Menu

Mode Gelap
Terima Total Uang Setoran Rp132 Juta dari Bandar Narkoba, Kasat dan Kanit Narkoba Polres Toraja Utara Resmi Dipecat Pemda Halmahera Timur Siapkan Anggaran Sebesar Rp.22 Miliar Lebih Untuk Bayar TTP Serta Gaji 14 PNS dan PPPK Haltim Timur Tengah Memanas, Dandim 1414 Tator Pimpin Apel Gelar Pasukan dan Perlengkapan Kodim Antisipasi Dampak Global BPJS Kesehatan Pastikan Layanan JKN Tetap Optimal Selama Libur Lebaran 2026 Bupati Halmahera Timur Hadiri Peringatan Nujulul Qur’an Yang Digelar di Desa Toboino Kecamatan Wasile Timur Insentif Dua Bulan Tak di Bayar, Dokter Spesialis dan Umum Ancam Mogok Pelayanan di RSUD Maba Halmahera Timur

News

Yervis Pakan Aktivis 98 Tegaskan Jangan Bayar Uang Ganti Rugi ke Penggugat, Pemda Toraja Utara Harus Segera Lakukan PK untuk Lapangan Gembira

badge-check


					Yervis M. Pakan (kanan). Foto: Istimewa Perbesar

Yervis M. Pakan (kanan). Foto: Istimewa

TORAJA UTARA, Vressnews – Yervis Pakan aktivis 98 angkat suara, menolak penyelesaian sengketa lapangan gembira diselesaikan dengan ganti rugi sebesar Rp220 Miliar.

Hal tersebut ditegaskan Yervis M. Pakan terkait Polemik Lapangan Gembira Rantepao, dimana saat ini telah keluar surat aanmaning pada 10 September 2025 dari PN Makale terkait eksekusi.Yervis mengatakan bahwa nilai yang penggugat berikan dari angka Rp650 Miliar turun ke Rp220 Miliar, itu sudah tidak benar.

“Dari angka Rp650 Miliar turun ke Rp220 Miliar itu membuat orang jadi bertanya tanya, ada apa..?,” kata Yervis Pakan kepada Redaksi, Senin (9/3/2026).

Ia menyebut diatas tanah sengketa itu ada SMA Negeri 2, Gedung Olah Raga, Puskesmas Rantepao, Kantor Kelurahan, Kantor Bawaslu, UPT Kehutanan dan Kantor Samsat yang semuanya adalah penyelenggara negara.

“Apabila negara dalam hal ini Pemerintah Daerah disuruh untuk membayar atau ganti rugi, maka sangat memprihatinkan karena akan memakai uang rakyat yang ada di APBD,” ujar Aktivis 98 itu.

Pemda jangan bayar, tapi harus lagi menempuh jalur hukum untuk mempertahankan Lapangan Gembira di pengadilan.

“Segera Ajukan PK (Peninjauan Kembali). UU KUHP kita tidak membatasi Peninjauan Kembali,” tegasnya.

Yervis juga menuturkan bahwa walau final di Mahkamah Agung (MA), ada banyak kasus yang tidak bisa dieksekusi karena obyek sengketa dikuasai publik dan negara.

“Contoh Gereja Toraja di kelapa gading, Jakarta Utara yang walaupun TNI Angkatan Laut kalah di pengadilan, tapi tetap tidak bisa eksekusi oleh pengadilan karena diatasnya ada instalasi vital negaram Demikian juga Lapangan Gembira, ada banyak bangunan negara diatasnya yang dibiayai APBN dan APBD,” ungkapnya.

Sebagai warga Toraja, ia menyerukan dan mengajak kepada setiap warga Toraja dimanapun berada, untuk bersama sama berjuang menpertahankan asset lapangan gembira.

“Diatas tanah Lapangan gembira tersebut lahir dan terus dilahirkan generasi yang akan menentukan arah bangsa dan negara Indonesia, terkhusus untuk kemajuan Toraja,” serunya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Terima Total Uang Setoran Rp132 Juta dari Bandar Narkoba, Kasat dan Kanit Narkoba Polres Toraja Utara Resmi Dipecat

10 Maret 2026 - 11:12 WIB

Pemda Halmahera Timur Siapkan Anggaran Sebesar Rp.22 Miliar Lebih Untuk Bayar TTP Serta Gaji 14 PNS dan PPPK Haltim

10 Maret 2026 - 07:01 WIB

Timur Tengah Memanas, Dandim 1414 Tator Pimpin Apel Gelar Pasukan dan Perlengkapan Kodim Antisipasi Dampak Global

10 Maret 2026 - 03:57 WIB

BPJS Kesehatan Pastikan Layanan JKN Tetap Optimal Selama Libur Lebaran 2026

9 Maret 2026 - 15:07 WIB

Bupati Halmahera Timur Hadiri Peringatan Nujulul Qur’an Yang Digelar di Desa Toboino Kecamatan Wasile Timur

9 Maret 2026 - 14:27 WIB

Trending di News