TORAJA, Vressnews – Aliansi Masyarakat Toraja Tolak Geothermal mendesak Pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tana Toraja untuk segera menarik dan meninjau ulang pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2026 – 2045.
Aliansi menilai bahwa Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Tanah Toraja menyusun dan melakukan pembahasan terhadap Ranperda RTRW secara tergesa-gesa dan serampangan.
“Penyusunan dan pembahasan Ranperda RTRW di tengah penolakan warga ada bentuk pengkhianatan Pemda dan DPRD terhadap rakyatnya. Seharusnya Pemda dan DPRD menarik dan meninjau ulang pembahasan RTRW tersebut karena selain disusun secara serampangan tanpa adanya sosialisasi dan konsultasi terhadap publik, di dalamnya juga memuat beberapa pasal yang memberikan alokasi ruang terhadap industri pertambangan dan panas bumi (Geothermal),” ungkap Daniel Somba, Koordinator Aliansi Masyarakat Toraja Tolak Geotermal dalam keterangannya yang diterima Redaksi pada Rabu (1/4/2026).
Diketahui RTRW merupakan kebijakan strategis daerah dalam melihat bagaimana arah pembangunan daerah selama beberapa tahun kedepan, salah satu tujuannya adalah peningkatan ekonomi, kesejahteraan, dan keberlanjutan.
“Tetapi RTRW justru dijadikan sebagai ruang bagi-bagi lahan untuk kepentingan korporasi dan perusahaan maka justru akan melahirkan perampasan lahan, kemiskinan, kerusakan lingkungan, bencana ekologis dan konflik yang berkepanjangan. Maka ini adalah bentuk kejahatan yang luar biasa yang dilakukan oleh pemerintah terhadap rakyatnya,” tegas Daniel Somba.
Diketahui dalam Perda RTRW 2011 – 2030, Kecamatan Bittuang dijadikan sebagai wilayah kawasan rawan longsor dan pusat gempa bumi, sementara Buntu Karua (Gunung Karua) ditetapkan sebagai kawasan hutan konservasi sebagai daerah penyangga untuk daerah di bawahnya, artinya apa, Kecamatan Bittuang harus diberikan perlindungan yang kuat dan tidak bisa dieksploitasi.
Namun dalam Ranperda RTRW 2026 – 2045, Kecamatan Bittuang justru dijadikan sebagai wilayah pertambangan dan industri panas bumi (Geothermal), dan justru mengesampingkan kerentanan wilayah Bittuang yang seharusnya dijadikan sebagai wilayah yang dilindungi.
Dari situasi di atas juga menunjukan tidak adanya perhatian pemerintah terhadap rakyatnya, pemerintah telah abai terhadap keselamatan dan keberlanjutan terhadap kehidupan masyarakatnya.
Hingga saat ini, masyarakat Bittuang masih hidup dibawah aturan adat yang kuat terutama bagaimana menjaga hubungan harmonis antara manusia dan alamnya. Namun pemerintah DPRD justru menjual regulasi dan kebijakan yang menggadaikan ruang hidup serta keselamatan warga ke korporasi.

“Kami dari Aliansi Masyarakat Toraja Tolak Geothermal mendesak agar Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Tana Toraja untuk segera menarik dan meninjau ulang Ranperda RTRW 2026 – 2045 demi keselamatan dan keberlanjutan hidup masyarakat,” tegas Somba.














