TORAJA UTARA, Vressnews – Selain mengamankan 4 orang pelaku judi di arena adu kerbau (Tedong Silaga) pada hari Selasa (9/6/2026), Satreskrim Polres Toraja Utara sehari sebelumnya juga telah mengamankan 2 orang pelaku tindak pidana perjudian di arena adu kerbau, di Lembang Saloso, Kecamatan Rantepao, pada Senin (8/6/2026).
Tim Resmob Satreskrim Polres Toraja Utara yang dipimpin Kanit I Sat Reskrim Polres Toraja Utara IPDA Fritz Pasulu bersama anggota melakukan penangkapan terhadap terduga dua pelaku tindak pidana Perjudian di acara adat rambu solo’ Adu Kerbau (Ma’Pasilaga Tedong).
Dua orang pelaku tersebut berinisial DP (18) dan YA (55) diamankan petugas saat Tim Resmob melaksanakan giat Pengamanan Acara Adat Rambu Solo Ma’ Pasilaga Tedong, saat adu kerbau berlangsung kedua pelaku tersebut tertangkap tangan oleh polisi.
“Iya keduanya tertangkap basah oleh Tim Resmob berjudi dan langsung diamankan. Kedua terduga pelaku bersama barang bukti berupa uang taruhan Rp. 2.318.000 dibawa ke Mako Polres Toraja Utara untuk di proses hukum lebih lanjut,” jelas IPTU. Ruxon dalam keterangannya.
Ruxon menjelaskan bahwa kedua terduga pelaku telah kooperatif dan mengakui seluruh perbuatannya yang telah melakukan tindak pidana perjudian di dalam arena adu kerbau tersebut.
“Saat ini para terduga pelaku beserta barang bukti uang tunai telah digelandang ke Mapolres Toraja Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” tutupnya.
Pihak Kepolisian mengimbau kepada seluruh lapisan Masyarakat agar tetap menjaga keluhuran adat istiadat Toraja dan tidak menodainya dengan aktivitas perjudian dalam bentuk apa pun.













