TANA TORAJA, Vressnews – Kasus dugaan pengancaman terhadap jurnalis di Tana Toraja yang sempat viral beberapa waktu lalu akhirnya diselesaikan secara damai melalui pendekatan restorative justice.
Proses perdamaian tersebut difasilitasi langsung oleh mantan Kapolres Tana Toraja, Victor Datuan Batara, yang mempertemukan kedua belah pihak hingga tercapai kesepakatan bersama.
Dalam mediasi tersebut, pihak Kepala Lembang Saloso dan jurnalis Andarias Padaunan sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan tanpa melanjutkan ke proses hukum lebih lanjut. Kesepakatan damai dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani kedua pihak pada Kamis (30/4/2026) di Mapolres Tana Toraja.
Dalam konferensi pers di Rumah Makan Depot99, Rantelemo, Makale Utara, Kepala Lembang Saloso menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada insan pers di Tana Toraja dan Toraja Utara serta berkomitmen tidak mengulangi perbuatannya.
“Saya minta maaf atas kekeliruan yang pernah saya lakukan. Saya berjanji tidak akan mengulangi lagi,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum pihak jurnalis menegaskan bahwa penyelesaian perkara ini merupakan hasil kesadaran bersama yang difasilitasi melalui mediasi.
“Secara hukum perkara ini sudah selesai melalui restorative justice. Tidak semua persoalan harus sampai ke pengadilan jika bisa diselesaikan dengan baik,” ungkapnya.

Adapun restorative justice yang ditempuh dalam perkara ini memuat sejumlah poin kesepakatan, di antaranya permintaan maaf terbuka, komitmen tidak mengulangi perbuatan, tidak menghalangi kerja jurnalistik, serta konsekuensi hukum apabila kesepakatan dilanggar.
Dengan adanya kesepakatan tersebut, laporan polisi resmi dicabut dan perkara dinyatakan selesai. Penyelesaian ini diharapkan menjadi contoh bahwa konflik dapat diselesaikan secara bijak melalui dialog dan mediasi.
Mantan Kapolres Tana Toraja, Victor Datuan Batara yang juga merupakan pimpinan PT Malea turut memberikan apresiasi kepada kedua bela pihak yang telah memilih jalur damai tanpa harus menyeret persoalan tersebut ke meja hijau (persidangan).
“Semoga ini menjadi pembelajaran kedepannya, bahwa tidak boleh ada pihak manapun yang bisa mengintervensi kerja-kerja jurnalis, apalagi mereka itu dilindungi undang-undang,” ujar pria yang akrab disapa VDB.
VDB berharap tidak ada lagi kejadian serupa yang menimpa pekerja kuli tinta yang ada di kabupaten Tana Toraja dan Toraja Utara.













