TORAJA UTARA, Vressnews – Aksi bejat BL (32) terbongkar usai mencabuli adik kandungnya sendiri yakni LP (16) dan RP (13) dirumahnya, di Lembang Batu Limbong, Kecamatan Bangkelekila’, Toraja Utara.
Diketahui perbuatan tidak terpuji tersebut dilakukan BL (32) kepada kedua adiknya yakni LP (16) pada tahun 2017 silam, dan kepada RP (13) pada tahun 2025.
“Saat itu korban LP (16) sedang tidur dalam kamar kemudian terduga pelaku masuk ke kamar yang ditempati korban, kemudian terduga pelaku menawarkan uang ke korban senilai Rp10 ribu (sepuluh ribu Rupiah), pelaku pun melepaskan celana korban kemudian kemudian mencabuli korban,” ungkap IPTU. Ruxon saat dikonfirmasi pada Rabu (25/3/2026).
Lanjut Ruxon, pelaku kembali melakukan hal yang sama kepada adiknya yakni korban RP (13) pada tahun 2025.
“Pelaku kembali melakukan perbuatan bejatnya kepada RP (13) adiknya namun dengan menawarkan uang senilai Rp5 ribu (lima ribu rupiah),” tambah Ruxon.

Atas perbuatan bejatnya tersebut BL (32) langsung diamankan oleh Tim Resmob Sat Reskrim Polres Toraja Utara bersama Personil Polsek Sesean usai menerima laporan resmi dari pihak keluarga.
“”Terduga pelaku sudah amankan di Mapolres Toraja Utara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” tutup IPTU. Ruxon, Kasat Reskrim Polres Toraja Utara.













