TORAJA, Vressnews – BPJS Ketenagakerjaan Toraja hadir sebagai mitra strategis dalam memberikan perlindungan sosial kepada petugas Sensus Ekonomi (SE) 2026 untuk dua kabupaten, yaitu Kabupaten Toraja Utara dan Tana Toraja.
Hal tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Toraja Utara dan Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Tana Toraja dengan BPJS Ketenagakerjaan Toraja pada hari Rabu (17/6/2026).
Penandatanganan kerjasama antara BPS Kabupaten Tana Toraja dengan BPJS Ketenagakerjaan dilaksanakan di Kantor BPS Kabupaten Tana Toraja yang dihadiri oleh Kepala BPS Kabupaten Tana Toraja Ibu Inek Zerahbayu Solon, dan Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan toraja.
Dimana Petugas Sensus Ekonomi 2026 Kabupaten Tana Toraja yang dilindungi BPJS Ketenagakerjaan sejumlah 292 tenaga kerja.
Dihari yang sama perjanjian kerjasama antara BPS Kabupaten Toraja Utara dengan BPJS Ketenagakerjaan dilaksanakan di Kantor BPS Kabupaten Toraja Utara.
Kegiatan ini dilanjutkan dengan penyerahan simbolis Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada petugas Sensus Ekonomi 2026 Kabupaten Toraja Utara yang dihadiri oleh Bupati Toraja Utara Frederick Victor Palimbong, Wakil Bupati Toraja Utara Andrew Branch Silambi, Kepala Kantor BPS Toraja Utara Yohanis Rerung Sau’, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Toraja Sulis Indrayani, Kepala OPD, Forkopimda, dan stakeholder lainnya.
Petugas Sensus Ekonomi 2026 Kabupaten Toraja Utara yang dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan sejumlah 239 tenaga kerja.
Pada kesempatan tersebut Sulis Indrayani mengatakan, melalui sinergi ini BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan sosial melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

“Pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi petugas SE 2026 ini dikarenakan resiko kerja dan mobilitas yang tinggi di lapangan. Jaminan sosial ketenagakerjaan ini akan memberikan rasa aman dan tenang sehingga para petugas sensus bisa fokus terhadap pekerjaannya,” ujar Kepala BPJS Ketenagakerjaan Toraja.
Sulis menambahkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen untuk memastikan setiap petugas Sensus Ekonomi 2026 di Kabupaten Toraja Utara dan Tana Toraja terlindungi dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
“Langkah ini sekaligus menegaskan peran BPJS Ketenagakerjaan dalam memastikan keselamatan serta kesejahteraan pekerja dan mendukung penyelenggaraan kegiatan strategis pemerintah,” tambahnya.
Kegiatan ini turut juga dihadiri oleh Kepala BPS Kabupaten Tana Toraja Ibu Inek Zerahbayu Solon, dan Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan toraja. Petugas SE 2026 Kabupaten Tana Toraja yang dilindungi BPJS Ketenagakerjaan sejumlah 292 tenaga kerja.













