecamatan Mengkendek, Tana Toraja yang masuk wilayah kerja PT Inhutani I, terlihat hampir semua pohon pinus mengalami luka pada batang karena penyadapan.
Adri, salah satu warga Uluway Barat, mengeluhkan metode penyadapan yang dilakukan oleh perusahaan Inhutani I yang sangat brutal dan memberikan dampak yang negatif pada pohon yang dikerok getahnya.
“Sangat brutal, coba saja lihat dilapangan, bahkan satu pohon itu sudah tidak ada yang luput dari pengerokan, ini kan bisa berdampak buruk pada pohon tersebut,” ujar Andri kepada Wartawan, Selasa (5/8/2025).
Andri menambahkan, bahwa masyarakat sekitar hutan pinus meminta agar PT Inhutani I memperbaiki metode penyadapan getah pinus dan memastikan bahwa kegiatan tersebut dilakukan dengan cara yang ramah lingkungan dan berkelanjutan, namun hal tersebut tidak pernah diindahkan justru semakin menjadi-jadi.
“Sudah sering disampaikan sama perusahaan (PT Inhutani I), tapi cara penyadapannya tidak pernah berubah malah semakin parah,” ujarnya.
Padahal sudah jelas aturan bahwa kedalaman pengeboran getah pinus diatur agar tidak merusak pohon dan tetap menjaga produktivitas getah.
Diketahui umumnya, kedalaman pengeboran berkisar antara 1,5 hingga 3 cm pada metode sadap “quare” atau “koakan” dan 13-16 mm pada metode pengeboran dengan “bor”.
Penyadapan getah pinus yang dilakukan dengan cara brutal dapat menyebabkan kerusakan pada pohon pinus dan lingkungan sekitar. Sehingga PT Inhutani I diminta untuk memberikan penjelasan dan tindakan konkret untuk memperbaiki metode penyadapan getah pinus yang digunakan.
Pimpinan PT Inhutani I Tana Toraja, Abdul Salam saat dikonfirmasi membenarkan jika sebagian Lembang Uluway Barat masuk dalam wilayah kerja mereka.
“Betul, sebagian wilayah Uluway Barat masuk dalam wilayah kerja kami,” katanya pada Rabu (6/8/2025).
Ditanya soal teknik penyadapan yang dianggap brutal, Abdul menyebut jika pihaknya akan segera mengecek kondisi dilapangan.
“Ya untuk itu petugas saya perlu cek lapangan pak. Saya sedang tugaskan staf kami di toraja untuk chek ke lapangan,” kata Abdul.