Menu

Mode Gelap
Reses di Mentirotiku, Yopi Rante Maliku Siap Kawal Pembangunan Kantor Kelurahan, Kebersihan Lingkungan, dan Revitalisasi Jembatan Tengko Situru’ – Ba’lele Selain 4 Pelaku Judi Tedong Silaga, Polisi Juga Mengamankan 2 Pelaku Lainnya di Arena Adu Kerbau Saloso Pemerintah Toraja Utara Bersama BPJS Ketenagakerjaan Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia Tim Resmob Polres Toraja Utara Kembali Amankan 4 Pria Terduga Pelaku Judi Adu Kerbau Nekat Karena Nafsu, Pelajar di Luwu Timur yang Tega Habisi Nyawa Abi Limbong adalah Tetangga Sekaligus Sepupu Korban Musnahkan 132 Kilogram Sabu, BNN Buktikan Keseriusan Perang Lawan Narkotika

News

Yervis Pakan Aktivis 98 Tegaskan Jangan Bayar Uang Ganti Rugi ke Penggugat, Pemda Toraja Utara Harus Segera Lakukan PK untuk Lapangan Gembira

badge-check


					Yervis M. Pakan (kanan). Foto: Istimewa Perbesar

Yervis M. Pakan (kanan). Foto: Istimewa

TORAJA UTARA, Vressnews – Yervis Pakan aktivis 98 angkat suara, menolak penyelesaian sengketa lapangan gembira diselesaikan dengan ganti rugi sebesar Rp220 Miliar.

Hal tersebut ditegaskan Yervis M. Pakan terkait Polemik Lapangan Gembira Rantepao, dimana saat ini telah keluar surat aanmaning pada 10 September 2025 dari PN Makale terkait eksekusi.Yervis mengatakan bahwa nilai yang penggugat berikan dari angka Rp650 Miliar turun ke Rp220 Miliar, itu sudah tidak benar.

“Dari angka Rp650 Miliar turun ke Rp220 Miliar itu membuat orang jadi bertanya tanya, ada apa..?,” kata Yervis Pakan kepada Redaksi, Senin (9/3/2026).

Ia menyebut diatas tanah sengketa itu ada SMA Negeri 2, Gedung Olah Raga, Puskesmas Rantepao, Kantor Kelurahan, Kantor Bawaslu, UPT Kehutanan dan Kantor Samsat yang semuanya adalah penyelenggara negara.

“Apabila negara dalam hal ini Pemerintah Daerah disuruh untuk membayar atau ganti rugi, maka sangat memprihatinkan karena akan memakai uang rakyat yang ada di APBD,” ujar Aktivis 98 itu.

Pemda jangan bayar, tapi harus lagi menempuh jalur hukum untuk mempertahankan Lapangan Gembira di pengadilan.

“Segera Ajukan PK (Peninjauan Kembali). UU KUHP kita tidak membatasi Peninjauan Kembali,” tegasnya.

Yervis juga menuturkan bahwa walau final di Mahkamah Agung (MA), ada banyak kasus yang tidak bisa dieksekusi karena obyek sengketa dikuasai publik dan negara.

“Contoh Gereja Toraja di kelapa gading, Jakarta Utara yang walaupun TNI Angkatan Laut kalah di pengadilan, tapi tetap tidak bisa eksekusi oleh pengadilan karena diatasnya ada instalasi vital negaram Demikian juga Lapangan Gembira, ada banyak bangunan negara diatasnya yang dibiayai APBN dan APBD,” ungkapnya.

Sebagai warga Toraja, ia menyerukan dan mengajak kepada setiap warga Toraja dimanapun berada, untuk bersama sama berjuang menpertahankan asset lapangan gembira.

“Diatas tanah Lapangan gembira tersebut lahir dan terus dilahirkan generasi yang akan menentukan arah bangsa dan negara Indonesia, terkhusus untuk kemajuan Toraja,” serunya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Reses di Mentirotiku, Yopi Rante Maliku Siap Kawal Pembangunan Kantor Kelurahan, Kebersihan Lingkungan, dan Revitalisasi Jembatan Tengko Situru’ – Ba’lele

12 Juni 2026 - 10:55 WIB

Selain 4 Pelaku Judi Tedong Silaga, Polisi Juga Mengamankan 2 Pelaku Lainnya di Arena Adu Kerbau Saloso

12 Juni 2026 - 09:13 WIB

Pemerintah Toraja Utara Bersama BPJS Ketenagakerjaan Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia

12 Juni 2026 - 08:33 WIB

Tim Resmob Polres Toraja Utara Kembali Amankan 4 Pria Terduga Pelaku Judi Adu Kerbau

12 Juni 2026 - 08:04 WIB

Nekat Karena Nafsu, Pelajar di Luwu Timur yang Tega Habisi Nyawa Abi Limbong adalah Tetangga Sekaligus Sepupu Korban

12 Juni 2026 - 03:27 WIB

Musnahkan 132 Kilogram Sabu, BNN Buktikan Keseriusan Perang Lawan Narkotika

11 Juni 2026 - 09:10 WIB

Expo Satpol PP Damkar 2026, Bupati Toraja Utara Hadiahi Penambahan Anggaran Penunjang Tugas dan Tanggung Jawab

9 Juni 2026 - 04:38 WIB

Trending di Headline