Menu

Mode Gelap
Yervis Pakan Aktivis 98 Tegaskan Jangan Bayar Uang Ganti Rugi ke Penggugat, Pemda Toraja Utara Harus Segera Lakukan PK untuk Lapangan Gembira Perangi Narkoba, Personel Polres Tana Toraja Jalani Tes Urine hingga Cek Senpi Satresnarkoba Polres Toraja Utara Tangkap 2 Orang Penyalahguna Narkoba Resmob Polres Toraja Utara Tangkap Wanita Residivis Curanmor Lintas Provinsi Praktisi Hukum Pertanyakan Sikap Proaktif PN Makale, Nilai Ganti Rugi Lapangan Gembira Rp220 Miliar, Bupati Toraja Utara: Pemda Tidak Akan Menyanggupi Bapeda Halmahera Timur laksanakan Musrenbang Tingkat Kecamatan Untuk Tahun Anggaran 2027

Headline

Satresnarkoba Polres Toraja Utara Tangkap 2 Orang Penyalahguna Narkoba

badge-check


					Satresnarkoba Polres Toraja Utara tangkap 2 orang penyalahgunaan Narkoba. Foto: Istimewa Perbesar

Satresnarkoba Polres Toraja Utara tangkap 2 orang penyalahgunaan Narkoba. Foto: Istimewa

TORAJA UTARA, Vressnews – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Toraja Utara Polda Sulsel berhasil mengungkap dua kasus dugaan penyalahgunaan peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Toraja Utara, Sulawesi Selatan.

Dalam 2 pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan 2 orang pria berinisial MAW alias AY (22) warga Tallunglipu Matallo Kecamatan Tallunglipu, dan RLN (30) warga Rindingbatu Kecamatan Kesu beserta sejumlah barang bukti.Saat dikonfirmasi, Kapolres Toraja Utara AKBP Stephanus Luckyto melalui Kasat Resnarkoba, AKP Muhammad Arif mengatakan pengungkapan pertama terjadi pada Selasa (03/03/2026) sekitar pukul 20.00 WITA di wilayah Rantepaku, Kecamatan Tallunglipu.

“Dalam pengungkapan tersebut, Petugas mengamankan seorang pria berinisial MAW (22). Dipimpin KBO Satresnarkoba Ipda Suardi, penyelidikan dilakukan setelah menerima informasi adanya dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut,” ungkapnya.

Dari MAW, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa total 4 sachet plastik klip bening berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu, alat hisap (bong), sachet plastik kosong, pyrex kaca bekas pakai, Handphone, serta timbangan digital, terang Akp Muhammad Arif.

Sementara itu, pengungkapan kedua terjadi pada Rabu (04/03/2026) sekitar pukul 21.00 WITA di wilayah Ba’tan, Kecamatan Kesu’. Dalam pengungkapan tersebut, petugas kembali berhasil mengamankan RLN (30), warga Rindingbatu Kecamatan Kesu’.

Dijelaskannya, setelah dilakukan penggeledahan dan introgasi terhadap RLN, petugas menemukan total 4 sachet plastik kelip bening berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu, alat hisap (bong), 7 sachet plastik kosong, pipet kaca (pyrex), Handphone, uang tunai, serta 3 korek gas.

Saat ini kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Toraja Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, keduanya dikenakan Pasal 114 ayat (1) tentang membeli, memiliki, menyimpan dan menggunakan Narkotika golongan I, subsider pasal 112 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika”, tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Yervis Pakan Aktivis 98 Tegaskan Jangan Bayar Uang Ganti Rugi ke Penggugat, Pemda Toraja Utara Harus Segera Lakukan PK untuk Lapangan Gembira

9 Maret 2026 - 09:12 WIB

Perangi Narkoba, Personel Polres Tana Toraja Jalani Tes Urine hingga Cek Senpi

9 Maret 2026 - 07:55 WIB

Resmob Polres Toraja Utara Tangkap Wanita Residivis Curanmor Lintas Provinsi

9 Maret 2026 - 06:52 WIB

Praktisi Hukum Pertanyakan Sikap Proaktif PN Makale, Nilai Ganti Rugi Lapangan Gembira Rp220 Miliar, Bupati Toraja Utara: Pemda Tidak Akan Menyanggupi

9 Maret 2026 - 06:32 WIB

Bapeda Halmahera Timur laksanakan Musrenbang Tingkat Kecamatan Untuk Tahun Anggaran 2027

9 Maret 2026 - 04:53 WIB

Trending di News