JAKARTA, Vressnews – Meski tengah di dalam penjara karena Pidana Penipuan, Narapidana Prof. Mathen Napang kini digugat Perdata. Diketahui, dalam Perkara Perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Nomor; 105/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst. Dalam gugatan itu terdapat 4 orang wanita menjadi turut tergugat, mereka adalah:
Ny. Eliyantini Palimbunga, sebagai TURUT TERGUGAT I.
Ny. Elizabeth Nathalia Tamara, sebagai TURUT TERGUGAT II.
Sdr(i). Dian Purnamawati, sebagai TURUT TERGUGAT III.
Sdr(i). Anggia Murni, S.H., sebagai TURUT TERGUGAT IV.
Disinyalir, keempat wanita tersebut memiliki hubungan dekat dengan Tergugat Prof. Mathen Napang (MN) karena menguasai aset miliknya yang bakal disita jaminan kerugian Penggugat, Dr. John N Palinggi.
Diketaui, Pada sidang perkara dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Penggugat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Tergugat Prof. Mathen Napang dan Tergugat I, III dan IV tidak hadir, hanya Tergugat II, Elisabeth Nathalia Tamara bersama kuasa hukum yang hadir.
Diketahui, Tergugat Prof. Mathen Napang saat ini sedang menjalani tahanan penjara di Rutan Salemba. Ia terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan terhadap John N Palinggi dan dijatuhi hukuman penjara 3 Tahun. John Palinggi pulalah yang melakukan gugatan perdata terhadap Mathen Napang. Pasalnya, akibat ulah penipuan itu, John Palinggi mengalami kerugian Puluhan Miliar Rupiah.

Dalam keterangannya sebagai saksi penggugat, Rusmini staff Keuangan perusahaan milik John Palinggi mengungkapkan, akibat ulah Mathen Napang, bossnya mengalami kerugian puluhan Miliar Rupiah.
“Kerugian terbesar ialah dibatalkannya proyek pembangkit listrik di Palu oleh investor China, lalu ada biaya pengacara perkara pidana 2,5 M, dan Rp. 950 juta (penggelapan) yang diterima Mathen Napang,” ujar Rusmini.
Sedangkan saksi Sutiah mengaku melihat sendiri tergugat Mathen Napang menerima uang cash Rp. 100 juta dari John Palinggi.
Terkait turut tergugat II, Elisabeth Nathalia Tamara yang hadir di sidang itu, dirinya mengaku kaget mendapatkan surat panggilan dari Pengadilan Jakarta Pusat untuk kasus Mathen Napang.
“Saya memang tinggal di rumah yang diberikan oleh Marthen Napang, meski kami tidak memiliki surat resmi pernikahan, saya punya 2 anak oleh Marthen. Ini anak pertama saya dengan Mathen Napang bernama Noel Marhten junior, yang Kedua Brent Vander Senapang,” ungkap Elisabeth usai sidang perkara, di area Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Rabu (17/6/2026).
Dikisahkan Elisabeth. dirinya mengenal Mathen Napang pada Tahun 2010, dari hubungan suami-isteri tak resmi memiliki 2 anak, namun sejak meninggalnya anak kedua mereka Tahun 2018, Elisabeth tak pernah lagi bertemu dengan Mathen Napang.
Pada. 9 November 2022, Elisabeth pernah berusaha menemui Mathen Napang di Makasar bersama anaknya Noel yang saat itu duduk di kelas 4 SD. Ia melakukan itu guna meminta pertanggungjawabannya yang tidak lagi menafkahi mereka.
“Hanya sesekali komunikasi dengan anaknya via WA, dan hanya memberikan uang Rp. 1 Juta transfer ke rekening anak,” ujar Elisabeth.
Yang membuat Elisabeth sedih, Mathen Napang tidak mau menemui mereka. dia (MN) mengucapkan kata yang menyakiti anaknya.
Elisabeth lantas meminta Noel anaknya untuk menceritakan kejadian di Makasar, namun Noel hanya menangis tak sanggup bercerita.
“Kami informasikan via pesan WA ke Marthen Napang kalau kami ada di Makasar, namun dia (MN) tidak mau menemui kami malah bilang anak saya sebagai bandar narkoba,” ungkapnya.
Sementara, diketahui Turut Tergugat I adalah isteri sah Mathen Napang, sedangkan Dua wanita lainnya; Tergugat III dan IV tidak diketahui hubungannya dengan Mathen Napang, namun diduga kedua wanita itu menjadi turut tergugat karena memegang aset milik Narapidana Mathen Napang yang akan dijadikan sita jaminan tuntutan perdata tersebut.













