TORAJA UTARA, Vressnews – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Toraja Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Toraja Utara.
Kali ini, petugas berhasil mengamankan dua orang pria bertato berinisial RL alias PK (24) dan FH alias LP (28) atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Pengungkapan ini bermula dari hasil penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh Tim Sat Resnarkoba terkait laporan Masyarakat mengenai maraknya aktivitas penyalahgunaan narkotika di Jln. Serang Lorong 5, Kelurahan Tampo Tallunglipu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim yang dipimpin oleh KBO Sat Resnarkoba, IPDA Suardi, melakukan pengintaian di lokasi pada Kamis malam, (16/04/2026).
Hasil dari pengintaian itu petugas berhasil mengamankan pelaku pertama, RL alias PK, saat berada di lokasi kejadian.
Dalam interogasi awal, RL mengaku bahwa barang haram tersebut dirinya pesan seharga 400 ribu rupiah bersama rekannya FH alias LP dengan cara berboncengan motor ke titik lokasi yang ditentukan. Namun, saat penyergapan terjadi, tersangka FH berhasil melarikan diri menggunakan sepeda motor.
Dari hasil penggeledahan di tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan 1 (Satu) sachet plastik klip bening berisi butiran kristal yang diduga kuat sebagai narkotika jenis Sabu. Barang bukti tersebut ditemukan tersimpan di dalam sebuah pipet berwarna hitam.
Tidak berhenti di situ, petugas melakukan pengejaran terhadap tersangka yang melarikan diri. Setelah dilakukan pengembangan selama sepuluh hari, tersangka FH alias LP akhirnya berhasil diringkus pada Minggu (26/4/2026) sekitar pukul 23.08 WITA di Lembang Rindingbatu, Kecamatan Kesu’, Kabupaten Toraja Utara.

Saat dikonfirmasi, Kasat Resnarkoba Polres Toraja Utara IPTU Muhammad Arif, membenarkan pengungkapan tersebut. Bahwa benar pihaknya berhasil mengamankan 2 pria terduga pelaku penyalahgunaan peredaran narkotika berinisial RL alias PK (24) dan FH alias LP (28) beserta dengan barang bukti.
”Saat ini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Toraja Utara guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” terangnya.
Kepolisian menghimbau kepada seluruh lapisan Masyarakat untuk terus bersinergi dalam memberikan informasi sekecil apa pun terkait peredaran narkoba demi menjaga Kabupaten Toraja Utara tetap kondusif dan bersih dari pengaruh zat terlarang.













