Menu ✖

Mode Gelap
Rapat Paripurna DPRD, Bupati Toraja Utara Tegaskan Pengelolaan Aset dan Administrasi Wajib Tertib dan Transparan Kolaborasi Masata dan Masyarakat Adat, Toraja Highland Festival 2026 Siap Digelar Tampilkan Ritus Merok Melayat ke Rumah Duka Padayya Personil Manggala Agni yang Gugur dalam Tugas, Gubernur Sulsel Janji Tanggung Biaya Sekolah Anak Almarhum Melayat ke Rumah Duka Petugas Pemadam Karhutla, Bupati Toraja Utara: Almarhum Gugur Dalam Tugas yang Mulia Ops Patuh Pallawa 2026, Kapolres Tana Toraja : Polri Harus Jadi Contoh Tertib Lalulintas Dating Palembangan Ajak Pemuda Jadikan Hari Sumpah Pemuda Sebagai Energy Untuk Berkarya

News

Hakim Vonis 10 Tahun Bui Terhadap Oliv, Kasus Sabu yang Seret Mantan Kasat dan Kanit Narkoba di Toraja Utara

badge-check


					Sidang pembacaan putusan kasus Narkoba yang viral di Toraja. Foto: Istimewa Perbesar

Sidang pembacaan putusan kasus Narkoba yang viral di Toraja. Foto: Istimewa

 width=TANA TORAJA, Vressnews – Sidang dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim dalam perkara Narkotika yang menyeret Oliv dan kawan – kawan berlangsung di Ruang Sidang PN Makale, Rabu (22/7/2026).

Sidang dipimpin Hakim Ketua Medi Rapi Batara Randa, didampingi Hakim Anggota masing-masing Yudhi Satria Bombing dan Mochamad Rizqi Nurridlo. width=Evanolya Tangdi Pali’ Tondok alias Oliv divonis 10 tahun penjara dalam kasus peredaran narkotika yang sempat viral karena menyeret nama mantan Kasat dan Kanit Narkoba Polres Toraja Utara. width=Selain Oliv, 3 terpidana lainnya yang menerima putusan vonis dari Majelis Hakim PN Makale masing-masing Muh Jaya alias Jaya divonis 4 tahun penjara, Damri alias Dambu 5 tahun penjara dan Adnan Donny M alias Doni divonis 7 tahun penjara.

Putusan dari Majelis Hakim ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan dalam sidang tuntutan yang dilaksanakan pada tanggal 24 Juni 2026.

Dalam tuntutan JPU Oliv dituntut 10 tahun sesuai dengan vonis, Jaya divonis 4 tahun Penjara lebih ringan 1 tahun dari tuntutan JPU 5 tahun penjara, Sambu divonis 5 tahun sesuai dengan tuntutan JPU dan Doni divonis 7 tahun sesuai dengan tuntutan JPU.

Dalam Putusan yang dibacakan Majelis Hakim, Oliv terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Oliv dengan sengaja memesan sebanyak 3 kali Narkotika Gol 1 dari bos SDY dalam jumlah banyak untuk diperjualbelikan di wilayah Kabupaten Toraja Utara, Oliv juga diketahui telah lebih dari 10 kali menjual sabu di Wilayah Kabupaten Toraja Utara. Hal yang memberatkan putusan adalah Oliv diketahui pernah dihukum dalam tindak pidana sejenis.

Sementara itu, Damri alias Dambu divonis 5 tahun penjara berdasarkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dambu diketahui menerima sabu dari Doni untuk dijual ke Jaya.

Sedangkan Adnan Donny M alias Doni divonis 7 tahun penjara berdasarkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Doni diketahui sudah lebih dari 10 kali membeli narkotika jenis sabu ke Oliv. Hal yang memberatkan hukuman karena Doni pernah menjalani hukuman sejenis.

Sementara Muh Jaya alias Jaya divonis 4 tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Jaya secara sah dan meyakinkan memesan Narkotika jenis sabu ke Dambu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Rapat Paripurna DPRD, Bupati Toraja Utara Tegaskan Pengelolaan Aset dan Administrasi Wajib Tertib dan Transparan

30 Oktober 2026 - 10:52 WIB

Kolaborasi Masata dan Masyarakat Adat, Toraja Highland Festival 2026 Siap Digelar Tampilkan Ritus Merok

29 Oktober 2026 - 13:42 WIB

Melayat ke Rumah Duka Padayya Personil Manggala Agni yang Gugur dalam Tugas, Gubernur Sulsel Janji Tanggung Biaya Sekolah Anak Almarhum

29 Oktober 2026 - 13:19 WIB

Melayat ke Rumah Duka Petugas Pemadam Karhutla, Bupati Toraja Utara: Almarhum Gugur Dalam Tugas yang Mulia

29 Oktober 2026 - 12:54 WIB

Ops Patuh Pallawa 2026, Kapolres Tana Toraja : Polri Harus Jadi Contoh Tertib Lalulintas

28 Oktober 2026 - 00:21 WIB

Dating Palembangan Ajak Pemuda Jadikan Hari Sumpah Pemuda Sebagai Energy Untuk Berkarya

27 Oktober 2026 - 23:38 WIB

Prihatin Karhutla, Hingga Kebakaran Liang Batu di Toraja Utara, Dating Palembangan: Ini Duka Kita Semua, Masyarakat Mohon Jangan Buka Lahan dengan Cara Membakar

27 Oktober 2026 - 08:05 WIB

Trending di Headline