Menu

Mode Gelap
Belajar dari Tsunami Aceh, Bencana Alam di Sumatra Lebih Mengerikan Jika Tidak Ditangani Serius Kepala Suku Aifat Imbau Warga Teluk Bintuni Dukung Aparat Jaga Stabilitas Kamtibmas Ketua DAP Teluk Bintuni Ajak Warga Dukung Aparat Jaga Kamtibmas Jelang Akhir Tahun Ketua LAPEPA Teluk Bintuni Imbau Warga Dukung Aparat dan Tidak Terpengaruh Isu Pemecah Belah Tiga hari Dinyatakan Hilang, Nur Afigha Azzahra Ditemukan Tewas Terjepit Batu di Sungai Sadan Pastor Paroki Santo Yohanes Bintuni Imbau Umat Rayakan Natal dengan Tertib dan Penuh Syukur

Headline

CLAT Laporkan Dugaan Penyimpangan Dana Aspirasi Mantan Anggota DPR RI Muhammad Fauzi ke Kejati Sulsel

badge-check


					Celebes Law And Transparency (CLAT) secara resmi mengajukan pengaduan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Foto: Istimewa Perbesar

Celebes Law And Transparency (CLAT) secara resmi mengajukan pengaduan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Foto: Istimewa

MAKASSAR, Vressnews – Celebes Law And Transparency (CLAT) secara resmi mengajukan pengaduan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) terkait dugaan penyalahgunaan dana aspirasi oleh mantan anggota DPR RI Komisi V periode 2019–2024, Muhammad Fauzi, yang mewakili Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan III.

Ketua Umum CLAT, Ray Gunawan, S.H., menyatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen lembaganya dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana publik, khususnya dana aspirasi yang bersumber dari APBN.

“Hari ini kami menyerahkan secara resmi dokumen pengaduan ke Kejati Sulsel. Dalam laporan tersebut kami uraikan adanya indikasi kuat penyimpangan dana aspirasi yang bersumber dari proyek infrastruktur masyarakat di beberapa wilayah di Dapil Sulawesi Selatan III,” ujar Ray Gunawan.

Dalam laporan itu, CLAT menyoroti dugaan adanya praktik pungutan fee sebesar 20% hingga 25% dari nilai proyek yang dialokasikan melalui dana aspirasi tersebut. Pungutan ini diduga dilakukan oleh pihak-pihak tertentu dengan alasan koordinasi pelaksanaan proyek, padahal tidak diatur dalam mekanisme resmi.

Selain itu, CLAT juga menemukan indikasi ketidaksesuaian penerima manfaat dana aspirasi dengan petunjuk teknis (juknis)” yang berlaku.

“Kami meminta Kejati Sulsel untuk segera menindaklanjuti laporan ini dengan melakukan penyelidikan dan memanggil seluruh pihak yang diduga terlibat, termasuk oknum mantan anggota DPR RI, pejabat pelaksana kegiatan, dan pihak penyedia barang/jasa,” tegas Ray Gunawan.

CLAT menilai bahwa praktik penyimpangan dana aspirasi seperti ini mencederai semangat pembangunan dan kepercayaan publik terhadap lembaga perwakilan rakyat. Karena itu, lembaga ini menegaskan akan mengawal kasus ini hingga tuntas serta memastikan aparat penegak hukum bekerja secara profesional dan transparan.

“Kami percaya Kejati Sulsel akan menangani laporan ini secara objektif. Jangan ada lagi toleransi terhadap penyimpangan dana publik. Ini uang rakyat, dan harus kembali kepada rakyat,” tutup Ray Gunawan, S.H.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

William Sabandar Terpilih Sebagai Ketua Umum PNPS GMKI Periode 2025 – 2028 

30 November 2025 - 07:37 WIB

Tempuh Perjalanan Selama 10 Jam ke Poso, Psikolog Bonafide Bekali Pendeta dan Majelis Gereja jadi Pendamping Korban Kekerasan

30 November 2025 - 04:42 WIB

Tokoh Moskona Imbau Warga Teluk Bintuni Tak Mudah Terprovokasi Isu

29 November 2025 - 12:47 WIB

Gubernur NRFPB Wilayah Bomberay Ajak Warga Bintuni Tetap Jaga Kamtibmas Menjelang 1 Desember hingga Nataru

29 November 2025 - 06:39 WIB

Ketua Forapello Imbau Warga Bintuni Jaga Kondusivitas dan Tidak Mudah Terprovokasi

29 November 2025 - 06:32 WIB

Trending di News