Menu

Mode Gelap
CLAT Laporkan Dugaan Penyimpangan Dana Aspirasi Mantan Anggota DPR RI Muhammad Fauzi ke Kejati Sulsel Kapolres Toraja Utara Tekankan Kedisiplinan dan Larangan Bergaya Hedonis Saat Apel Jam Pimpinan TP PKK dan Guru TK Toraja Utara Studi Tiru ke Gowa, Pelajari Penerapan PAUD HI Wajah Baru Promosi Wisata, “Koopi Toraja” Kolaborasi Pariwisata Berbasis Digital Terpadu Tana Toraja dan Toraja Utara Tak Lagi Dianggap Sepele, Kotoran Telinga Jadi Fokus Gerakan Kesehatan Anak di Toraja Utara Dari Telur untuk Generasi Emas, Toraja Utara Bergerak Lawan Stunting

Headline

CLAT Laporkan Dugaan Penyimpangan Dana Aspirasi Mantan Anggota DPR RI Muhammad Fauzi ke Kejati Sulsel

badge-check


					Celebes Law And Transparency (CLAT) secara resmi mengajukan pengaduan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Foto: Istimewa Perbesar

Celebes Law And Transparency (CLAT) secara resmi mengajukan pengaduan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Foto: Istimewa

MAKASSAR, Vressnews – Celebes Law And Transparency (CLAT) secara resmi mengajukan pengaduan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) terkait dugaan penyalahgunaan dana aspirasi oleh mantan anggota DPR RI Komisi V periode 2019–2024, Muhammad Fauzi, yang mewakili Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan III.

Ketua Umum CLAT, Ray Gunawan, S.H., menyatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen lembaganya dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana publik, khususnya dana aspirasi yang bersumber dari APBN.

“Hari ini kami menyerahkan secara resmi dokumen pengaduan ke Kejati Sulsel. Dalam laporan tersebut kami uraikan adanya indikasi kuat penyimpangan dana aspirasi yang bersumber dari proyek infrastruktur masyarakat di beberapa wilayah di Dapil Sulawesi Selatan III,” ujar Ray Gunawan.

Dalam laporan itu, CLAT menyoroti dugaan adanya praktik pungutan fee sebesar 20% hingga 25% dari nilai proyek yang dialokasikan melalui dana aspirasi tersebut. Pungutan ini diduga dilakukan oleh pihak-pihak tertentu dengan alasan koordinasi pelaksanaan proyek, padahal tidak diatur dalam mekanisme resmi.

Selain itu, CLAT juga menemukan indikasi ketidaksesuaian penerima manfaat dana aspirasi dengan petunjuk teknis (juknis)” yang berlaku.

“Kami meminta Kejati Sulsel untuk segera menindaklanjuti laporan ini dengan melakukan penyelidikan dan memanggil seluruh pihak yang diduga terlibat, termasuk oknum mantan anggota DPR RI, pejabat pelaksana kegiatan, dan pihak penyedia barang/jasa,” tegas Ray Gunawan.

CLAT menilai bahwa praktik penyimpangan dana aspirasi seperti ini mencederai semangat pembangunan dan kepercayaan publik terhadap lembaga perwakilan rakyat. Karena itu, lembaga ini menegaskan akan mengawal kasus ini hingga tuntas serta memastikan aparat penegak hukum bekerja secara profesional dan transparan.

“Kami percaya Kejati Sulsel akan menangani laporan ini secara objektif. Jangan ada lagi toleransi terhadap penyimpangan dana publik. Ini uang rakyat, dan harus kembali kepada rakyat,” tutup Ray Gunawan, S.H.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kapolres Toraja Utara Tekankan Kedisiplinan dan Larangan Bergaya Hedonis Saat Apel Jam Pimpinan

21 Oktober 2025 - 09:12 WIB

TP PKK dan Guru TK Toraja Utara Studi Tiru ke Gowa, Pelajari Penerapan PAUD HI

20 Oktober 2025 - 14:38 WIB

Wajah Baru Promosi Wisata, “Koopi Toraja” Kolaborasi Pariwisata Berbasis Digital Terpadu Tana Toraja dan Toraja Utara

16 Oktober 2025 - 00:22 WIB

Tak Lagi Dianggap Sepele, Kotoran Telinga Jadi Fokus Gerakan Kesehatan Anak di Toraja Utara

15 Oktober 2025 - 09:41 WIB

Dari Telur untuk Generasi Emas, Toraja Utara Bergerak Lawan Stunting

15 Oktober 2025 - 09:30 WIB

Trending di Headline